Komisi IV DPRD Sumbar Perkuat Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, Libatkan Akademisi, Pemda, dan Masyarakat Sipil.
REALITANUSANTARA.COM
Padang – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui pendekatan yang partisipatif dan berbasis kajian ilmiah. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Ranperda, di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim penyusun naskah akademik, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, kalangan akademisi, insan media, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu-isu lingkungan hidup.
Pelaksanaan FGD menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan regulasi daerah. Komisi IV DPRD Sumbar menilai bahwa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, serta rekomendasi terkait substansi Ranperda. Beragam isu strategis mengemuka, mulai dari penguatan perlindungan kawasan konservasi, pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, pelestarian sumber daya alam, hingga peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Masukan dari berbagai kalangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik maupun draf Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan memiliki landasan akademis yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus relevan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan di Sumatera Barat.
Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat kebijakan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran, mengendalikan kerusakan lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai modal pembangunan daerah.
Selain itu, Ranperda juga diproyeksikan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, setiap kegiatan pembangunan diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat.
Komisi IV DPRD Sumbar juga memandang bahwa pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, serta masyarakat luas agar upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Melalui proses pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan komprehensif, DPRD Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat melahirkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan yang dihadapi daerah. Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Barat demi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Editor : Deviana













