Latest Post

REALITANUSANTARA.COM

Arosuka - Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026, yang digelar di Gedung C Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (04/02/2026).

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S. Farm., menyampaikan dukungan penuh DPRD, terhadap pelaksanaan Program PPTPKH, sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Program ini penting untuk mendorong keadilan agraria serta meminimalisir potensi konflik lahan di Kabupaten Solok" ujar Ivoni Munir.

Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan Hendrio Fadly, S.Hut, M.Si,  menyampaikan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional, yang bertujuan menata kembali kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan.

"Pelaksanaan program PPTPKH harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran," ungkap Hendrio Fadhli.

Sementara itu Sekda Medison dalam arahannya menyampaikan bahwa, program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah, dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta seluruh stakeholder sangat penting agar pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Solok, dapat berjalan optimal, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Medison.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta yang terdiri dari para Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Solok, dapat memahami mekanisme, prosedur, serta peran masing-masing,  dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir konflik lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya Sekretaris Daerah secara resmi membuka kegiatan rapat sosialisasi, dan dilanjutkan dengan agenda sosialisasi PPTPKH Tahun 2026.

Selain dihadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Solok Ivoni Munir, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan BPKH Wilayah I Medan, dan beberapa Kepala OPD teknis terkait lainnya.

REALITANUSANTARA.COM

Padang – Ketersediaan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat dinilai perlu ditambah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa, saat melaksanakan kegiatan reses di Kantor Lurah Balai Gadang, Rabu (4/2).

Menurut Iqra Chissa, penambahan gedung SMP sangat dibutuhkan untuk menampung jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu, keberadaan sekolah lanjutan dinilai penting dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia generasi muda dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Masyarakat Balai Gadang berharap adanya penambahan sekolah, karena jumlah penduduk sudah semakin ramai. Lulusan SD di daerah ini cukup banyak, sehingga sudah selayaknya dilakukan penambahan SMP agar dapat menampung para siswa,” ujar Iqra Chissa.

Ia menegaskan, upaya peningkatan kualitas pendidikan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.

Iqra Chissa menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Balai Gadang secara maksimal, sesuai dengan regulasi serta kewenangan yang dimilikinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat, antara lain kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, lurah, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta perwakilan pemuda setempat.

Selain aspirasi terkait pembangunan gedung SMP, masyarakat juga menyampaikan sejumlah usulan lainnya. Di antaranya pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan seperti pengaspalan, pembangunan gedung serbaguna, serta pengadaan peralatan penunjang bagi petugas PSM agar proses penginputan data masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan reses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Editor : Deviana 

REALITANUSANTARA.COM

Padang -  Penanganan perkara pidana yang menjerat dua kakak beradik, Muhammad Iqbal Abadi dan Muhammad Iksan Alfarozi penjual kelapa mudah, menuai sorotan publik. Penasihat hukum kedua terdakwa mengungkap serangkaian dugaan kejanggalan prosedur hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Padang, yang dinilai melanggar prinsip due process of law dan hak atas peradilan yang adil (fair trial).

Perkara yang bermula dari peristiwa yang disebut sebagai tindakan pembelaan diri tersebut kini berkembang menjadi isu hukum yang lebih luas, menyusul dugaan rekayasa fakta, pembatasan hak pembelaan, serta konflik kepentingan akibat keterlibatan keluarga pejabat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., menyebut kejanggalan pertama terjadi pada 8 November 2025, ketika Muhammad Iksan Alfarozi dipanggil oleh penyidik kepolisian tanpa disertai surat panggilan resmi. Keluarga awalnya diberi pemahaman bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk dimintai keterangan.

Namun pemeriksaan berlangsung hingga dini hari dan berujung pada penangkapan serta penahanan, tanpa pernah diperlihatkan ataupun diserahkan surat perintah penangkapan dan penahanan, baik kepada yang bersangkutan maupun keluarganya.

"Prosedur ini jelas bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan prinsip kepastian hukum,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa (4/2/2026)

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB, Iqbal dan Iksan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan. Sementara itu, pihak lain yang berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan tidak ditahan dan dipulangkan.

