REALITANUSANTARA.COMPADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut ditandai dengan rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan Muhammad Iqra Chissa Putra. Dari pihak eksekutif, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi hadir secara langsung bersama jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahap awal pembahasan antara pemerintah provinsi dan DPRD untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika fiskal yang terjadi sepanjang 2026.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan instrumen pemerintah daerah untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam perubahan APBD, antara lain kebutuhan penanganan dampak bencana, pergeseran anggaran antarkegiatan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta perubahan transfer pemerintah pusat kepada daerah.
“Perubahan APBD ini kita susun dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun, sehingga kebijakan anggaran dapat tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan,” ujar Muhidi.
Muhidi menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Sumbar 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, rancangan perubahan anggaran juga berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD pada 14 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun struktur perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang selanjutnya akan dibahas secara lebih rinci bersama DPRD.
Dalam proses pembahasan tersebut, DPRD akan melihat kembali relevansi program dan kegiatan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan yang harus diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Berdasarkan rancangan perubahan APBD yang disampaikan pemerintah daerah, pendapatan Sumatera Barat pada 2026 diusulkan meningkat sebesar Rp315,84 miliar.
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sekitar Rp6,294 triliun dalam APBD awal, dalam rancangan perubahan meningkat menjadi sekitar Rp6,610 triliun.
Secara persentase, peningkatan tersebut mencapai sekitar 5,02 persen.
Angka tersebut menunjukkan adanya perubahan proyeksi kapasitas pendapatan daerah di tengah kondisi ekonomi dan fiskal yang terus bergerak.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan keseimbangan fiskal daerah.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengungkapkan, berdasarkan struktur perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebelumnya, terdapat defisit anggaran sekitar Rp176,56 miliar. Defisit tersebut terutama berkaitan dengan penurunan target pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan defisit tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama DPRD.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan peningkatan yang cukup signifikan.
Total belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai sekitar Rp6,979 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp570,01 miliar dibandingkan APBD awal yang berada di kisaran Rp6,409 triliun.
Kenaikan belanja tersebut menunjukkan adanya kebutuhan tambahan pembiayaan untuk menjalankan berbagai program pemerintahan dan pembangunan hingga penghujung tahun.
Pemerintah daerah juga menempatkan pembangunan fisik dan infrastruktur sebagai salah satu bagian penting dari perubahan alokasi belanja.
Hal itu terlihat dari lonjakan belanja modal yang hampir mencapai dua kali lipat.
Belanja Modal Naik 99,94 Persen
Salah satu poin paling menonjol dalam rancangan Perubahan APBD Sumbar 2026 adalah peningkatan belanja modal.
Pada APBD awal 2026, belanja modal dialokasikan sebesar Rp471,12 miliar. Dalam rancangan perubahan, nilainya meningkat menjadi Rp941,94 miliar.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp470,82 miliar atau 99,94 persen.
Peningkatan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian lebih besar terhadap pembangunan aset dan infrastruktur daerah.
Belanja modal juga diharapkan mampu mendukung percepatan pemulihan pascabencana, memperbaiki fasilitas publik, meningkatkan kualitas infrastruktur serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Selain belanja modal, rancangan perubahan APBD juga mengalokasikan belanja operasi sekitar Rp4,87 triliun dan belanja transfer sekitar Rp1,13 triliun.
Komposisi tersebut masih akan dikaji dalam pembahasan DPRD untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa kondisi perekonomian daerah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah Sumbar menghadapi tekanan akibat bencana alam pada akhir 2025.
Pada triwulan I 2026, ekonomi Sumatera Barat tercatat tumbuh 5,02 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan capaian triwulan IV 2025 yang berada pada angka 1,89 persen.
Pemulihan tersebut antara lain ditopang kembali bergeraknya sektor perdagangan, akomodasi, makanan dan minuman, serta investasi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap mempertahankan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,70 persen pada 2026.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah menilai kebijakan fiskal harus diarahkan untuk memberikan stimulus terhadap aktivitas ekonomi sekaligus mempercepat realisasi program dan proyek strategis.
Mahyeldi menegaskan APBD harus mampu berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang tidak hanya membiayai pemerintahan, tetapi juga mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.
“Pemulihan ekonomi ini harus kita jaga momentumnya. Karena itu, APBD harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong aktivitas ekonomi, mempercepat pembangunan dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan pembiayaan neto sekitar Rp192,66 miliar.
Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp284,66 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sekitar Rp92 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Struktur pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup kebutuhan pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD.
Namun, pemerintah dan DPRD masih harus melakukan penyesuaian agar keseluruhan struktur APBD dapat berada dalam posisi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Persoalan defisit menjadi salah satu pekerjaan utama dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dengan peningkatan belanja yang lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan, pemerintah daerah dan DPRD perlu mencari formula pembiayaan yang tepat agar APBD tetap sehat dan berimbang.
Muhidi menegaskan pembahasan perubahan APBD akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara Mahyeldi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap struktur anggaran yang masih membutuhkan penyesuaian.
“Kita berharap melalui pembahasan bersama DPRD dapat ditemukan solusi terbaik sehingga struktur APBD perubahan nantinya benar-benar berimbang, sesuai ketentuan, dan tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat,” kata Mahyeldi.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi untuk menguji kembali efektivitas setiap pos anggaran.
Perhatian tidak hanya diarahkan pada kemampuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga pada kualitas belanja agar tambahan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan penanganan kebutuhan masyarakat.
Dengan pendapatan yang diproyeksikan mencapai Rp6,61 triliun, belanja hampir Rp6,98 triliun, serta belanja modal yang melonjak 99,94 persen, Perubahan APBD Sumbar 2026 menjadi salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan.
Namun, penyelesaian defisit sekitar Rp176,56 miliar tetap menjadi pekerjaan penting sebelum perubahan APBD tersebut dapat disepakati dan ditetapkan menjadi regulasi daerah.( ayu )