Articles by "KASUS"

Tampilkan postingan dengan label KASUS. Tampilkan semua postingan

REALITANUSANTARA.COM

SOLOK SELATAN - Seorang warga Kabupaten Solok Selatan ( dulu Kabupaten Solok )Sumatera Barat bernama Nurlisma yang beralamat di jorong Batang Limpaung Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Siolok Selatan yang pemilik tanah memohon kepada BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Solok agar segera membatalkan dan melakukan pemblokiran terhadap dua buah sertifikat tanah bernomor 03.08.11.29.1.xxxxx dan Sertifik  bernomor 03.08.11.29.1.xxxxx karena kedua sertfikat tersebut merupakan lahan milik mereka yang di sorobot oleh tergugat.

Nurlisma Minta BPN Kabupaten Solok Batalkan dan Blokir Dua Sertifikat Tanah.

Kepada media ini, Nurlisma yang berdomisili di Jorong Batang Limpaung, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, menyatakan bahwa kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas lahan yang secara sah telah ia kuasai sejak lama.

Sebagai bukti kepemilikan, Nurlisma menunjukkan tanda terima sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ia bayarkan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Selatan. Dalam bukti pembayaran tersebut, tertera nama Nurlisma dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 001.0107.0.

“Dua sertifikat tersebut berada di atas lahan milik saya. Oleh karena itu, saya meminta BPN Kabupaten Solok segera membatalkan dan memblokir sertifikat-sertifikat itu,” ujarnya.

Nurlisma berharap langkah ini bisa mengembalikan hak kepemilikan atas lahan yang selama ini ia kelola. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang telah ia kuasai dan kelola secara sah.

“Saya hanya ingin mendapatkan kembali hak saya, agar lahan itu bisa saya manfaatkan dan kelola seperti biasa,” pungkasnya.

REALITANUSANTARA.COM

Sumbar-–Seorang pria berinisial JA (38) ditangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai karena diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian, pada Senin malam, 19 Mei 2025 di Jorong Sinamar Timur, Kecamatan Asam Jujuhan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, SH, MH, dan dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Marbawi, SH.

“Pelaku diamankan dengan lancar dan tanpa perlawanan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Marbawi dalam keterangannya, Selasa (20/5).

JA sebelumnya dilaporkan terkait aksi pencurian sawit yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Saat itu, tim pengamanan dan pengawas kebun menemukan tiga pria sedang mengangkut tandan buah sawit menggunakan dump truk Mitsubishi Canter warna kuning di Afdeling M Sub Blok M8. Para pelaku sempat kabur, namun barang bukti berhasil diamankan dan disita diantaranya, 1 unit dump truk BA 8123 VU, 1 unit motor tanpa pelat dan penutup bodi dan 105 tandan sawit, seberat ±1.910 kg. 

Pihak PT. Incasi Raya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Rumbai.

Kini, JA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Rumbai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 “Kami terus meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan seperti area perkebunan,” tegas AKP Agus Salem.(tim)

REALITANUSANTARA.COM

Sumbar  --  Padang Pariaman. Kerahkan 680 personel gabungan, Polisi lakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Senin (7/10/2024).

Reka ulang kejadian ini diperankan langsung oleh IS tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama, karena ada sebanyak 79 adegan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama proses rekonstruksi berlangsung turut hadir ratusan masyarakat untuk menyaksikan langsung perbuatan IS pada korban.

Antusias masyarakat yang tinggi ini, membuat para personel harus bekerja keras, supaya reka ulang bisa berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar, masyarakat sangat tertib menyaksikan," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.

Pasca proses rekonstruksi kasus ini, polisi bersama pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, melalui keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses reka ulang.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029, Beny Saswin Nasrun diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (30/8/2024). Padahal, wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Pariaman dan Padang Pariaman itu baru saja dilantik dua hari sebelumnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa penyidik Kejari Padang dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu Bank BUMN.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.

Dari pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.

"Iya. Diperiksa sebagai saksi," ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada media usai pemeriksaan, seperti dikutip media intrust.com.

Sementara itu Kajari Padang, Dr. Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar. Saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan," pungkasnya.

