DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan, Fokus pada Mutu dan Adaptasi Zaman.
REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan usul prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Rabu (6/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Nanda Satria, didampingi Maifrizon, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya. Turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Penetapan usul prakarsa ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses pembentukan regulasi baru di sektor pendidikan daerah. DPRD menilai bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 merupakan kebutuhan mendesak, mengingat dinamika dunia pendidikan yang terus berkembang seiring perubahan zaman, kemajuan teknologi, serta tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam penyampaiannya, Nanda Satria menegaskan bahwa revisi perda ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk menyentuh substansi penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya menghadirkan sistem pendidikan yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sejumlah aspek strategis, mulai dari peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Sumatera Barat, hingga penguatan tata kelola pendidikan yang lebih efektif dan akuntabel.
Selain itu, Ranperda ini juga dirancang untuk menjawab tantangan global tanpa meninggalkan nilai-nilai lokal. Integrasi kecerdasan global, seperti penguasaan bahasa internasional dan literasi digital, akan dipadukan dengan penguatan karakter berbasis budaya Minangkabau. Salah satu pendekatan yang diusung adalah revitalisasi peran surau sebagai pusat pendidikan karakter, serta penguatan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam sistem pendidikan daerah.
Lebih jauh, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan jaminan bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme di sektor pendidikan.
Dari sisi kebijakan anggaran, perubahan perda ini juga diarahkan agar alokasi pembiayaan pendidikan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas peserta didik. Pendekatan ini dinilai penting untuk mendukung lahirnya generasi muda Sumatera Barat yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, religius, dan berdaya saing tinggi.
Dengan telah ditetapkannya usul prakarsa ini, DPRD Sumbar mendorong agar pembahasan Ranperda segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi fondasi kuat dalam pembangunan sektor pendidikan di Sumatera Barat ke depan.
Editor : Ayu