Penasihat hukum menilai terdapat indikasi kuat bahwa pihak yang seharusnya diduga sebagai pelaku justru diposisikan sebagai korban, sedangkan Iqbal dan Iksan yang disebut mengalami kekerasan fisik malah ditetapkan sebagai tersangka.

Guntur juga mengungkapkan bahwa selama masa penahanan di kepolisian, kliennya tidak mendapatkan akses pendampingan penasihat hukum, meskipun keluarga telah menunjuk kuasa hukum secara resmi.

“Bahkan ada penyidik yang menyarankan agar klien kami tidak menggunakan pengacara dan memilih jalan damai,” ujarnya. Menurutnya, hal tersebut melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 KUHAP.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan konstruksi perkara yang dituangkan penyidik. Sejumlah keterangan yang dinilai krusial dan meringankan kliennya disebut tidak dimuat secara utuh, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa atau pengondisian keterangan.

Keluarga terdakwa juga mengaku menerima informasi bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui uang damai sebesar Rp50 juta. Namun setelah keluarga menyatakan tidak mampu, muncul penyampaian mengenai ancaman hukuman berat.

Penasihat hukum menilai pola komunikasi tersebut berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.

Masalah tidak berhenti di tahap penyidikan. Setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penasihat hukum telah mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh turunan BAP dan kepastian jadwal persidangan sejak 22 Januari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Namun hingga sidang pembacaan dakwaan pada 4 Februari 2026, permohonan tersebut tidak mendapat jawaban. Pihak penasihat hukum mengaku tidak menerima surat pelimpahan perkara maupun surat panggilan sidang.

“Fakta yang lebih mengejutkan, kami baru mengetahui perkara ini sudah disidangkan setelah melakukan penelusuran sendiri ke pengadilan,” kata Guntur.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip equality of arms, karena jaksa telah siap membacakan dakwaan sementara pihak pembela tidak memiliki akses terhadap dokumen pokok perkara.

Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa orang tua pelapor merupakan jaksa aktif berpangkat bintang satu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penasihat hukum menyebut oknum tersebut beberapa kali terlihat hadir di kantor kepolisian saat proses pemeriksaan berlangsung.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tekanan struktural, yang dapat memengaruhi independensi aparat dalam menangani perkara.

Atas rangkaian kejanggalan tersebut, penasihat hukum mendesak Kapolri untuk memerintahkan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ini. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa dugaan intervensi oknum jaksa tinggi.

Pihaknya berharap Mahkamah Agung, Ombudsman RI, media, dan masyarakat sipil turut mengawasi jalannya persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut proses hukum yang objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Guntur.

Kasus ini kini dipandang sebagai ujian integritas penegakan hukum, khususnya ketika masyarakat kecil berhadapan dengan struktur kekuasaan aparat penegak hukum. (Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (3/2). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen jajaran Rutan Padang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Kegiatan penandatanganan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, bersama seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas. Momentum ini menandai langkah awal penguatan integritas internal sekaligus penegasan komitmen bersama dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh petugas menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan profesionalisme, serta menolak segala bentuk pelanggaran, penyimpangan, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) seluruh pegawai.

“Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan wujud kesungguhan kami untuk terus melakukan pembenahan, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Warga Binaan. Zona Integritas harus diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Mai Yudiansyah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Padang, Arif Rahman, menyampaikan bahwa komitmen bersama ini menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas menuntut seluruh pegawai untuk bekerja lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.

“Zona Integritas menuntut seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Komitmen ini menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” ungkap Arif Rahman.

Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini, Rutan Kelas IIB Padang berharap dapat membangun budaya kerja yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Komitmen yang telah ditandatangani diharapkan mampu mendorong seluruh petugas menjadi agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani.

REALITANUSANTARA.COM

‎Bogor - Bupati Solok DR (H.C) Jon Firman Pandu, SH bersama Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I  menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, Senin (02/02/2026).

Rakornas ini mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI, serta jajaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Indonesia.

‎Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi dan kelebihan luar biasa yang harus dikelola secara serius untuk mewujudkan kemandirian bangsa serta kesejahteraan rakyat. Presiden menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan kunci utama dalam menjaga kemerdekaan dan kesejahteraan nasional.