Hingga sekarang media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Benny Saswin Nasrun.(*)

REALITANUSANTARA.COM

SIJUNJUNG - Aktivitas Tambang Galian C Marak di Sijunjung, Ratusan Hektare Sawah Produktif Rusak

Walau sudah Sering ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar, namum para penambang tidak pernah takut dan  jera untuk membuka tambang emas baru  maupun Galian C  illegal.  

Padahal dengan maraknya  aktivitas penambangan emas dan galian C Ilegal  di sekitar sungai hingga kawasan persawahan warga,di sijunjung  yang memakai Excavator  akan memberikan dampak yang serius kepada lingkungan. tambang ilegal mining sangat berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

Karena hampir seluruh  air sungai tidak bisa lagi dapat  dimanfaatkan masyarakat akibat keruhnya air  sugai yang sangat parah.

Seperti, di Sungai Lubuk Simpunai  Jorong Batu Gadang  Nagari Limo Koto  Kecamatan Kota VII Batang Palangki di Kecamatan IV Nagari, beberapa sungai di Kecamatan Kupitan, Batang Sukam di Kecamatan Sijunjung, Batang Kuantan yang melewati Kecamatan Kamang Baru serta Batang Ombilin di Kecamatan Koto VII. 

Tak hanya lingkungan,  yang rusak, bahkan fasilitas dan sarana prasarana seperti jalan sudah banyak yang rusak akibat aktifitas tersebut. Lokasi penambangan tak menentu, dilihat dari lokasi yang dinilai banyak mengandung emas. 

Walaupun lokasi tersebut di kawasan persawahan warga yang produktif ataupun di perkebunan karet milik warga, tak mustahil akan dijadikan lokasi penambangan.

Maraknya aktifitas ilegal meaning tersebut mengakibatkan ratusan hektar sawah produktif tidak bisa ditanami kembali dan terpaksa menjadi lahan tidur. Namun, aktiftas itupun dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya untuk menghentikannya. Dari pihak yang berwajib . atau pun pemuka masyarakat 

Seperti di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, yang memiliki luas areal persawahan produktif lebih kurang 75 hektar. Namun dari tahun ke tahun luas sawah masyarakat di nagari tersebut terus berkurang.

Pada dasarnya, aktifitas tambang ilegal tersebut dikarenakan masyarakat pemilik lahan itu sendiri yang menginginkannya . Tidak haya itu besar dugaan  Tambang emas Ilegal maupun Galian C illegal ini di lakoni oleh sekelompo Aparat yang terlibat didalamnya.

Menurut inpormasi yang di himpun Realitakini,com dari masyarakat sijuung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”bahwa salah seorang pemilik tambang galian C  selalu membaual di warung warung  , bahwa Galian C yang ada di lahan nya takan pernah terseret hukum karena dilakoni ( dibeking) oleh  Aparat.

Ketika  hal tersebut di komfirmasi  oleh salah seorang pimpinan wadah wartawan  kepada salah seorang pemilik lahan galian  C di Sungai Lubuk Simpunai  Jorong Batu Gadang  Nagari Limo Koto  Kecamatan Kota VII  yang Ber insial KDL , KDL mengatakan ,” memeng saya yang punya lahan  galian C tersebut. tapi bukan saya yang mengurus pengelolannya. Melainkan keponakan saya , bisa bisa juga terseleo lidah mengatakan itu ujar KDL.

Bertambah besar dugan  bahwa  galian C  tersebut diatas di bekingi oleh Aparat . karena sehabis ketua wadah wartawan menelepon  KDL maka ia di telepon oleh seseorang yang dalam poto WhatsAPPnya berpakaian TNI ,Dimana  di baju tersebut  bertulis  nama Dl, dan dalam telepon  di WhatsApp APP tersebut dia menanyakan  bernama Maulana ?kapan bapak turun kelapangan ? entah apa maksudnya  menanyakan kapan bapak  tersebut Sementara itu salah seorang  Ketua ormas Gerakan Nasinap Pemberatan Tindakan Korup Sumatra Barat Sayful  pong menyampaikan ,”menurutnya yang namanya tambang ilegal sangat berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

Yang namanya illegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki izin AMDAL atau UKL/UPL Sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup,” ujarnya.

