REALITANUSANTARA.COM
Dalam Rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika BNNP Sumatera Barat dan jajaran BNNK bersama dengan BINDA Sumbar melakukan pengungkapan kasus Narkotika di Kota Bukittinggi, dengan kronologi sbb :
Pada tanggal 16 Juli 2025 tim Pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman Narkotika Jenis Ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara menuju Bukittinggi dan Payakumbuh Sumatera Barat.
Sekitar Pkl 16.00 WIB tim Pemberantasan melakukan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar.
Sekitar Pkl 17.00 WIB Tim BNNK Pasaman Barat langsung menuju Perbatasan Sumbar Sumut untuk melakukan Surveilence di titik yang telah ditentukan sebelumnya.
Sekitar Pkl 19.00 WIB Tim Gabungan BNNP dan BINDA Sumbar melakukan apel persiapan di kantor BNNP Sumbar dan melanjutkan perjalanan menuju lokasi RPE.
Sekitar Pkl 22.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa proses muat telah dilakukan dan Kurir telah menuju Sumatera Barat, estimasi jarak tempuh dari tempat muat diperkirakan 4 sd 5 jam perjalanan.
Sekitar Pkl 02.00 terpantau oleh tim Surveilence kendaraan yang dicurigai merupakan kendaraan kurir yaitu mobil kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS.
Segera Tim Tindak mengamankan kendaraan beserta pengemudi dan penumpang, dan hasil penggeledahan didapati Narkotika jenis ganja kering.
Pada tersangka diamankan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) paket besar Narkotika jenis Ganja Kering dengan bruto 100 Kg
- 7 (tujuh) unit Handphone
- Uang Tunai Rp 1.255.000
- Kendaraan Roda 4 dua Unit ( kijang GLX dan Granmax)
Tersangka yang diamankan sbb:
Mobil Kijang GLX
Nama : JM
Umur : 26 Th
Suku : Minang
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Nama : AY
Umur : 26 Th
Suku : Minang
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Mandiangin Bukittinggi
Daihatsu Granmax
Nama : E
Umur : 27 Th
Suku : Batak
Agama : Kristen
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Pasar Bawah Bukittinggi
Nama : BF
Umur : 29 Th
Suku : Minang
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat: Tarok Dipo Bukittinggi
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
REALITANUSANTARA.COM
Bukittinggi, 13 Mei 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Gabungan dari BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ±1,5 KG yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa pagi (13/5), sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi.
Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka:
- AL Pgl L(41 tahun, Perempuan) – asal Bireuen, Aceh.
- N Pgl C (24 tahun, Perempuan) – asal Aceh Utara.
- S Pgl F (38 tahun, Laki-laki) – asal Aceh Timur.
Penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran:
- Pada N Pgl C, ditemukan 2 paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam.
- Pada AL Pgl L, ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.
- Pada S Pgl F, ditemukan 3 paket sabu: dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di dalam celana dalam.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah:
- 1 (satu) paket besar narkotika Golongan I diduga jenis Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam.
- 2 (Dua) paket Besar narkotika Golongan I diduga jenis Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam.
- 3 (Tiga) paket sedang narkotika Golongan I diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Estimasi total berat: ± 1.500 gram.
Barang bukti non-narkotika yang turut diamankan meliputi:
- 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM.
- 5 unit handphone berbagai merek.
- 1 buah dompet warna coklat.
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkobtika” ujar Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si.
Beliau juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. “Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Kepala BNNP Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
_#SumbarBersinar_
_#SumbarBersihNarkoba_
_#IndonesiaBersinar_
_#BNNPsumbarBeraksi_
REALITANUSANTARA.COM
Padang - Di tengah kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan, Tim Gabungan BNNP Sumatera Barat,BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam sebuaho Operasi yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Operasi ini berlangsung di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen. Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si.
Dalam operasi ini, tim mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna cokelat di bagasi belakang kendaraan tersebut. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka, IPP Alias I, mengaku menjemput sabu di Bireun, Aceh, dengan upah sebesar Rp13 juta per kilogram, kemudian membawa barang haram tersebut ke Kota Padang untuk didistribusikan.
