Articles by "Religius"

Tampilkan postingan dengan label Religius. Tampilkan semua postingan

Perebutan Harta Warisan antara Paman dan Keponakan: Antara Adat Minangkabau dan Hukum Islam

1. Latar Belakang Masalah

Dalam masyarakat Minangkabau, persoalan warisan kerap kali menimbulkan konflik, terutama ketika adat dan ajaran Islam dipahami secara berbeda. Salah satu contoh nyata adalah perebutan harta warisan antara paman dan keponakan. Meskipun paman tersebut telah membagi harta secara rata dan adil, justru ia disingkirkan oleh keponakannya dengan alasan bahwa dalam adat Minangkabau, paman tidak memiliki hak atas warisan karena ia adalah laki-laki.

Pandangan tersebut muncul dari sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minang, di mana garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Dalam sistem ini, harta pusaka tinggi — seperti rumah gadang dan tanah ulayat — diwariskan kepada perempuan sebagai penerus garis keturunan, sedangkan laki-laki hanya berperan sebagai pengelola dan pelindung harta pusaka bagi kaum perempuan.

Namun, dalam perkembangan sosial saat ini, muncul banyak konflik ketika prinsip adat ini berhadapan dengan hukum waris Islam, yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris dengan hak yang telah ditentukan secara adil oleh Allah SWT.

2. Pandangan Adat Minangkabau tentang Warisan

Adat Minangkabau mengenal dua jenis harta:

1. Harta pusaka tinggi, yaitu harta warisan turun-temurun dari nenek moyang, seperti rumah gadang, sawah, atau tanah ulayat. Harta ini tidak boleh dijual dan diwariskan kepada perempuan dalam garis keturunan ibu.

2. Harta pusaka rendah, yaitu harta hasil usaha sendiri (milik pribadi) yang dapat diwariskan kepada anak-anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan.

Konflik sering muncul karena sebagian masyarakat masih mencampuradukkan kedua jenis harta ini. Harta hasil usaha pribadi (pusaka rendah) sering dianggap sebagai harta pusaka tinggi yang harus diwariskan kepada perempuan, padahal secara hukum Islam, harta tersebut adalah hak ahli waris yang sah — termasuk anak laki-laki dan keturunannya.

3. Pandangan Islam tentang Warisan

Islam memiliki sistem waris yang sangat jelas dan teratur, disebut dengan ilmu faraidh. Aturannya tidak berdasarkan adat atau kesepakatan manusia, melainkan langsung ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman dalam:

Surah An-Nisa’ ayat 7-11:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.”

(QS. An-Nisa’: 11)

Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan, bukan karena laki-laki lebih mulia, melainkan karena laki-laki memiliki tanggung jawab ekonomi dan sosial yang lebih besar, seperti memberi nafkah kepada keluarga.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

"Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak sesuai ketentuan Allah. Setelah itu, sisanya untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan Allah dalam pembagian warisan, bukan berdasarkan tradisi, perasaan, atau kebiasaan setempat.

4. Benturan antara Adat dan Syariat

Konflik antara paman dan keponakan dalam kasus ini mencerminkan benturan antara sistem adat Minangkabau dan hukum Islam.

Adat Minang mengutamakan garis keturunan ibu, sehingga laki-laki tidak memiliki hak penuh atas harta warisan. Sementara Islam mengajarkan bahwa hak waris ditentukan berdasarkan hubungan darah langsung, tanpa membedakan garis keturunan ayah atau ibu.

Ketika keponakan menyingkirkan pamannya dengan alasan bahwa “paman laki-laki tidak berhak atas warisan”, tindakan tersebut tidak sejalan dengan syariat Islam. Sebab, dalam Islam, siapa pun yang memiliki hubungan darah dengan pewaris berhak mendapat bagiannya sesuai aturan Allah SWT — baik laki-laki maupun perempuan.

5. Penyelesaian dan Jalan Tengah

Prinsip adat Minangkabau sebenarnya tidak bertentangan dengan Islam apabila dipahami secara benar. Adat Minang berlandaskan falsafah:

"Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah."

(Adat bersendi pada syariat, dan syariat bersendi pada Al-Qur’an.)

Artinya, adat seharusnya mengikuti dan memperkuat ajaran Islam, bukan sebaliknya.

Untuk menghindari konflik warisan seperti ini, diperlukan pemahaman mendalam dari kedua belah pihak — baik tokoh adat maupun ulama — agar bisa menyelaraskan adat dengan syariat. Dalam konteks sekarang, ketika harta yang disengketakan adalah hasil usaha pribadi (pusaka rendah), maka pembagiannya harus mengikuti hukum waris Islam.