Mak Pong panggilan akrabnya  mengatakan,” instrumen ekonomi lingkungan hidup sangat diperlukan untuk tetap bisa menjaga keberlanjutan, keseimbangan alam dan pelestarian lingkungan hidup.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang seimbang pula antar pihak.

Dalam analisanya, dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.

Sedangkan dari aspek ekonomi, meskipun pasir “ikut” mendukung aktifitas pembangunan di daerah, namun pada jangka panjang, justru menimbulkan kerugian ekonomi. Pertambangan Ilegal dinilai tak berkontribusi untuk pembangunan daerah.

“Hilangnya pendapatan daerah dari retribusi galian mineral, tidak adanya dana jaminan untuk pemulihan lingkungan dan insentif lingkungan lainnya,” ujarnya

Mak Pong menganalisa pertambangan pasir juga berdampak peda kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak. Bahkan berujung pada proses hukum.

“Karena kegiatan/usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Tim)

REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR - Elektabilitas bakal calon Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, pada lima bulan jelang pemungutan suara, cenderung menurun. Salah satu penyebabnya ialah maraknya kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Hal itu terungkap dalam survei tingkat keterpilihan calon gubernur pilihan publik yang dipakukan Integral Research and Communication. Survei itu merekam tingkat elektabilitas Mahyeldi hanya sebesar 31,2 persen.

"Survei ini dilakukan dengan cara simulasi terbuka terhadap 1.200 responden. Periode pelaksanaannya pada 26 Mei-8 Juni 2024," terang Analis Integral Research and Communication, M. Riswan, Rabu (19/6/2024).

Ia mengatakan, tingkat keterpilihan Mahyeldi merosot tajam jika dibandingkan dengan survei enam bulan sebelumnya. Pada Januari 2023, elektabilitas Mahyeldi berada di angka 55 persen.

"Salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan elektabilitas itu ialah banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Sumbar. Ditambah lagi dengan mencuatnya kembali kasus dugaan korupsi PT Asuransi Bangun Askrida yang menyeret nama Mahyeldi," papar Riswan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pilihan publik Sumbar terhadap calon gubernur masih sangat dinamis. Survei merekam, ada sekitar 28,8 persen responden yang belum menentukan pilihan, jika nanti hanya ada dua calon gubernur yang bertarung di pilkada.

“Pada skema pertanyaan head to head, elektabilitas Mahyeldi dan Epyardi masih cukup berimbang. Ada sekitar 38,5 persen responden yang memilih Mahyeldi dan 32,7 persen responden yang memilih Epyardi,” pungkasnya

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Heboh dan menjadi nokhtah hitam pemerintahan Sumbar di era Mahyeldi-Audy. kemarin (Rabu 6/6-2024) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan 7 tersangka.

Ada empat ASN satu diantaranya pejabat dengan pangkat eselon II di Kantor Gubenur Sumbar, empat lainnya pengusaha (satu mangkir) jadi tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga di Disdik Sumbar itu.

Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK; *DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa)*, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global

"Hari ini tujuh tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar kita lakukan penahanan,"ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang kepada awak media di Jalan Raden Saleh Padang.

Menurut Hadiman penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan antisipasi tersangka menghilangkan alat bukti.

"Sampai penahanan hari ini, para tersangka masih bungkam untuk menyebutkan  siapa saja menikmati uang dugaan korupsi alias aliran dana dugaan korupsi ke mana saja," ujar Hadiman.

Kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar yang  diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumbar terjadi pada 2021. 

Yakni korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Baru satu tersangka mengembalikan uang yang didapat dari proyek itu, sebesar Rp 60 juta, dan kita jadikan barang bukti," ujar Hadiman.

Satu tersangka saat Rabu Keramat kemarin masih mangkir saat dipanggil.

"Kita akan lakukan tindakan yang sama dengan tujuh tersangka lainnya, dan penahanan ini merujuk kepada KUHAP Pasal 21," ujar Hadiman.

Selain itu info A1, saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana covid di BPBD Sumbar, kabarnya tak menunggu lama status kasus ini naik ke penyidikan.

REALITANUSANTARA.COM

Bali - Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Operasi Sikat Agung 2024.

