Articles by "Kabupaten Kampar"

Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Kampar. Tampilkan semua postingan

REALITANUSANTARA.COM

PAKANBARU -- Perkara dugaan perampasan tanah almarhum (Jahara ) di Desa Tanah Merah Kabupaten Kampar Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar dan sekarang  juga colan DPRD Kab.Kampar Dapail 5 dari Partai golongan Karya. Semakin jelas titik permasalahan nya,Sebagai mana berita sebelumnya  berdasarkan keterangan dari Syamsul Bahri  Cs ahli waris armarhum bapak( Jahara,) bahwa perampasan tanah tersebut telah di kadukannya ( Syasul Bahri red) keranah hukum Polda Riau, sebagai penegak hukum di wilayah Polda Riau pada tanggal 28 maret 2022.terkait pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada polda riau.(ini buktinya surat pemanggilan  pihak keluarga jahara yang melaporkan ke Kapolda,Riau.

Dalam undangan wawancara kepada bapak H KURNIA ZEIN,SH (mantan camat Siak Hulu) dengan no surat B/ 108 /1/RES.1.9./2023/Ditreskrimum. di surat panggilan itu di jelaskan,DASAR a ,undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Repoblik Indonesia.,b ,peraturan Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tentang pidana c ,Laporan Polisi Nomor ;LP/B/04/2023/SPKT/POLDA RIAU,tanggal 04 Januari 2023 ,.d,keluarlah surat penyidikan tanggal 9 januari 2023 bagian e,surat perintah tugas,   jangankan titik terang dari pihak Polda Riau yang ada, malah kami di laporkan balik oleh  oleh Syafrzal ke polres Kampar dengan tuduhan laporan pemaksaan tanda tangan ibuk wasni , padahal ibuk wasni yang menyerahkan KTP aslinya dan menadatangani surat  itu sendiri, jadi tidak ada paksaan sama sekali , setelah anggota tim central media group menelusuri ter kait perampasan tanah almarhum pak jahara.

Dalam hasil infestigasi dari tim central media group ,H .KURNIA ZEIN ,SH yang mantan camat Siak Hulu , Tim dari Central Media Group (C M G ) di saat pertemuan.di Pekanbaru, pada hari Jumat tangga 02 NOPEMBER 2023.sama keluarga pewaris tanah Almarhum Jahara dan sekaligus di ruangan kator kepala desa tanah merah ,menjelaskan kepada kami tim central media group bahwasanya mantan camat itu tidak mengakui bahwa diatas surat keterangan ganti rugi tersebut yg di perkarakan lima porsil itu BUKANLAH TANDA TANGANYA,,dari keterangan camat tersebut perlu di pertanyakan camat yang mana atau sese orang di duga berani mempalsukan tanda tangan,,,,,di sinilah kuat keluarga dari bapak jahara melaporkan ke Polda Riau di jalan Patimura No.13 Pekanbaru.,Tapi yang jadi pertanyaan kami tidak adanya kejelasan sampai saat sekarang.Selama 10 hari  mulai tanggal 23 Noverber sampai dengan 2 Desember  penyeluran sentral media grup di pekanbaru dan Kampar,Tim  sentral media grup telah banyak mendapatkan informasi terhadap perkara perampasan tanah Almarhum Jahara tersebut , termasuk dokumen lengkap yang di serahkan syamsul Bahri dan Agustin  kepada CMG seperti Poto poto/ vidio dokumen,dokumen pembanding ,dari surat keterangan ganti rugi tersebut yang tak ada sislah nya, dari siapa asal usul tanah yang tak punya alas hak. Seketika tim berkeliling selama 7 hari di Pekanbaru di sekitar lokasi tanah yang menjadi objek sengketa -hapir dari sekian banyak masyarakat lingkungan kami tanya ,mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum bapak jahara.

Dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar mulai ada titik terangnya. Hal itu terungkap dari penjelasan Dari beberapa saksi dari pemerintahan Desa terkai surat yang tidak ada alas hak nya,ditambah keterangan dari saksi  lingkungan yang mengenal Amarhum (jahara) yang tidak mau di sebutkan namanya, yang mau memberikan keterangan yang sesungguhnya kepada Sentral Media Group…Asal tidak di sebutkan nama saya …..untuk itu kami semua tim sentral media group menunggu panggilan ..Kerna C M G Telah mengirimkan surat ke Kapolda RIAU ..untuk audiensi terkait perampasan tanah Almarhum Jahatra.

