Atas Parampasan tanah peninggalan Almarhum bapak Jahara keluarga minta keadilan.

REALITANUSANTARA.COM

KABUPATEN KAMPAR - Sengketa tanah peninggalan Almarhum bapak Jahara , menuai masalah. Yang mana sebidang Tanah Almarhum jahara yang terletak di kampung Bencah limbat  desa buluh cina  kecamatan Siak Hulu di kabupaten Kampar menjadi rebutan.padahal ini bukti kepemilikan almarhum jahara ,Surat yang telah di akui  secara kepemerintahan .

Yang anehnya, tanah tersebut berusaha dikuasai oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah dan juga pernah jadi anggota DPRD di Kampar.

Dalam sengketa yang hebat antara Syamsul Bahri dengan Syafrizal, pada hal dalam peraturan serta undang-undang telah mengatur  bagaimana pemerintah  menjamin hak seseorang yang tanahnya diduga di serobot atau di rampok secara paksa. 

Syamsulbahri  sebagai ahli waris juga mengatakan pada Central Media Gruop menceritakan tentang perampasan tanahnya pada CMG.

“Saya sebagai pewaris tanah tersebut dirampas, pada hal saya punya bukti otentik dengan dasar alas hak, namun tanah tersebut telah berpindah pihak lain,” ujar Syamsul Bahri Sabtu 27 Oktober 2023 di Pekanbaru. 

Namun ketika CMG menanyakan tentang hal ini.

“Sebagai pewaris telah melaporkan hal ini ke Polda Riau dugaan perampasan tanah saya. Tapi anehnya, saya sebagai pemilik tanah dilaporkan ke Polres Kampar dengan tuduhan pemalsuan surat. Pada hal surat saya ,jelas  punya atas hak sebagai pewaris dan  pemiliknya,”jelasnya lagi.

Sekaitan hal ini, dalam Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah.

Pasal 385 KUHP dibunyikan “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa…

 Sekaitan tentang penyebaran, bahwa warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Salah satunya tentang kasus perampasan tanah ALMARHUM  bapak Jahara di Kampar dan disini jelaskan sekali, bahwa salah seorang mantan kepala Desa Tanah merah, telah menyerobot tanah orang, dan lebih tepatnya tanah Almarhum bapak Jahara.

Yang jelas jelas tanah milik almarhum bapak jahara dengan beraninya dicaplok atau dirampas dengan cara membangun pagar tembok beton ditanah orang.Dan disini jelas adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu mengakibatkan merugikan si pemilik tanah tersebut. Memang beberapa masyarakat kurang memahami alur dalam pengurusan serta apa saja yang dilengkapi nya.Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.

Selain itu, proses negosiasi yang alot kadang kala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.tampa mempertimbangkan benar salah atau pemilik yang sesungguhnya.

Untuk membuat Anda lebih terlindungi,  Pasal 385 KUHP dengan poin Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, dan lainnya.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat.

Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.

Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya., kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.

Untuk itu, Salah seorang yang mewakili ,mendatangi kantor CENTRAL MEDIA GROUP, dan menyerah kan  legalitas tanah yang menjadi permasalahanya .dan juga memperlihatkanya ,kepada kami  surat tanda penerimaan laporan,ini buktinya .yang sampai sekarang belum juga ada kejelasannya,padahal kalau dilihat dari surat tanda  terima laporan hari rabu tanggal 4 januari 2023 sekitar jam 1400 wib kekantor Sentral Pelayanan Kepeolisian Terpadu (SPKT)Polda Riau dan juga bukti laporan polisinya .

Setelah kami pelajari kami lihat dan kami baca semua berkas yang di serahkan kepada kami (CMG) di sini kami tim  perlu kejelasan duduk perkara permasalahan ini sebenarnya, untuk itu kami Central Media Group ,Sumatra Barat- menyurati Bapak kapolda RIAU ,agar permasalahan yang tekait laporan tindak pidana pemalsuanSurat  Sebagai Mana di maksud Dalam Pasal 263 KUHP pidana yang di lakukan  SYAFRIZAL,ST  sesuai dengan laporan Polisi  LP B /04/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 04 Januari 2023, dan ini bukti central Media group mengirim surat untuk Kapolda Riau  .AKAN  DITAYANGKAN   36 MEDIA  ONLINE. (Ril CMG)

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.