Sedangkan untuk harta pusaka tinggi, yang memang diwariskan turun-temurun sebagai identitas keluarga, adat Minangkabau tetap dapat diberlakukan selama tidak menyalahi prinsip keadilan Islam.

6. Kesimpulan

Kasus perebutan warisan antara paman dan keponakan menunjukkan pentingnya pemahaman yang benar tentang batas antara adat dan agama.

Dalam Islam, warisan adalah hak yang ditentukan oleh Allah SWT. Tidak seorang pun boleh mengurangi atau menambah bagian ahli waris. Sedangkan adat hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat, bukan untuk mengganti hukum Allah.

Dengan mengedepankan ajaran Islam dan menempatkan adat sebagai pendukung, maka nilai keadilan, keharmonisan, dan persaudaraan dalam keluarga akan tetap terjaga.

7. Dalil Pendukung Tambahan

Surah An-Nisa’ ayat 12:

"Dan bagi kamu (suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan.”

Dalil-dalil ini menegaskan bahwa hukum waris telah diatur secara rinci oleh Allah, dan manusia tidak berhak mengubahnya dengan alasan adat atau tradisi. 

Apakah Warisan dari Orang Tua Pihak Bapak Dapat Diteruskan kepada Anak?

Dalam hukum waris Islam, warisan merupakan harta peninggalan seseorang yang dibagikan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah harta warisan yang diterima oleh seorang ayah dari orang tuanya (kakek atau nenek) dapat diwariskan kembali kepada anak-anaknya?

Jawabannya adalah ya, bisa, dengan ketentuan tertentu sesuai dengan aturan syariat Islam.

1. Dasar Hukum Warisan

Hukum waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur’an, terutama dalam surah An-Nisa ayat 7 dan 11, di mana Allah menegaskan bahwa setiap laki-laki dan perempuan memiliki hak bagian dari peninggalan orang tua maupun kerabatnya. Artinya, setiap ahli waris yang sah berhak atas bagiannya setelah pewaris meninggal dunia.

 “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula)...”

(QS. An-Nisa: 7)

2. Mekanisme Pewarisan

Ketika seorang ayah menerima warisan dari orang tuanya, maka harta itu sah menjadi miliknya secara penuh. Setelah harta tersebut menjadi milik ayah, maka jika ayah meninggal dunia, harta tersebut termasuk dalam total harta peninggalannya yang akan diwariskan kepada ahli warisnya (istri dan anak-anaknya).

Dengan demikian, warisan dari orang tua pihak bapak (kakek atau nenek) dapat secara otomatis menjadi bagian dari harta warisan anak-anaknya, asalkan harta itu belum habis digunakan atau dijual sebelum sang ayah meninggal.

3. Contoh Kasus

Misalnya, seorang ayah menerima sebidang tanah dari orang tuanya (kakek). Setelah beberapa tahun, sang ayah meninggal dunia. Maka tanah tersebut termasuk dalam harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:

*Istri (jika masih hidup),

*Anak laki-laki,

*Anak perempuan.

Mereka akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan faraidh (pembagian waris Islam):

Istri mendapat 1/8 bila memiliki anak,

Sisanya dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2:1 antara laki-laki dan perempuan.

4. Catatan Penting

Namun, jika ayah masih hidup dan belum meninggal, anak belum berhak atas harta warisan tersebut, karena warisan hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Selama ayah masih hidup, harta yang ia miliki, termasuk yang berasal dari warisan orang tuanya, adalah milik pribadinya sepenuhnya.

Warisan yang diterima oleh seorang ayah dari orang tuanya dapat diwariskan kembali kepada anak-anaknya, asalkan ayah tersebut sudah meninggal dunia dan harta itu masih menjadi miliknya pada saat wafat. Prinsip ini sesuai dengan hukum faraidh dalam Islam yang menekankan keadilan dan keteraturan dalam pembagian harta peninggalan. (A)

Pemahaman Konsep Dasar Berpasangan dan Berumah Tangga dalam Perspektif Islam.

Dalam pandangan Islam, rumah tangga merupakan lembaga suci yang dibangun atas dasar keimanan, kasih sayang (mawaddah wa rahmah), tanggung jawab, dan kerja sama antara suami dan istri. Rumah tangga bukanlah tempat untuk menunjukkan kekuasaan atau membuktikan siapa yang lebih unggul di antara keduanya, tetapi merupakan wadah untuk saling melengkapi, saling menolong, dan bersama-sama menapaki jalan menuju ridha Allah SWT. Dengan kata lain, pernikahan dalam Islam bukanlah kompetisi, melainkan kemitraan spiritual dan emosional yang bertujuan membentuk kehidupan yang penuh berkah dan kedamaian.

