REALITANUSANTARA.COM
PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Hal tersebut disampaikan Muhidi saat menghadiri kegiatan Gebyar Pajak, Sabtu (3/10/2026). Ia mengapresiasi kegiatan yang digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, saya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Muhidi.
Menurutnya, kegiatan Gebyar Pajak memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjadi ruang sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan, tetapi juga dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan.
Muhidi mengatakan, kebutuhan pembangunan di Sumatera Barat terus berkembang. Karena itu, diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih luas dalam menjalankan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, Sumatera Barat membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Salah satu sumber penerimaan yang memiliki peran penting tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Muhidi menilai, kesadaran membayar pajak harus dibangun bukan semata-mata karena adanya kewajiban atau sanksi. Lebih dari itu, masyarakat perlu memahami bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk tanggung jawab bersama sebagai bagian dari pembangunan daerah.
“Kita tentu ingin masyarakat membayar pajak bukan hanya karena takut terkena sanksi. Lebih dari itu, kita ingin tumbuh kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab dan kontribusi kita untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat menjadi kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan tepat waktu. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, kata Muhidi, semakin kuat pula dukungan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Muhidi juga menjelaskan bahwa manfaat pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah, tetapi memiliki hubungan dengan berbagai aktivitas masyarakat.
Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan sarana pendukung mobilitas, memiliki peran penting dalam memperlancar aktivitas ekonomi. Infrastruktur yang memadai akan memudahkan masyarakat melakukan perjalanan, mendukung distribusi barang, serta membantu kelancaran kegiatan dunia usaha.
“Dengan demikian, manfaat pajak tidak hanya dirasakan dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat melihat pembayaran pajak dalam perspektif yang lebih luas. Kontribusi yang diberikan masyarakat melalui pajak merupakan bagian dari siklus pembangunan yang manfaatnya diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik.
Di sisi lain, Muhidi menilai peningkatan kepatuhan pajak harus berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan.
Menurutnya, masyarakat akan semakin terdorong memenuhi kewajibannya apabila proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah, cepat, transparan, dan dekat dengan aktivitas sehari-hari.
Ia mendorong agar berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan, termasuk Samsat keliling, pelayanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat, maupun pemanfaatan layanan digital.
“Semakin dekat dan mudah pelayanan, tentu akan semakin membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Selain kemudahan pelayanan, Muhidi menilai komunikasi publik mengenai pajak juga harus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami. Pemerintah perlu menjelaskan informasi perpajakan dengan bahasa yang dekat dengan masyarakat, termasuk mengenai waktu pembayaran, mekanisme pembayaran, lokasi pelayanan, hingga manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan.
“Media sosial, video pendek, radio, komunitas otomotif, kegiatan masyarakat hingga kolaborasi dengan generasi muda dapat menjadi sarana untuk menyampaikan informasi mengenai pajak dengan cara yang lebih menarik,” katanya.
Ia menilai pendekatan komunikasi yang lebih kreatif akan membantu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini mungkin belum mendapatkan informasi perpajakan secara memadai.
Muhidi berharap Gebyar Pajak tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, pesan mengenai pentingnya kepatuhan pajak harus diteruskan melalui berbagai kegiatan dan saluran komunikasi hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Pesan yang disampaikan melalui kegiatan ini diharapkan terus berlanjut dan menjangkau masyarakat hingga ke nagari dan lingkungan tempat mereka beraktivitas,” tuturnya.
Ia juga menilai pemerintah membutuhkan dukungan data yang akurat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan edukasi perpajakan.
Data mengenai kendaraan yang terdaftar, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta wilayah yang masih memiliki tingkat kepatuhan rendah dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan strategi pelayanan dan sosialisasi.
“Dengan data yang akurat, pelayanan maupun edukasi dapat diberikan secara lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Muhidi juga mengingatkan pentingnya aspek keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu perlu mendapatkan pelayanan dan apresiasi yang baik, sementara masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya perlu diberikan informasi dan pendekatan persuasif.
Menurutnya, edukasi, pelayanan, serta penerapan aturan harus berjalan secara seimbang dan proporsional.
“Kepercayaan masyarakat juga perlu dijaga melalui pengelolaan penerimaan pajak yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat perlu memperoleh pemahaman bahwa kontribusi yang diberikan melalui pajak merupakan bagian dari upaya kolektif untuk membangun daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Manfaatnya diharapkan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan yang semakin baik,” tutur Muhidi.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DPRD Sumbar mendorong kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah nagari, dunia usaha, komunitas, media hingga masyarakat.
Menurut Muhidi, peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor agar informasi mengenai kewajiban perpajakan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Bagi Muhidi, keberhasilan meningkatkan kepatuhan pajak pada akhirnya bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah. Lebih jauh, kepatuhan pajak merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif dan menjaga keberlanjutan pembangunan Sumatera Barat.
Ia pun mengajak masyarakat menjadikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai kebiasaan baik yang lahir dari kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama.
“Mari kita jadikan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kebiasaan baik yang tumbuh dari kesadaran. Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar, semakin mudah masyarakat memenuhi kewajibannya, dan semakin kuat kemampuan Sumatera Barat dalam membiayai pembangunan,” pungkas Muhidi.(Ayu)