REALITANUSANTARA.COM
SOLOK SELATAN - Seorang warga Kabupaten Solok Selatan ( dulu Kabupaten Solok )Sumatera Barat bernama Nurlisma yang beralamat di jorong Batang Limpaung Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Siolok Selatan yang pemilik tanah memohon kepada BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Solok agar segera membatalkan dan melakukan pemblokiran terhadap dua buah sertifikat tanah bernomor 03.08.11.29.1.xxxxx dan Sertifik bernomor 03.08.11.29.1.xxxxx karena kedua sertfikat tersebut merupakan lahan milik mereka yang di sorobot oleh tergugat.
Nurlisma Minta BPN Kabupaten Solok Batalkan dan Blokir Dua Sertifikat Tanah.
Kepada media ini, Nurlisma yang berdomisili di Jorong Batang Limpaung, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, menyatakan bahwa kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas lahan yang secara sah telah ia kuasai sejak lama.
Sebagai bukti kepemilikan, Nurlisma menunjukkan tanda terima sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ia bayarkan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Selatan. Dalam bukti pembayaran tersebut, tertera nama Nurlisma dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 001.0107.0.
“Dua sertifikat tersebut berada di atas lahan milik saya. Oleh karena itu, saya meminta BPN Kabupaten Solok segera membatalkan dan memblokir sertifikat-sertifikat itu,” ujarnya.
Nurlisma berharap langkah ini bisa mengembalikan hak kepemilikan atas lahan yang selama ini ia kelola. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang telah ia kuasai dan kelola secara sah.
“Saya hanya ingin mendapatkan kembali hak saya, agar lahan itu bisa saya manfaatkan dan kelola seperti biasa,” pungkasnya.

Posting Komentar