1. Hakikat Rumah Tangga dalam Islam

Rumah tangga dalam Islam memiliki posisi yang sangat mulia. Ia bukan sekadar hubungan lahiriah antara dua insan, tetapi juga merupakan ikatan batin yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

 “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah).”

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama dari pernikahan adalah menciptakan ketenangan (sakinah) dalam kehidupan, disertai dengan kasih sayang dan cinta yang tulus di antara pasangan. Maka, rumah tangga yang Islami adalah rumah tangga yang dibangun di atas landasan cinta yang suci karena Allah, bukan semata-mata karena nafsu duniawi atau kepentingan materi.

2. Peran dan Tanggung Jawab Suami Istri

Dalam rumah tangga, Islam mengatur peran masing-masing pihak dengan sangat bijaksana.

Suami ditempatkan sebagai qawwam, yaitu pemimpin yang bertanggung jawab atas kesejahteraan, perlindungan, dan bimbingan keluarga. Kepemimpinan suami bukan berarti bersikap otoriter, melainkan memimpin dengan keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan. Seorang suami wajib berusaha memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya, memberikan rasa aman, serta menjadi teladan dalam beribadah dan berakhlak.

Sedangkan istri adalah pendamping yang setia dan mulia, yang memiliki peran besar dalam menjaga kehormatan diri dan keluarganya. Istri juga merupakan pendidik pertama bagi anak-anak, yang menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini melalui keteladanan, kelembutan, dan kesabaran. Keduanya — suami dan istri — saling melengkapi, karena masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang dirancang oleh Allah agar saling menutupi serta memperkuat satu sama lain.

3. Penyebab Retaknya Rumah Tangga

Salah satu faktor utama yang sering menyebabkan kehancuran rumah tangga adalah kurangnya pemahaman terhadap konsep pernikahan menurut syariat Islam. Banyak pasangan yang memandang pernikahan hanya dari sisi duniawi, tanpa menanamkan nilai-nilai keimanan dan tanggung jawab spiritual di dalamnya. Akibatnya, ketika muncul perbedaan pendapat, masalah kecil dapat berkembang menjadi besar karena hilangnya rasa sabar, saling menghormati, dan komunikasi yang baik.

Selain itu, campur tangan pihak ketiga sering menjadi penyebab lain yang memperkeruh hubungan suami istri. Pihak ketiga di sini tidak selalu dalam konteks negatif seperti orang yang menjadi penyebab perselingkuhan, tetapi bisa juga berasal dari lingkungan keluarga sendiri, seperti mertua atau kerabat yang ikut campur tanpa memahami batasan syariat. Dalam Islam, keluarga besar memang memiliki hak untuk menasihati, namun harus dilakukan dengan cara yang bijak dan tidak menimbulkan perpecahan. Apabila campur tangan dilakukan secara berlebihan, maka bisa menimbulkan ketegangan dan mengikis keharmonisan rumah tangga.

Lebih dari itu, fitnah dan hasutan dari orang luar juga dapat menjadi racun dalam hubungan suami istri. Kadang ada orang yang tidak senang melihat kebahagiaan pasangan lain, lalu menebar isu, menyebar gosip, atau mengadu domba di antara keduanya. Tindakan semacam ini sangat dilarang dalam Islam karena termasuk dalam perbuatan namimah (adu domba) yang dapat menimbulkan kebencian dan kerusakan hubungan. Rasulullah SAW bersabda bahwa penyebar fitnah tidak akan masuk surga, menunjukkan betapa besar dosanya.

4. Menanamkan Nilai Islam dalam Rumah Tangga.

Agar rumah tangga tetap kokoh, setiap pasangan harus menanamkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya adalah:

• Sabar dalam menghadapi kekurangan pasangan.

• Saling memaafkan dan tidak memperbesar kesalahan kecil.

• Berkomunikasi dengan jujur dan lembut, bukan dengan emosi.

• Melibatkan Allah dalam setiap keputusan melalui doa, musyawarah, dan istikharah.

• Menjaga rahasia keluarga, tidak menceritakan masalah rumah tangga kepada pihak luar.

• Meningkatkan ibadah bersama, seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan saling menasihati dalam kebaikan.

Jika prinsip-prinsip ini dipegang teguh, maka rumah tangga akan menjadi tempat yang penuh berkah, tenang, dan tenteram. Suami-istri tidak hanya menjadi pasangan di dunia, tetapi juga berharap menjadi pasangan di surga kelak.

5. Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi merupakan ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi. Rumah tangga yang dibangun atas dasar iman, kasih sayang, dan tanggung jawab akan menjadi benteng yang kuat dalam menghadapi ujian kehidupan.

Suami dan istri harus saling memahami peran masing-masing, menghindari campur tangan berlebihan dari pihak luar, serta menjauhi fitnah dan prasangka buruk. Dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman utama, rumah tangga akan tumbuh dalam suasana sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta mendapat keberkahan dari Allah SWT.(Ayu)

Keluarga Sebagai Madrasah Pertama dan Pilar Kehidupan

Janganlah engkau rusak rumah tangga, karena rumah tangga adalah madrasah pertama bagi setiap insan. Di sanalah tempat kita belajar tentang kasih sayang, kesabaran, tanggung jawab, dan keikhlasan. Rumah tangga bukan sekadar tempat bernaung secara fisik, tetapi merupakan tempat anak-anak berteduh, merasa aman, dan dibimbing menuju kedewasaan. Di dalam rumah tangga, nilai-nilai agama, moral, dan akhlak mulia ditanamkan sejak dini agar menjadi fondasi kuat dalam menjalani kehidupan.

Perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam rumah tangga. Ia adalah pilar utama yang menjadi penopang keharmonisan dan keseimbangan keluarga. Seorang istri sekaligus ibu adalah guru pertama bagi anak-anaknya, penghibur bagi suaminya, dan penjaga suasana hati dalam rumah tangga. Ada sebagian wanita yang bangga dengan perannya sebagai istri dan ibu sesuai dengan syariat Islam, karena mereka memahami bahwa tugas tersebut adalah amanah dan bentuk ibadah. Namun, ada pula sebagian wanita yang merasa terbebani atau tidak menerima peran ini, mungkin karena pengaruh pandangan dunia modern yang sering memutarbalikkan makna kebahagiaan dan kesetaraan.

Padahal, ketika seorang perempuan memahami bahwa kedudukannya dalam rumah tangga adalah kemuliaan, bukan keterbelakangan, maka ia akan menjalankan perannya dengan penuh cinta, kesabaran, dan keikhlasan. Dengan demikian, rumah tangga akan menjadi tempat yang penuh berkah dan ketenangan.

Merusak Keteladanan

Keteladanan adalah hal yang sangat penting dalam membentuk karakter seseorang. Namun, ketika keteladanan rusak — baik oleh orang tua, guru, maupun tokoh masyarakat — maka generasi muda akan kehilangan arah. Anak-anak tidak hanya belajar dari nasihat, tetapi terutama dari contoh nyata. Oleh karena itu, bila orang tua tidak mampu menunjukkan perilaku yang baik, kejujuran, dan kedisiplinan, maka secara perlahan nilai-nilai luhur akan terkikis dari dalam diri anak-anak.

Merusak keteladanan berarti merusak akar moral bangsa dan melemahkan karakter umat. Maka setiap individu, terutama orang tua dan pendidik, hendaknya selalu berusaha menjadi teladan yang baik dalam tutur kata, sikap, dan perbuatan.

Pentingnya Pendidikan dalam Islam

Pendidikan adalah kunci untuk membangun peradaban dan memperbaiki kehidupan. Dalam Islam, pendidikan tidak hanya berfokus pada ilmu duniawi, tetapi juga mencakup pembentukan akhlak, iman, dan takwa. Rasulullah ï·º bersabda bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Islam tidak mengenal kata “terlambat” dalam belajar. Tidak ada batas usia untuk memperbaiki diri dan menuntut ilmu, terutama ilmu tentang agama dan kebaikan. Selama seseorang masih diberi kesempatan hidup, maka ia dapat terus belajar dan memperdalam pemahaman terhadap ajaran Islam. Belajar tentang kebaikan adalah perjalanan sepanjang hayat — dari buaian hingga ke liang lahad.

Karena itu, hendaklah setiap muslim senantiasa membuka diri untuk belajar, memperbaiki diri, dan mengamalkan ilmu yang diperoleh. Dengan demikian, kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat akan menjadi lebih baik, harmonis, dan diridhai oleh Allah SWT. (Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

Solok - Tim Safari Ramadhan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang Diketuai Rektor UIN Imam Bonjol Padang yang kali ini diwakili oleh Wakil Rektor Bid. Akademik dan Kelembagaan Dr. Yasrul Huda, M.A., selaku ketua tim di dampingi Wakil Rekor  Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Welhendri Azwar,M.Si.Ph.D di Kec. Junjuang Sirih Kabupaten Solok pada Sabtu (09/4). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program Safari Ramadhan Pemprov Sumbar yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman.