Adapun bentuk perampasanya tersebut Adalah memagar Beton tanah Almarhun (jahara-)yang lebih lucunya lagi sewaktu pewaris tanah almarhum pak jahara mendatarkan tanah tersebut dengan mesi ,saudara syafrizal yang mantan kepala desa tanah merah tersebut mondar mandir di lokasi tanah tersebut tidak ada sepatah kata pun bahwasany tanah tersebut sebagian adalah tanahnya. namun setelah tanah tersebut datar nah disitulah saudara syafrizal ini mulai bikin pagar beton .Lantas di waktu tukang lagi megerjakan pagar beton tersebut datang lah pemilik tanah lantas menegurnya .maka tukang atau pekerja tersebut berhenti. namun di malam hari antah jam berapa dikerjakan ya kembali ,sungguh aneh.

Dalam waktu dekat ini kami akan antarkan Ke lengkapan Berkas ke pemilikan tanah Almarhum pak jahara ini ke MABES POLRI JAKARTA, di kernakan tidak jelasnya  hasil laporan pihak keluarga (PEWARIS) dari 28 maret 2022,sampai sekarang “Sekaitan hal ini, saya sangat kecewa tentang kasus perampasan tanah saya yang dilakukan oleh Syafizal, yang mana data-data serta berkas lain telah saya lihatkan. Namun tidak ada tindak lanjut dari Polda Riau hingga saat ini. Dikatakan tim C M G di Jakarta , bawa berkas secepatnya ….tunggu berita selanjutnya tayang 15 media Media Online menayangkan berita ini dibawah naungan central media group BRAVE TO BE DIFFERENT ( TIM )

REALITANUSANTARA.COM

KABUPATEN KAMPAR - Sengketa tanah peninggalan Almarhum bapak Jahara , menuai masalah. Yang mana sebidang Tanah Almarhum jahara yang terletak di kampung Bencah limbat  desa buluh cina  kecamatan Siak Hulu di kabupaten Kampar menjadi rebutan.padahal ini bukti kepemilikan almarhum jahara ,Surat yang telah di akui  secara kepemerintahan .

Yang anehnya, tanah tersebut berusaha dikuasai oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah dan juga pernah jadi anggota DPRD di Kampar.

Dalam sengketa yang hebat antara Syamsul Bahri dengan Syafrizal, pada hal dalam peraturan serta undang-undang telah mengatur  bagaimana pemerintah  menjamin hak seseorang yang tanahnya diduga di serobot atau di rampok secara paksa. 

Syamsulbahri  sebagai ahli waris juga mengatakan pada Central Media Gruop menceritakan tentang perampasan tanahnya pada CMG.

“Saya sebagai pewaris tanah tersebut dirampas, pada hal saya punya bukti otentik dengan dasar alas hak, namun tanah tersebut telah berpindah pihak lain,” ujar Syamsul Bahri Sabtu 27 Oktober 2023 di Pekanbaru. 

Namun ketika CMG menanyakan tentang hal ini.

“Sebagai pewaris telah melaporkan hal ini ke Polda Riau dugaan perampasan tanah saya. Tapi anehnya, saya sebagai pemilik tanah dilaporkan ke Polres Kampar dengan tuduhan pemalsuan surat. Pada hal surat saya ,jelas  punya atas hak sebagai pewaris dan  pemiliknya,”jelasnya lagi.

Sekaitan hal ini, dalam Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah.

Pasal 385 KUHP dibunyikan “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa…

 Sekaitan tentang penyebaran, bahwa warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Salah satunya tentang kasus perampasan tanah ALMARHUM  bapak Jahara di Kampar dan disini jelaskan sekali, bahwa salah seorang mantan kepala Desa Tanah merah, telah menyerobot tanah orang, dan lebih tepatnya tanah Almarhum bapak Jahara.