“Kita punya kelebihan-kelebihan luar biasa. Kalau kita mau merdeka, kalau kita mau sejahtera, kita harus jamin produksi pangan, sehingga pangan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat kita,” tegas Presiden Prabowo.

‎Presiden juga menekankan bahwa swasembada pangan merupakan syarat utama sekaligus pilar strategi nasional yang saat ini dijalankan pemerintah.

‎“Swasembada pangan adalah syarat dan itu adalah pilar utama dari strategi yang saya tawarkan dan saya jalankan sekarang,” lanjutnya.

‎Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya swasembada energi sebagai kekuatan strategis bangsa. Menurutnya, Indonesia memiliki kemampuan dan sumber daya yang sangat besar untuk mencapai kemandirian energi.

“Kemudian swasembada energi itu harus. Kita sudah hitung, kita punya kelebihan luar biasa,” ujarnya.

‎Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Rakornas ini diselenggarakan untuk memperkuat sinkronisasi program antara pusat dan daerah, terutama dalam percepatan pembangunan tahun 2026, yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMN 2025–2029 sebagai penjabaran visi Asta Cita Presiden.

‎Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah Tahun 2026 diikuti oleh 4.011 peserta, terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta forkopimda. Peserta tingkat pusat berjumlah 525 orang, sementara dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebanyak 3.486 orang.

‎Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Rakornas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus memperkuat sinergi lintas pemerintahan, serta mendukung penuh program prioritas nasional demi percepatan pembangunan daerah dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

REALITANUSANTARA.COM

PRESS RELEASE

Arosuka - Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan beberapa upaya dalam perolehan hak atas tanah ex HGU PT. Danau Diatas Makmur sebagai tindaklanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 105.000.000,- kepada PT. Danau Diatas Makmur pada tanggal 7 September 1996 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT. Danau Diatas Makmur (7 Februari 1996).

Pihak Pemerintah Kabupaten Solok telah mengganti rugi tanah seluas 39,75 ex. Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur, melalui APBD dimana HGU tersebut berakhir pada tahun 2013 yang lalu.

Menurut Sekretaris Daerah Medison S. Sos, M.Si, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Solok  telah merencanakan untuk mengurus kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sebelum nantinya melalui beberapa tahapan, sehingga nantinya bisa diajukan untuk menjadi hak milik oleh Pemerintah Daerah (aset Pemda) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Prosedur pengurusan tanah ex HGU PT. Danau Diatas Makmur ini telah dimulai semenjak tahun 2015- 2020. Dan proses pengurusan ini perjalanannya sudah cukup panjang.

"Untuk prosedur pengurusan Hak Pengelolaan Lahan  (HPL) kita sudah melakukan inventarisir dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, diantaranya mengisi surat/formulir permohonan, melengkapi dokumen, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, maupun kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang dibutuhkan," ujar Sekda.

Prosedur ini juga sesuai dengan arahan KPK, dimana seluruh aset Pemda wajib diinventarisasi  guna mendapatkan kepastian hukum dan penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, terutama sebagai langkah  penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD). Dan yang tak kalah penting adalah guna mencegah kerugian negara dan sengketa .

KPK juga mendorong percepatan sertifikasi dan kepastian hukum terhadap aset agar tanah tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Di samping itu dengan luasan yang cukup besar dan posisi yang sangat strategis, tanah yang berada di Area Alahan Panjang Resort tersebut, juga bisa terdata dan dikelola untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Namun dalam perjalanannya prosedur pengurusan pensertifikatan tanah  yang telah diajukan oleh Pemkab ke Badan Pertanahan Nasional menemui kendala, karena adanya gugatan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan proses  pengukuran tanah tersebut tidak dilanjutkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai arahan KPK Pihak Pemerintah Daerah melakukan mediasi BPN dengan pihak masyarakat yang menggugat Pemda terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun setelah melakukan beberapa kali mediasi, tidak ditemukan titik temu terkait persoalan tanah di wilayah tersebut.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 melalui audiensi di KPK RI Jakarta,  KPK mengarahkan pihak Pemerintah Kabupaten Solok, untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum  ke Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara dan selanjutnya hasilnya akan dijadikan dasar/pedoman untuk penetapan Hak ke pengadilan supaya memiliki kepastian hukum.

