Gelar Sosper Perda Ketenteraman dan Ketertiban, Muhidi Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Muhidi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Muhidi menjelaskan bahwa keberadaan peraturan daerah tidak semata-mata bertujuan mengatur perilaku masyarakat atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, perda harus dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan keteraturan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.

"Ketertiban tidak bisa kita bangun hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan semakin kuat apabila masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga lingkungan," kata Muhidi.

Menurut dia, perkembangan kehidupan sosial, perubahan pola interaksi masyarakat, serta dinamika kehidupan perkotaan membuat kebutuhan terhadap regulasi yang mampu menjaga ketenteraman semakin penting. Namun, keberadaan aturan harus diiringi dengan komunikasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Muhidi menilai aturan akan berjalan efektif apabila masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya.

"Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik," ujarnya.

Muhidi menjelaskan, Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 memiliki cakupan yang cukup luas dalam mengatur ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain ketertiban di jalan, pemanfaatan taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial, hingga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perizinan.

Menurut Muhidi, persoalan sosial menjadi salah satu aspek yang membutuhkan perhatian serius karena terus berkembang seiring perubahan kondisi masyarakat.

"Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman, dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya," tuturnya.

Ia menilai penanganan persoalan ketertiban harus mengedepankan pendekatan preventif atau pencegahan. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun komunikasi sejak awal sehingga berbagai persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

"Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi," tegas Muhidi.

Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan secara santun dan bertanggung jawab. Menurutnya, kepedulian terhadap ketertiban lingkungan tidak boleh diwujudkan dengan cara-cara yang justru berpotensi menimbulkan konflik baru.

Ia mendorong masyarakat untuk menyampaikan teguran maupun masukan dengan pendekatan persuasif.

"Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru," katanya.

Menurutnya, setiap orang memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban, aparat memiliki fungsi pengawasan dan penegakan aturan, sementara masyarakat berperan menjaga lingkungan sosialnya.

Muhidi menilai kondisi keamanan dan ketertiban memiliki hubungan erat dengan pembangunan daerah. Lingkungan yang aman dan nyaman, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dari luar daerah untuk berkunjung, berwisata, menempuh pendidikan, maupun menjalankan aktivitas ekonomi di Sumatera Barat.

"Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh," ungkapnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak melihat ketertiban hanya sebagai persoalan penegakan aturan. Ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan juga merupakan bagian dari modal sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

"Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga menyoroti pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban.

Menurutnya, tokoh masyarakat memiliki kedekatan langsung dengan warga sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain memberikan pemahaman mengenai aturan, tokoh masyarakat juga dapat membantu mencegah maupun meredam persoalan yang muncul di lingkungan.

"Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat," katanya.

Muhidi berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat sehingga penanganan persoalan sosial tidak selalu berujung pada tindakan penegakan hukum. Menurutnya, semakin banyak persoalan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, semakin baik pula kondisi sosial masyarakat.

Selain membahas ketenteraman dan ketertiban umum, Muhidi turut menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ia mengatakan, ketentuan dalam peraturan daerah yang berkaitan dengan pidana maupun sanksi denda perlu ditinjau dan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

"Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan," jelasnya.

Menurut Muhidi, harmonisasi regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aturan yang diterapkan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat maupun aparat pelaksana.

Muhidi juga mengaitkan persoalan ketertiban dengan pembangunan karakter generasi muda. Menurutnya, lingkungan sosial tempat anak-anak tumbuh memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan sikap dan perilaku mereka.

Ia mengingatkan bahwa anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat dan rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, menciptakan lingkungan yang baik bukan hanya berkaitan dengan kondisi saat ini, tetapi juga merupakan investasi bagi masa depan.

"Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan," ungkapnya.

Muhidi berharap kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tidak berhenti pada penyampaian materi mengenai aturan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.

Menurutnya, tujuan utama regulasi bukan menciptakan masyarakat yang takut terhadap sanksi, melainkan membangun kesadaran bahwa ketertiban dibutuhkan untuk kepentingan bersama.

Ia menilai masyarakat yang memahami substansi aturan akan lebih mudah diajak berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan.

"Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi," pungkas Muhidi.

Melalui sosialisasi tersebut, Muhidi berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 semakin meningkat. Pada saat yang sama, ia mendorong seluruh pihak menjadikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan Sumatera Barat yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.