Operasi ini difokuskan untuk menanggulangi tindak kriminalitas Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang dilaksanakan selama 16 hari mulai tanggal 25 April 2024 hingga 10 Mei 2024.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra Melalui Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono mengatakan secara keseluruhan Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 115 kasus dan 136 tersangka selama Operasi Sikat Agung 2024.

"Operasi ini digelar untuk menjaga kamtibms kondusif jelang pelaksanaan KTT World Water Forum (WWF) ke -10 yang akan gelar tanggal 18 -25 Mei 2024,"ujar Kombes Pol. Soelistijono dalam siaran persnya Sabtu (11/5/2024).

Dikatakan Alumni Akpol 1995 ini, dalam operasi ini berdasarkan Target Operasi (TO) yang ditetapkan, Sebanyak 70 Kasus dan 75 Orang Tersangka yang menjadi TO berhasil diamankan, diantaranya 33 Kasus Curat dan 37 Tersangka, 4 Kasus Curas dan 7 Tersangka serta 33 Kasus Suranmor dan 31 tersangka.

"Selain TO, kita juga mengungkap 45 Kasus dan 61 tersangka,"terangnya.

Ditambahkan Mantan Dirpolairud Polda Aceh ini, Polda Bali mengimbau kepada masyarakata untuk bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif dilingkungan masing-masing dan selalu perhatikan keamanan rumah, kendaraan dan barang berharga lainya sehingga mengurangi kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Tim Reskrim Polsek Koto Tangah yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Ipda Jamaldi, mengamanakan seorang bandar narkoba jenis sabu sabu di kawasan Pasir Jambak RT 01 RW 07 kelurrahan pasia nan tigo,  Kecamtan Koto Tangah, saat tersangka diamankan,   polisi berhasil menemukan  belasan paket  ukuran kecil. Kamis (09/05) 

meski pernah masuk penjara karena tersandung masalah hukum karena Narkoba,  namun  DD seorang bandar narkoba  jenis Sabu Sabu tidak kapok, ia kembali berurusan dengan penegak hukum,  karena tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba.

kepada penyidik tersangka mengakui ,  sabu sabu yang akan ia edarkan baru saja dibeli dari bandar  di kawasan Lubuk Begalung Kota Padang,  seharga 2.5 juta rupiah, mirisnya narkoba jenis sabu tersebut tidak hanya dijual kepada pelanggannya,  namun juga kepada nelayan dikawasan pasia nan tigo. 

Kapolsek koto tangah Kompol Afrino Chanigo didampingi  Kanit Reskrim Ipda Jamaldi mengatakan,  pihaknya terus melakukan pengembangan,  dan akan memburu pemasok barang haram  yang di edarkan oleh tersangka DD.

Selain mengamankan barang bukti belasan paket  kecil sabu, Polisi juga menyita Hanphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka dengan para pembelinya,  selain itu juga ada bong, korek api dan uang sebnyak 200 ribu rupiah.

tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi lingkungan masing masing, jika ada masyarakat yang diduga melakukan perbuatan menyimpang untuk melaporkan kepada petugas kepolisian .

REALITANUSANTARA.COM

Kab. Sijunjung -- Kembali tentang munculnya tambang emas illegal di Kabupaten Sijunjung bukan isapan jempol lagi dan ini jadi perbincangan dari kalangan masyarakat. Hal itu, terungkap dari narasumber yang bisa dipercaya dan disebut-sebut ada oknum berbaju diduga meng Back Up.

Dalam hal ini seolah-olah terjadi pembiaran oleh penjabat berwenang alias tutup mata atau ada dugaan ikut andil tambang tersebut. Namun jadi pertanyaan juga, kenapa pihak Pemda Pemprov maupun Pemkab Sijunjung tutup mata?

Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, dan itu berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan harus memiliki izin.

Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu

1,Kuasa Pertambangan .

a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau  perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan

2.Kontrak Karya

b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan (investor asing)dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang  Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih  atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. ada suatu    perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintu  masuk untuk  melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan.

Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedududkan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan pertambangan.