Hasil arahan dari KPK tersebut untuk selanjutnya telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Namun Bapak Bupati masih ingin melakukan pertemuan kembali dengan pihak masyarakat yang merasa berhak atas tanah di wilayah tersebut, untuk kembali dilakukan negosiasi melalui prosedur mediasi. Namun pertemuan ini kembali menemui jalan buntu, dan tidak diperoleh kesepakatan bersama. 

Pada Bulan November 2025 pihak Pemda telah menyurati kejaksaan meminta pendampingan hukum, mengkaji dari aspek legal yang dimiliki terkait seluruh dokumen yang dimiliki, dan pihak Pemda juga sudah melakukan pemaparan langsung di depan kejaksaan,  terkait prosedur pensertifikatan tanah ex HGU tersebut, untuk tercatat sebagai aset Pemerintah daerah.

Saat ini seluruh data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Solok, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok dan telah dilakukan ekspose, kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya berkasnya akan dsampaikan ke Pengadilan untuk penetapan atau memberikan kepastian hak.

Sekda menambahkan apabila dari dokumen terkait tanah yang sudah diganti rugi oleh Pemda tersebut ternyata ada masyarakat yang merasa ada haknya, maka dipersilahkan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi. Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Jika nanti putusan pengadilan ada hak hak masyarakat di dalam lokasi tersebut tentu akan kita patuhi, tindaklanjuti sesuai aturan. Namun sepanjang tanah tersebut diputuskan pengadilan merupakan hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai asset Pemkab Solok.

Pemda juga tetap membuka diri untuk melakukan mediasi dan musyawarah tapi tentu dalam koridor aturan yang berlaku.

Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, diharapkan menjadi solusi bagi persoalan ini. Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum (pengadilan) guna mendapat solusi terbaik, dan pemerintah juga sangat  menghargai hak-hak masyarakat/hak kaum. Maka biarkanlah nanti Pengadilan yang memutuskan. Pihak Pemerintah Kabupaten Solok berharap, seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas sampai proses pengadilan selesai.

REALITANUSANTARA.COM

Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PKK dan Posyandu Tingkat Kabupaten Solok Tahun 2026 Di Ruang Rapat Setda Baru Gedung C pada hari Senin, 2 Februari 2026, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas pelayanan masyarakat hingga ke tingkat nagari.

Kegiatan yang berlangsung di Arosuka ini dibuka secara resmi oleh Bupati Solok yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si. Rakor dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, M.Si, Staf Ahli TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Lian Octavia Candra, S.Pd beserta jajaran pengurus, Kepala BNN Kabupaten Solok, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala OPD terkait, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, serta Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu menegaskan bahwa PKK merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis keluarga. Ia menyampaikan bahwa program kerja TP-PKK Tahun 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kader, ketahanan keluarga, kesehatan, pendidikan, ekonomi keluarga, dan ketahanan pangan.

“PKK hadir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Melalui Rakor ini, kita ingin memastikan seluruh program PKK dan Posyandu berjalan selaras, terintegrasi, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat dasawisma,” ujar Ny. Nia Jon Firman Pandu.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran kader PKK dan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan di tengah masyarakat, khususnya dalam pendataan keluarga, peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak, ketahanan pangan keluarga, serta pembinaan generasi muda.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif TP-PKK dan kader Posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara OPD, pemerintah nagari, dan kader PKK–Posyandu agar program prioritas daerah dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.

“Transformasi Posyandu menuju pelayanan berbasis 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) membutuhkan dukungan semua pihak. Pemerintah daerah siap memperkuat pembinaan, pendataan, dan integrasi program agar Posyandu benar-benar menjadi pusat layanan masyarakat,” tegas Sekda.

Sekda menekankan bahwa pelaksanaan Posyandu berbasis 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) membutuhkan dukungan penuh dari seluruh OPD terkait, pemerintah kecamatan, dan nagari, agar pelayanan yang diberikan semakin komprehensif dan berkualitas.

