MENCARI KEPASTIAN HUKUM WARGA NAGARI KOTO NAN TIGO IV KOTO HILIE.
REALITANUSANTARA.COM
Painan -Tanah dengan Nomor Sertipikat 03140402100150 yang terletak di Sungai Pampan Kenagarian Koto Nan III IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat , milik pasangan suami isteri Hendri Mulyono panggilan Yon dan Emi Warti
Kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan dari Walinagari Koto Nan III IV Koto Hilie, Nofriedi, SH
Nomor 05/SKet/WN-KNT/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan ditanda tangani oleh Walinagari Nofriedi, SH
Dengan demikian kepemilikan tanah perumahan yang telah dibalik namakan dari saudara Syahruddin kepada Hendri Mulyono dan Emi Warti berdasarkan akta jual beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Batang Kapas pada tanggal 08 April 2005
Nomor: 04- AJB-BK-IV-2005 dengan batas batas- batas sepadam:
-Sebelah Utara berbatas dengan tanah EDI ARMA
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah LENI
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah ERMAWATI
-Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya Padang- Sungai Penuh
Menurut Walinagari Koto Nan III IV Koto Hilie Nofriedi, SH, dengan dikeluarkannya surat keterangan ini, MEMANG Benar Hak dan kepemilikan tanah perumahan yang sekarang ditempati secara hukum pemerintahan baik dari awal mmendaftarkan ke Nagari dan Wali Nagari juga menjelaskan,bahwa, sewaktu anggota /(perangkat nagari) yang langsung turun ke lapangan ..
Dengan kelengkapan persaratan itulah mereka dapat melak sanakan akat jual beli ,serta mendapatkan sertifikat yang di keluarkan BPN ,
” terangnya kepada media ini , Rabu tanggal 18 Fwbruari 2026, diruang kerjanya,Agar keterangan ini ,dapat dipergunakan sebagaimana perlunya, tukasnya )kami akan kupas tuntas kasus yang menimpa saudara hendri mulyono dan emi warti(redasi tim)












