REALITANUSANTARA.COMPADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan, orang yang terjerumus sebagai pengguna atau pecandu narkoba tidak semestinya langsung dicap sebagai sampah masyarakat, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan, pendampingan, dan rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Evi Yandri saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Minggu sore, 9 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Evi menekankan bahwa persoalan narkoba tidak cukup hanya ditangani melalui pendekatan hukum. Pencegahan dari lingkungan keluarga dan masyarakat serta upaya rehabilitasi bagi pengguna harus menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pengguna narkoba yang telah mengalami ketergantungan membutuhkan proses pemulihan secara medis dan sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjauhi ataupun memberikan stigma negatif yang justru dapat membuat korban semakin sulit keluar dari ketergantungan.
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali kalau mereka ikut mengedarkan narkoba, itu persoalan yang berbeda dan harus ditindak secara hukum,” tegas Evi.
Ia menjelaskan, dalam perspektif gerakan antinarkoba, pengguna atau pecandu lebih tepat diposisikan sebagai pasien yang membutuhkan penanganan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan kembali kehidupan yang lebih baik.
Evi pun mengajak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui adanya anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang mengalami ketergantungan narkoba agar segera mengambil langkah rehabilitasi.
“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi dan disembuhkan. Daripada menunggu mereka terciduk aparat hukum, lebih baik sejak awal dibawa untuk mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.
Evi menilai persoalan narkoba di Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak akan mampu bekerja sendiri apabila keluarga dan lingkungan sosial tidak ikut melakukan pencegahan.
Menurut dia, masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas.
Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Barat saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai wilayah yang dilalui jaringan peredaran narkoba. Peredaran narkotika, menurutnya, telah menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena menyasar berbagai lapisan masyarakat.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, tetapi sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” katanya.
Evi berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 semakin meningkat. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus memahami bahwa rehabilitasi merupakan salah satu jalan untuk menyelamatkan korban dari ketergantungan.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, turut menjelaskan mengenai sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi.
Untuk wilayah Kota Padang, layanan rehabilitasi dapat diakses melalui sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya.
Selain fasilitas puskesmas, masyarakat juga dapat memperoleh layanan di RSUP Dr. M. Djamil Padang serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Fradila mengingatkan masyarakat agar tidak takut membawa anggota keluarga yang mengalami penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan pertolongan. Menurutnya, terdapat mekanisme penanganan yang memungkinkan pasien memperoleh layanan rehabilitasi tanpa harus terbebani persoalan biaya.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” jelasnya.
Ketersediaan layanan tersebut diharapkan dapat mendorong keluarga mengambil langkah lebih cepat ketika menemukan anggota keluarga yang mulai mengalami masalah ketergantungan narkoba.
Komitmen terhadap rehabilitasi juga diperkuat melalui keberadaan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), lembaga yang didirikan Evi Yandri sejak 2014 untuk ikut berkontribusi dalam upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan proses rehabilitasi tidak semestinya dipandang sebagai akhir dari masa depan seseorang. Sebaliknya, rehabilitasi dapat menjadi pintu bagi mantan pengguna untuk kembali menjalani kehidupan normal dan produktif.
Ia menyebutkan sejumlah mantan pasien YPJI telah mampu membangun kehidupan baru setelah menyelesaikan proses pemulihan. Bahkan, beberapa di antaranya berhasil menempuh karier di berbagai bidang.
“Ada pasien kami yang sudah sembuh kemudian lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.
Dalam kegiatan tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien yang sedang menjalani rehabilitasi. Mereka diberikan kesempatan berbagi pengalaman sebagai bagian dari edukasi dan pembelajaran bagi peserta sosialisasi.
Kehadiran para pasien tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa seseorang yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba masih memiliki peluang untuk memperbaiki kehidupannya.
Perangi Narkoba Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Evi Yandri kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, pemerintah, ataupun lembaga rehabilitasi. Keluarga dan masyarakat merupakan benteng pertama dalam mencegah seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta tidak menutup mata ketika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, semakin cepat seorang pengguna mendapatkan bantuan, semakin besar pula peluang untuk dipulihkan dan dikembalikan ke tengah masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk mengedepankan kepedulian dan keberanian mengambil tindakan penyelamatan.
“Jangan biarkan mereka sendiri. Rangkul, bawa untuk mendapatkan rehabilitasi dan beri kesempatan untuk sembuh. Mereka bukan sampah masyarakat, mereka adalah korban yang masih bisa diselamatkan,” pungkas Evi.
Editor : Deviana