Menurut imformasi yang diterima Tim  CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seorang warga Sijunjung yang engan disebutkan namanya dan  dimedia ini mengata kan,” bahwa  sekarang sudah ada pula  buka tambang baru yang berlokasi Kecamatan Koto VII  dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak.  Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan.”

Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupaten Sijujung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata  dan telinga, bungkam seribu bahasa  dengan kejadian ini.  dan besar dugaan hanya melihat  dan  diam sebagai  pembuat Perda dan Pengawas Perda  tenang – tenang saja ( Tidak ada tindakan apa – apa),  dengan ramainya  tambang  emas  illegal ini,  pembuat Perda dan Pengawas Perda hanya mendapatkan  fee dari tambang tersebut.

Sedangkam menurut masyarakat tersebut, pemain  tanbang sekarang ini masih orang – 0rang lama yang sudah pernah kena  razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu. Menurut masyarakat tersebut pemiliknya di sinyalir berinisial  WN, dalam berita tambang tahaun 2020  lalu, WN ini, adalah orang yang memodali tambang emas illegal  menggunakan excavator sewaktu penangkapan 20 orang petambang emas illegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020  lalu. Di waktu penangakap  20 orang  penambang oleh Polda Sumbar di tahun 2020   WN ini  melarikan diri, maka di tetapkan lah dia sebagai DPO Polda Sumbar.

” E,e ,eeeee Sekarang  menurut informasi yang di himpun realitakini.com (Tim CMSR)  lagi – lagi WN  ini lah yang memodali  tambang emas illegal  Jorong  Taratak  Nagari V Koto  Kecamatan Taratak Koto Tujuh.  Dengan alat berat lebih banyak dari alat berat yang di tangkap 2020 lalu .

Sedangkan HK juga pemain tambang emas illegal juga yang sekarang ini membuka tambang di Padang Lawah Kecamatan Koto Tujuh,” ungkap masyarakat tersebut.

“Ia juga calon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung  dari Partai Perindo,” katanya lagi.

Namun tim ini juga mempertanyakan pada masyarakat sekaitan tentang tambang emas illegal yang juga melibat bebrapa orang yang cukup dikenal.

” Memang kami menilai, bahwa orang- orang ini adalah  para pelaku tambang  yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari  kekayaan pribadi,”tutupnya. ( Tim CMSR/ SMG )

 

REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR -- Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ir. Elfi, MM, sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanganya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Elfi, dua orang lainnya juga  ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka. Sementara tiga tersangka, Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, kepada kumparan, Senin 15 Mei 2023.

Alfian mengungkapkan, untuk tersangka Febrinaldi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Metri Doni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanganya.

"Sedangkan Ef pengguna anggaran. (Para tersangka) belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia.

Temuan BPK

Temuan kejanggalan pengunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, yang ikut mengawal kasus ini mengatakan, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10.070.000.000. 

Namun, dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250.

"Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah," kata Eko.

Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Eko menduga, penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.

"Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp 10.070.000.000. Dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memanipulasi anggaran sebesar Rp 2.014.000.000," jelasnya.

Eko mengatakan, penyalahgunaan wewenang kedua diga adalah pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp 40 juta kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut.

"Dan kepada kepala pelaksana Pulau Sipora Rp 1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp 190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp 120.000.000," kata dia.

"Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai ketika itu dengan jumlah Rp 67.500.000," tuturnya. ( ** )

REALITANUSANTARA.COM

Jakarta - Habib Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Langkah Polri dinilai sudah tepat.

"Penetapan tersangka dan penahanan Bahar Smith oleh polisi, oleh Polda Jabar, itu menunjukkan profesionalisme Polri," kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Hermawan menegaskan semua orang statusnya sama di depan hukum tanpa terkecuali.

Prof Hermawan Sulistyo (Ari Saputra/detikcom)

Hermawan menambahkan, mengapresiasi kemampuan dan keberanian Polri dalam bertindak secara profesional.

"Salut atas keberanian dan kemampuan Polri untuk bertindak secara profesional. Semoga proses berikutnya sampai ke pengadilan kita bisa menyaksikan keterbukaan. Melalui keterbukaan, apakah Polri akan tetap profesional hingga nanti di pengadilan," ujarnya.

Diketahui Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka setelah diperiksa penyidik.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.

Editor : Deviana

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.