DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mahyeldi: Catatan DPRD Jadi Evaluasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.
REALITANUSANTARA.COM
PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai selesainya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa seluruh catatan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Mahyeldi, proses pembahasan Ranperda berlangsung secara terbuka, objektif, dan konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menilai dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
"Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah," ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, berbagai rekomendasi DPRD akan menjadi pedoman dalam memperbaiki efektivitas pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia optimistis persetujuan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menjelaskan rapat paripurna telah memenuhi persyaratan kuorum sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan sah menurut ketentuan yang berlaku. Dari total 65 anggota DPRD Sumbar, sebanyak 43 anggota hadir secara langsung, sementara lima anggota menyampaikan izin tidak dapat mengikuti rapat.
Muhidi mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif melalui rapat-rapat komisi, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. Evaluasi tidak hanya difokuskan pada angka-angka realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menyangkut efektivitas pelaksanaan program, efisiensi penggunaan anggaran, akuntabilitas pengelolaan keuangan, hingga capaian kinerja pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurut DPRD, secara umum pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang cukup baik meskipun pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir tahun 2025.
Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mampu mencatatkan realisasi pendapatan daerah sebesar 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 94,59 persen. Capaian tersebut dinilai menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pengelolaan fiskal di tengah berbagai tekanan.
Selain itu, Pemprov Sumbar kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan opini WTP tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Meskipun memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian tersebut, DPRD tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, efisiensi penggunaan anggaran, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sumatera Barat.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Deviana