Rakor ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi terkait program prioritas PKK dan Tim Pembina Posyandu Tahun 2026, termasuk penguatan pendataan berbasis dasawisma, percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan keluarga, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan kualitas pelayanan Posyandu di seluruh nagari.

Melalui Rakor PKK dan Posyandu ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap terbangun komitmen bersama dan langkah nyata dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju masyarakat Kabupaten Solok yang madani dan berkeadilan.

REALITANUSANTARA.COM

Arosuka - Pemerintah Kabupaten Solok kembali meneguhkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan berorientasi pada pelayanan publik, melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang digelar di ruang kerja Sekretaris daerah, Senin (02/02/2026).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh seluruh Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai program dan kegiatan yang telah berjalan, sekaligus menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi agenda serta tantangan pembangunan ke depan. Evaluasi dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Sekda Medison menekankan bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan secara parsial. Diperlukan kesatuan langkah, keselarasan visi, serta semangat kebersamaan dalam setiap program dan kebijakan yang dijalankan.

“Pemerintahan yang kuat bukan hanya dibangun dari regulasi, tetapi dari kolaborasi. Kita hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari dialog, setiap program tumbuh dari sinergi, dan setiap pelayanan berakar pada kepentingan masyarakat,” ujar Medison.

Sekda Medison menekankan pentingnya sinergi, koordinasi, dan komitmen bersama antar OPD. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kekompakan dan keseriusan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Seluruh OPD harus memiliki pemahaman yang sama terhadap prioritas pembangunan daerah. Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci agar program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Sekda.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program kerja, mengevaluasi capaian kinerja, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Fokus utama pembahasan meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, serta optimalisasi pemanfaatan anggaran.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, aparatur pemerintah adalah wajah dari negara di mata masyarakat, sehingga setiap tindakan harus mencerminkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian.

“Kita ingin menghadirkan pemerintahan yang hadir, mendengar, dan bekerja. Pemerintahan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melayani. Tidak hanya merencanakan, tetapi juga menuntaskan,” tambahnya.

Selain evaluasi program, dalam rapat  juga membahas pelaksanaan program MBG, dimana masih terdapat 29 yayasan yang belum berjalan. Terkait hal tersebut, Sekda meminta OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan lokasi dan titik MBG yang belum beroperasi, sehingga dapat diketahui kendala yang dihadapi serta dicarikan solusi yang tepat.

“Program prioritas daerah dan MBG bukan hanya sekadar agenda, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang solid dan tanggung jawab bersama,” tegas Sekda.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap tercipta kesamaan persepsi dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar, melaksanakan kegiatan reses di SMK Negeri 4 Payakumbuh pada Selasa, 3 Februari 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi langsung dari pihak sekolah terkait kebutuhan pendidikan kejuruan.

Dalam kegiatan itu, Irsyad Safar berdialog dengan jajaran manajemen sekolah, guru, serta perwakilan tenaga pendidik. Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan penuh keakraban, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi sekolah dapat disampaikan secara langsung.

Kepala SMKN 4 Payakumbuh, Wisnarti, S.Si., M.Pd., memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak yang dinilai sangat penting bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah keterbatasan sarana dan peralatan praktik bagi siswa di bidang kejuruan. Menurutnya, ketersediaan alat praktik yang memadai sangat dibutuhkan agar proses pembelajaran selaras dengan perkembangan teknologi serta tuntutan dunia usaha dan dunia industri.

Selain sarana praktik, Wisnarti juga mengusulkan pembangunan pagar sekolah. Ia menilai keberadaan pagar sangat penting untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekolah, menjaga ketertiban, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Irsyad Safar menyampaikan komitmennya untuk menampung dan memperjuangkan usulan pihak sekolah agar dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi serta mekanisme penganggaran yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penguatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya pendidikan kejuruan, merupakan langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing.

“Peningkatan fasilitas pendidikan kejuruan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting untuk mencetak generasi muda yang unggul, terampil, dan siap menghadapi dunia kerja,” ujar Irsyad Safar.

