Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan.
REALITANUSANTARA.COM
Padang - Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye dan Osman Ayub, di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah, sekaligus menandai tercapainya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait arah kebijakan fiskal Kota Padang pada tahun berjalan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari penyusunan hingga pembahasan, telah dijalankan secara sistematis dan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Fadly Amran, proses tersebut diawali dengan penyampaian dokumen Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 oleh Pemerintah Kota Padang kepada DPRD pada 15 Juni 2026. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui rapat kerja komisi-komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkaji kebutuhan, prioritas program, serta penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.
Selanjutnya, pembahasan lebih mendalam dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam forum tersebut, berbagai usulan, masukan, dan penyesuaian terhadap program prioritas daerah dibahas secara komprehensif guna memastikan anggaran yang disusun benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan Kota Padang. Ia berharap, kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara optimal, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong percepatan program-program prioritas Pemerintah Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemerintah Kota Padang dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas dan disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan lancar demi mendukung pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Ayu











