REALITANUSANTARA.COM
SOLOK SELATAN - Seorang warga Kabupaten Solok Selatan ( dulu Kabupaten Solok )Sumatera Barat bernama Nurlisma yang beralamat di jorong Batang Limpaung Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Siolok Selatan yang pemilik tanah memohon kepada BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Solok agar segera membatalkan dan melakukan pemblokiran terhadap dua buah sertifikat tanah bernomor 03.08.11.29.1.xxxxx dan Sertifik bernomor 03.08.11.29.1.xxxxx karena kedua sertfikat tersebut merupakan lahan milik mereka yang di sorobot oleh tergugat.
Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima sementara pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB yang selalu dibayar oleh Nurlisma di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Di tanda terima pembayaran pajak PBB tertulis Nama Nurlisma dengan nomor objek pajak atau NOP 001.0107.0
Saya berharap BPN Kabupaten Solok segera membatalkan dan memblokir dua sertifikat itu.
“ Dua sertfikan diatas merupakan lahan milik saya dan pihak BPN Kabupaten Solok agar segera membatalkan dan malakukan pemblokiran terhadap kedua sertifikat itu’, ujarnya kepada media ini
Sehingga apa yang menjadi hak miliknya kembali bisa didapatkan dan saya kelola kembali seperti biasa, tegas Nurlisma.
Posting Komentar