Kegiatan reses tersebut ditutup dengan harapan bersama agar sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik, demi mendorong kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Payakumbuh.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

Padang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat mengunjungi Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (2/2). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Koto Lalang tersebut merupakan kunjungan pertama wakil rakyat tingkat provinsi ke wilayah itu.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang warga, masyarakat menyampaikan beragam aspirasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, pertanian, peternakan, pemberdayaan sumber daya manusia, pengembangan UMKM, pengelolaan sampah, hingga sarana keagamaan dan pelayanan sosial.

Ketua Forum Nagari Koto Lalang, Maulana, menyampaikan bahwa selama ini wilayahnya lebih sering dikunjungi anggota DPRD Kota Padang. Oleh karena itu, kunjungan Wakil Ketua DPRD Sumbar menjadi momen penting bagi masyarakat.

“Ini pertama kalinya Koto Lalang dikunjungi wakil rakyat dari DPRD provinsi. Kami berharap kunjungan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, mayoritas warga Koto Lalang berprofesi sebagai petani, sementara sebagian lainnya bergerak di sektor UMKM dan perdagangan kecil. Di sektor pertanian, warga menghadapi persoalan serius terkait saluran irigasi yang rusak, bahkan sebagian terban akibat banjir.

Selain itu, terdapat sumber air dari Lubuk Tangah, namun pendistribusiannya belum optimal karena saluran belum dibeton atau diberi pondasi batu. Akibatnya, hasil panen tidak maksimal dan masyarakat harus bergotong royong membersihkan endapan lumpur secara berkala.

Untuk menambah penghasilan, para petani juga menjalankan usaha peternakan secara sampingan. Namun mereka berharap adanya pelatihan pembuatan pakan ternak agar biaya produksi dapat ditekan.

Sementara di sektor UMKM, pelaku usaha mengeluhkan keterbatasan modal dan keterampilan. Beberapa usaha yang berkembang di antaranya pembuatan furnitur berbahan rotan dan produksi keripik, namun belum mampu berkembang secara optimal.

Aspirasi juga disampaikan oleh Karang Taruna Koto Lalang yang meminta bantuan ternak bebek. Selama ini, mereka telah menjalankan usaha peternakan bebek dengan melibatkan para pemuda setempat sebagai upaya menciptakan aktivitas positif dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

Di bidang kebersihan lingkungan, anggota Lembaga Pengelola Sampah (LPS) mengusulkan penambahan becak motor (bentor) untuk pengangkutan sampah. Saat ini, mereka hanya memiliki satu unit bentor untuk lima orang petugas.

Aspirasi lain yang disampaikan meliputi permintaan pembangunan jalan baru, keluhan kader posyandu terkait pemotongan upah, pembangunan WC masjid, bantuan pengadaan Al-Qur’an, hingga perbaikan Kantor Lurah Koto Lalang.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan harapan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan.

“Saya tidak ingin memberi harapan palsu. Ada regulasi yang harus dipenuhi, dan juga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari masa reses, yakni masa di mana anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menjemput aspirasi dan memperjuangkannya melalui jalur pemerintahan.

“Setelah saya dengar, sebagian besar aspirasi ini memang masuk kewenangan pemerintah kota. Namun itu tidak menjadi masalah, karena dengan niat dan koordinasi lintas kader partai maupun pemerintah, aspirasi tetap bisa diperjuangkan,” ujarnya.

Evi juga menjelaskan bahwa beberapa bantuan dapat direalisasikan sepanjang memenuhi ketentuan. Misalnya, bantuan UMKM hanya dapat diberikan dalam bentuk peralatan dan melalui kelompok, bukan bantuan tunai. Hal yang sama berlaku untuk sektor pertanian dan peternakan yang harus melalui kelompok tani.

“Semua bisa kita bantu sepanjang syarat dan regulasinya dipenuhi. Silakan tindak lanjuti melalui staf saya yang sudah diperkenalkan,” katanya sambil memperkenalkan staf pendamping untuk urusan pertanian, peternakan, UMKM, dan sektor lainnya.

Terkait permintaan bentor sampah, Evi menyatakan bantuan tersebut memungkinkan direalisasikan. Namun ia juga mengingatkan bahwa pengangkutan sampah bukan solusi akhir.

“Saya minta masyarakat juga mengaktifkan bank sampah dan pengelolaan daur ulang agar masalah sampah bisa diselesaikan dari sumbernya,” ujarnya.