Barang Bukti Narkotika yang Diamankan :
• 7 (tujuh) paket besar sabu dalam plastik hijau bergambar burung gagak hitam.
Barang Bukti Non-Narkotika:
• 5 unit handphone berbagai merek dan tipe.
• 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH.
• 1 buah tas ransel warna cokelat.
Identitas Tersangka:
1. IPP (30 tahun) – Kurir.
2. IE (42 tahun) – Bertindak sebagai sopir.
3. HBA alias B (28 tahun) – Bertindak sebagai sopir cadangan.
4. SR alias R (32 tahun) – Bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen. Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, BNNP Sumatera Barat akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upayapemberantasan narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "ujar Brigjen. Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si."
REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar gelar pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 50.967,58 kg, Selasa 21 januari 2025 di jalan kantor BNNP.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, “barang bukti ini dimusnahkan setelah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya.
“Barang bukti ini hasil pengungkapan terhadap empat orang tersangka yang ditangkap pada 9 Januari 2024 di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Medan, KM7 Nagari Gadut, Kabupten Agam,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Empat orang tersangka tersebut yang ditangkap berinisial MF, IM, DZP dan DP.
Menurut penjelasan Riky, empat orang tersangka ini memiliki peran membawa barang dari Penyabungan ke kota Padang. Barang haram tersebut disimpan di Kabupaten Agam, yang rencananya akan dibawa ke Palembang,” terangnya
BNNP juga mengamankan barang bukti berupa dua buah karung plastik warna hijau. Satu unit handphone mark Oppo A53 warna biru, satu unit handphone mark redmi warna biru, satu unit handphone Oppo A53 warna putih, satu unit handphone Vivo warna putih, satu unit kendaraan roda empat Mark Toyota Calya warna putih dengan Nopol BA 1488 BB.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 115, pasal 114, pasal 111, pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati,” Pungkas Kepala BNNP Sumbar.
REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) merilis selama tahun 2024 berhasil mengungkap sejumlah kasus tentang narkotika. Dan BNNP Sumatera Barat selama tahun 2024 ini telah mengungkap empat jaringan sindikat narkotika lintas Provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricki Yanuarfi saat konferensi pers, Selasa 24 Desember 2024 di ruang rapat BNNP mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat, BNNP selalu melibatkan instansi penegak hukum dan instansi lainnya.
Di bulan Februari BNNP berhasil melakukan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Riau sejumlah 946,82 gram yang dikendalikan narapidana di kota padang dengan lokasi gudang penyimpanan berada didaerah Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya mengedarkan di wilayah Painan, Air Haji, Inderapura, Tapan hingga Mukomuko, Bengkulu," ungkap Ricki
Sedangkan pada bulan April BNNP berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 141,7 kilogram dari Mandailing Natal. Oknum polisi berperan sebagai kurir berhasil diamankan berikut dengan pengendali dan pemodal yang merupakan warga binaan," jelas Brigjen Ricki.
Brigjen Ricki mengungkapkan, pada bulan Oktober berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika antar provinsi Aceh – Sumatera utara – Sumatera barat. Kasus ini berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 624 kilogram antar provinsi melewati pesisir barat Sumatera. Semua yang terlibat pada sindikat ini berhasil diamankan.
"Provinsi Sumatera Barat saat ini nomor 6 dari 34 provinsi yang paling rawan Narkotika, tidak hanya menjadi jalur perlintasan narkotika jenis ganja, sabu ataupun pil inex yang masuk dari wilayah Aceh, Sumatera utara dan Riau melainkan telah menjadi pasar yang menjanjikan bagi para pengedar narkotika.
Menurut Kepala BNNP operasi penyisiran di daerah rawan Narkotika terus dilakukan untuk mempersempit gerak penyaluran narkotika di lintas Provinsi atau didaerah tertentu," pungkasnya (Ay/RF)
REALITANUSANTARA.COM
SUMBAR - Padang, 10 November 2024 – Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Plt. Gubernur Sumatera Barat, Bapak Audy Joinaldy, memberikan penghargaan kepada sebanyak 14 personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan 5 orang personil Bea Cukai Teluk Bayur. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan personel BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur dalam mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat pemerintah, serta tamu undangan, berlangsung dengan penuh khidmat. Plt. Gubernur menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi personil BNNP Sumbar yang bersinergi dengan berbagai pihak,salah satunya Bea Cukai Teluk Bayur dalam menjaga masyarakat Sumatera Barat dari ancaman peredaran narkotika.
Pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan BNNP Sumatera Barat ini merupakan hasil dari operasi intensif yang melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di provinsi ini.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen. Pol. Riki Yanuarfi, SH.,M.Si, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Plt. Gubernur Sumatera Barat atas perhatian dan penghargaan yang diberikan. "Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melaksanakan tugas dengan semangat yang lebih tinggi dalam memerangi peredaran narkotika. Kami sangat menghargai dukungan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang selalu memberikan perhatian dan kerja sama penuh terhadap upaya kami," ungkapnya.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa perjuangan melawan narkoba adalah perjuangan bersama. Seperti semangat para pahlawan yang rela berkorban demi kemerdekaan, para personil BNNP Sumatera Barat terus berjuang demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, demi masa depan bangsa yang lebih baik.
REALITANUSANTARA.COM
Padang -- Seluruh Petugas hingga Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Padang (Lapas Padang) menjalani tes urine untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam laaps.
Tes urine ini dilakukan kepada seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas kelas IIA Padang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (19/10/2022).
Tercatat,125 pegawai dan 1.022 warga binaan Lapas Klas IIA Padang secara bergantian diambil sampel urinenya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan pelaksanaan tes urine ini bertujuan untuk memastikan lingkungan Pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham Sumbar, Bersinar (Bersih dari Narkoba) baik jajaran Pegawai maupun WBP,
"Semuanya kami uji urinenya bersama dengan BNNP Sumbar. Tim BNNP mengawasi semua pelaksanaan, mulai menyediakan sarana dan dalam pengawasan pengambilan urine, sehingga tidak ada pemalsuan urine yang diambil,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya,
"Tujuan tes urine ini, kata Andika, memastikan lingkungan Kanwil Kemenkumham bersih dari narkoba, baik jajaran pegawai maupun warga binaan. Sesuai instruksi pimpinan tertinggi Presiden Indonesia harus bersih dari narkoba.
“Tidak ada boleh anak bangsa terlibat baik dalam pengendalian, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Dipastikan, narkoba itu banyak mudaratnya, tidak ada manfaatnya. Mari kita bersama membersihkan negara ini dari narkoba,” tegasnya.
Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sekaligus mewujudkan Lapas Padang Zero Halinar.
Andika mengungkapkan, Lapas Klas IIA Padang merupakan satuan kerja yang sekian dalam pelaksanaan tes urine bagi pegawai dan warga binaan. Sebelumnya, kegiatan ini juga dilakukan seluruh lapas dan rutan di Sumbar.
Sementara itu Kepala Lapas IIA Padang Era Wiharto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan sebagai salah satu wujud untuk menciptakan petugas Lapas dan binaan Kelas IIA Padang yang bersih dan bebas dari narkoba.
“Kegiatan ini merupakan upaya Lapas Kelas IIA Padang untuk mencegah sumber daya manusia yang bekerja disini terlibat dengan narkoba. Jika kita ingin rumah kita bersih, maka hendaknya kita harus memakai sapu yang bersih. Bagaimana bisa kita membersihkan rumah menggunakan sapu kotor. Setidaknya pepatah itu menggambarkan maksud dilaksanakannya kegiatan ini. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat,” ungkapnya.
Lapas Kelas IIA Padang telah berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas. Budaya kerja berintegritas diwujudkan melalui pembangunan sumber daya manusia.
Seluruh petugas pemasyarakatan Kelas IIA Padang mengikuti kegiatan ini tanpa terkecuali mulai dari Kalapas, seluruh pejabat struktural eselon IV dan V, staf dan seluruh personil regu jaga Petugas regu yang tengah melaksanakan tugas mengikuti tes urin secara bergantian (Rel/Ism)