Yang jelas jelas tanah milik almarhum bapak jahara dengan beraninya dicaplok atau dirampas dengan cara membangun pagar tembok beton ditanah orang.Dan disini jelas adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu mengakibatkan merugikan si pemilik tanah tersebut. Memang beberapa masyarakat kurang memahami alur dalam pengurusan serta apa saja yang dilengkapi nya.Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.

Selain itu, proses negosiasi yang alot kadang kala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.tampa mempertimbangkan benar salah atau pemilik yang sesungguhnya.

Untuk membuat Anda lebih terlindungi,  Pasal 385 KUHP dengan poin Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, dan lainnya.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat.

Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.

Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya., kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.

Untuk itu, Salah seorang yang mewakili ,mendatangi kantor CENTRAL MEDIA GROUP, dan menyerah kan  legalitas tanah yang menjadi permasalahanya .dan juga memperlihatkanya ,kepada kami  surat tanda penerimaan laporan,ini buktinya .yang sampai sekarang belum juga ada kejelasannya,padahal kalau dilihat dari surat tanda  terima laporan hari rabu tanggal 4 januari 2023 sekitar jam 1400 wib kekantor Sentral Pelayanan Kepeolisian Terpadu (SPKT)Polda Riau dan juga bukti laporan polisinya .

Setelah kami pelajari kami lihat dan kami baca semua berkas yang di serahkan kepada kami (CMG) di sini kami tim  perlu kejelasan duduk perkara permasalahan ini sebenarnya, untuk itu kami Central Media Group ,Sumatra Barat- menyurati Bapak kapolda RIAU ,agar permasalahan yang tekait laporan tindak pidana pemalsuanSurat  Sebagai Mana di maksud Dalam Pasal 263 KUHP pidana yang di lakukan  SYAFRIZAL,ST  sesuai dengan laporan Polisi  LP B /04/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 04 Januari 2023, dan ini bukti central Media group mengirim surat untuk Kapolda Riau  .AKAN  DITAYANGKAN   36 MEDIA  ONLINE. (Ril CMG)

REALITANUSANTARA.COM

Kabupaten Kampar  - Kisru Sengkata Tanah bapak jahara setelah MENINGGAL, Menjadi sengketa yang hebat padahal UUD  telah mengatur  bagai mana poemerintah  menjamin hak seseorang yang tanah nya di serobot atau di rampok secara paksa. Dalam Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.di sini jelas sekali salah seorang mantan kepala Desa Tanah merah,menyerobot tanah Oran,lebih tepatnya tanah Almarhum bapak Jahara,yang jelas jelas Tanah milik almarhum bapak jahara dengan beraninya mencaplok ,atau merampas dengan cara membangun pagar tembok beton ditanah orang ,padahal jelas UUD telah mengatur semua ini.

Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.

Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.

Untuk membuat Anda lebih terlindungi,  Pasal 385 KUHP dengan poin Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, , dll.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat.

Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.

Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya., kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.

Untuk itu, Salah seorang yang mewakili ,mendatangi kantor CENTRAL MEDIA GROUP, dan menyerah kan  legalitas tanah yang menjadi permasalahanya .dan juga memperlihatkanya ,kepada kami  surat tanda penerimaan laporan,ini buktinya .yang sampai sekarang belum juga ada kejelasannya,padahal kalau dilihat dari surat tanda  terima laporan hari rabu tanggal 4 januari 2023 sekitar jam 1400 wib kekantor sentra pelayanan kepeolisian Terpada Polda Riau.ini buktinya.

Setelah kami pelajari kami lihat dan kami baca semua berkas yang di serahkan kepada kami (CMG) di sini kami tim  perlu kejelasan duduk perkara permasalahan ini sebenarnya, untuk itu kami Central Media Group ,Sumatra Barat- menyurati Bapak kapolda RIAU ,agar permasalahan yang tekait laporan tindak pidana pemalsuanSurat  Sebagai Mana di maksud Dalam Pasal 263 KUHP pidana yang di lakukan  SYAFRIZAL,ST  sesuai dengan laporan Polisi  LP B /04/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 04 januar 2023 .ini bukti central Media group mengirim surat untuk Kapolda Riau  .AKAN  DITAYANGKAN   36 MEDIA  ONLINE. (Rilis)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.