Untuk pembangunan jalan baru, Evi menegaskan bahwa jika pembebasan lahan telah disepakati warga dan dilengkapi dokumen resmi, maka pemerintah provinsi dapat melakukan betonisasi jalan.

Sementara itu, pembangunan Kantor Lurah Koto Lalang dapat diusulkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan koordinasi bersama Pemerintah Kota Padang. Pembangunan WC masjid dapat dilakukan melalui skema hibah dana provinsi.

Di luar mekanisme tersebut, Evi Yandri juga memberikan bantuan tunai langsung dari dana pribadi, yakni Rp1 juta untuk kader posyandu, Rp2 juta untuk pengadaan Al-Qur’an, dan Rp1 juta untuk TPA/TPQ. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh stafnya dan disambut antusias oleh masyarakat.

“Kami tidak menyangka langsung diberikan bantuannya,” ujar salah seorang kader posyandu dengan gembira.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar, di antaranya Dinas PSDA, Dinas BMCKTR, Dinas Perkimtan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Hadir pula Camat Lubuk Kilangan dan Lurah Koto Lalang.

Menutup pertemuan, Evi Yandri kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai aturan.

“Untuk aspirasi yang membutuhkan regulasi dan kelengkapan administrasi, silakan lengkapi melalui staf kami. Yang di luar kewenangan provinsi akan kami koordinasikan dengan pemerintah kota. Insyaallah tidak ada harapan palsu, semua sesuai kewenangan,” pungkasnya.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

Arosuka — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Achmad Ilham, S.Si, memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Apel tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (2/2/2026).

Dalam amanatnya, Achmad Ilham menekankan sejumlah hal penting yang menjadi perhatian bersama seluruh ASN, di antaranya kedisiplinan kerja, kebersihan lingkungan kantor, serta pentingnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Ia menegaskan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Achmad Ilham di hadapan peserta apel.

Selain disiplin, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, kebersihan kantor mencerminkan sikap, etos kerja, serta profesionalisme aparatur.

“Kebersihan kantor mencerminkan budaya kerja yang baik. Lingkungan kerja yang bersih dan rapi akan menciptakan suasana kerja yang nyaman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disdukcapil, Achmad Ilham mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik bagi anggota masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP. Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el.

Ia menjelaskan, apabila warga yang telah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman KTP-el dalam waktu 14 hari, maka seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tidak dapat dilayani hingga yang bersangkutan melakukan perekaman data biometrik KTP-el.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh ASN agar turut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, khususnya dengan mendorong perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun.

“Dengan melakukan perekaman sejak usia 16 tahun, maka ketika memasuki usia 17 tahun, KTP-el sudah siap dan tidak menghambat pengurusan administrasi kependudukan lainnya,” jelasnya.

Apel pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kerja, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Solok.

REALITANUSANTARA.COM

Payakumbuh  - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar, melaksanakan kegiatan reses perorangan di Masjid Darussalam, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Senin (2/2/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat di tingkat provinsi.

Reses tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Syafruddin, S.Pd., M.M., tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta ratusan warga Padang Tiakar Hilir dan sekitarnya. Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias memadati masjid untuk mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam forum dialog tersebut, warga menyampaikan beragam aspirasi dan keluhan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, serta kesejahteraan sosial masyarakat. Sejumlah warga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah provinsi terhadap fasilitas pendidikan, jalan lingkungan, serta program bantuan sosial yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Irsyad Safar menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan agenda konstitusional anggota DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bahan penting dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi.

“Reses ini adalah momentum bagi kami untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan agar dapat ditindaklanjuti melalui program dan kebijakan pemerintah provinsi,” ujar Irsyad Safar.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dengan masyarakat, tidak hanya saat reses, tetapi juga dalam keseharian sebagai wakil rakyat. Dengan komunikasi yang baik, menurutnya, arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan reses berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban. Di akhir acara, Irsyad Safar kembali mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta tidak ragu menyampaikan aspirasi demi kemajuan daerah, khususnya Kota Payakumbuh dan Provinsi Sumatera Barat secara umum.

Editor : Deviana 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.