Tim disambut oleh Camat Tanjuang Sirih, Wali Nagari Muaro Pingai  Dodi Hermen, S.E., serta beberapa perangkat daerah, masyarakat, dan pengurus Surau Balenggek Desa Guci IV. sekaligus berbuka bersama dengan segenap pimpinan daerah, nagari, pengurus mushalla dan masyarakat Guci IV di lantai dua Surau Balenggek. Agenda pertemuan ramah tamah dilaksanakan setelah sholat tarwih.

Pengurus  menyampaikan ucapan terima kasihnya dan merasa bahagia dapat kunjungan silaturahmi ini dari Tim Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pada kesempatan tersebut Wali Nagari Muaro Pingai menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas kunjungan tim safari Ramadhan Provinsi Sumatera Barat dapat memicu semangat kami dalam mendidik anak bangsa yang cerdas dan berkualitas khususnya pada Nagari Muaro Pingai. Kemudian Wali Nagari juga menyampaikan permohonan ma’af jika terdapat hal yang tidak berkenan dalam penyambutan tim safari ramadhan tersebut. Tak lupa walinagari juga memohonkan kepada Allah Swt bahwa apa yang dilaksanakan ini menjadi ladang amal bagi seluruh pihak.

Ketua tim Menyampaikan maksud kunjungan tim safari, yaitu dalam rangka melaksanakan visi dan misi gubernur Sumbar sejalan dengan visi-misi UIN IB Padang dalam  mewujudkan Sumbar masyarakat madani yang unggul dan berkelanjutan. Beliau menekankan, realisasi visi misi tersebut amat bergantung kepada sinergitas semua elemen masyarakat. Dr. Yasrul Huda, MA.,  selaku ketua tim memberikan bantuan Pemerintah Provinsi  Sumbar sebanyak  Rp.20 juta rupiah secara simbolis kepada pengurus Surau Balenggek Desa Guci IV Nagari Muaro Pingai.  Kegiatan Safari ditutup  dengan tausiyah dari ustaz Dr. Muslim Tawakkal, M.Pd

REALITANUSANTARA.COM

Pasaman - Tim Safari Ramadan Pemprov Sumbar yang Diketuai Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd., safari Ramadhan ke Desa Bangkok Nagari Silayang Kec. Mapat Tunggul Selatan Pasaman pada Kamis (07/4). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program Safari Ramadhan Pemprov Sumbar yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Pariaman.

Tim disambut oleh Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, S.Ag., M.Si., beserta beberapa perangkat daerah dan masyarakat di rumah dinasnya di Lubuk Sikaping. Perjalanan di lanjutkan langsung didampingi wabup beserta tim kabupaten menuju Mesjid Nurul Iman Jorong Bangkok Kec. Mapat Tunggul Selatan. Tim mengawali kegiatan dengan buka bersama di rumah warga di Jorong Bangkok.

Acara ini yang dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman Jorong Bangkok Kec. Mapat Tunggul Selatan.

Pertemuan ramah tamah yang dilaksanakan setelah sholat tarwih, pengurus mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat terharu mendapat kunjungan dari Tim Safari Ramadhan yang langsung dipimpin Rektor UIN Imam Bonjol Padang.

Wabup Pasaman dalam sambutannya mengungkapkan bahwa junjungan Tim Safari Ramadhan Provinsi akan memberikan motivasi dan kontribusi nyata terkait dengan program Pasaman Berimtaq dan Pasaman Cerdas. Juga kunjungan ini selaras dengan program daerah dalam mewujudkan negeri Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.

Rektor dan Tim mengapresiasi tingginya animo masyarakat dalam mengikuti acara.
Prof Martin Kustati,M.Pd. menyampaikan maksud kunjungan tim safari, yaitu dalam rangka melaksanakan visi dan misi gubernur Sumbar dalam dalam mewujudkan Sumbar yang Madani yang unggul dan berkelanjutan. Rektor menekankan, realisasi visi misi tersebut amat bergantung kepada sinergitas semua elemen masyarakat.

Rektor menyampaikan bahwa visi dan misi UIN Imam Bonjol sangat beririsan dengan visi dan misi Gubernur Sumatera Barat dalam mewujudkan Sumbar yang madani.
Rektor UIN IB Padang memberikan bantuan Pemerintah Provinsi Sumbar sebanyak Rp.50 juta rupiah secara simbolis kepada pengurus Masjid Nurul Iman Jorong Bangkok Nagaro Silayang. Kegiatan Safari dibarengi dengan tausiyah dari ustaz Dr. Muslim Tawakkal.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.