DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pertama Gubernur sumatera barat, masa jabatan 2025-2030,

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pertama Gubernur sumatera barat, masa jabatan 2025-2030,  senin 03 Maret 2025 di ruang utama sidang paripurna D)PRD Sumbar.

Gubernur sumatera barat Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, Sumatera Barat menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan yang harus dikelola dengan baik. Salah satu tantangan utama adalah pemerataan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan keterampilan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri. Akses pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, juga perlu ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.

Di bidang ekonomi, modernisasi sektor pertanian dan perikanan serta pengembangan industri kreatif dan digital sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi kesulitan dalam akses modal, teknologi, dan pasar, sehingga inovasi harus menjadi strategi utama untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.Tantangan lain adalah penguatan nfrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Perbaikan jalan dan transportasi diperlukan agar akses antar kabupaten dan kota lebih lancar. 

Selain itu, pengembangan infrastruktur digital sangat penting untuk mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi.Sebagai daerah rawan bencana, Sumatera Barat perlu meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor. Perubahan iklim telah terbukti mengganggu sektor pertanian dan ketersediaan air bersih, sehingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi prioritas.

Pariwisata berbasis budaya perlu dikembangkan tanpa menghilangkan 
kearifan lokal. Tuntutan agar Pemerintahan harus semakin transparan dan akuntabel sehingga kebijakan lebih efektif dan berpihak pada masyarakat. Digitalisasi layanan publik sangat diperlukan untukmeningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi. Selain itu, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang harus menjadi prioritas utama.

Tantangan berat yang juga akan kita hadapi adalah penyesuaian anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30% dari total APBD, sementara belanja infrastruktur publik minimal diperbolehkan 40%. Saat ini, belanja pegawai di tingkat provinsi masih 34,21% berarti harus bisa kita kurangi 4,21%, sedangkan belanja infrastruktur publik baru 32,04% dan harus kita tambah 7,96%. 

Tantangan lebih besar ada di kabupaten dan kota, di mana belanja pegawai berkisar antara 40% hingga 52,70%, maka harus dikurangi sebanyak 10% s/d 22,7%. Sementara itu, belanja infrastruktur publik rata-rata masih 26%, bahkan ada yang hanya 9%, sehingga kabupaten dan kota wajib meningkatkan lagi sebesar 14% s/d 31% pada tahun 2027. Semua tantangan diatas, diperberat lagi dengan kondisi Fiskal Sumatera Barat dan Kabupaten serta Kota. Data APBD 2025 menunjukan bahwa APBD Sumatera Barat 52,93% masih bergantung dari dana Tranfer Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk DAU, DAK maupun DIF. Sedangkan kondisi 19 Kabupaten dan Kota lebih tinggi lagi ketergantungannya terhadap dana Tranfer dari Pemerintah Pusat, mulai dari yang tertinggi tingkat ketergantungannya mencapai 91,34% dan yang terendah tingkat ketergantungannya 67,68%.

Kondisi ini membuat pemerintah provinsi sangat sulit menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten dan Kota (BKK), karena BKK tidak dihitung sebagai bagian dari Anggaran Infrastruktur Provinsi dan jika Pemerintah Provinsi tidak memenuhi kewajiban mandatori sesuai Undang Undang 1 Tahun 2022 tersebut maka sesuai Undang-undang ini tentu APBD Sumatera Barat tidak dapat 
disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, Kondisi ini memaksa kita harus fokus mengalokasikan anggaran kepada target-target yang sudah di Imperatifkan (diwajibkan) oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

Menghadapi berbagai tantangan ini, diperlukan kerjasama dan Kolaborasi yang erat antara Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), Forkopimda, DPRD, seluruh instansi perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di Sumatera Barat, Perguruan Tinggi, Akademisi, sektor swasta serta Organisasi masyarakat. Dengan kolobarsi yang kuat dan kebijakan yang tepat, dalam 5 (lima) tahun kedepan Sumatera Barat akan dapat mewujudkan Visi Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkeadilan.

Misi pertama yaitu Pendidikan yang merata dan Kesehatan yang berkualitas dengan taglinenya : “Gerak Cepat Sumbar Unggul”, Misi ini sudah diselaraskan dengan Asta Cita ke Empat Presiden yang termuat dalam RPJMN 2025 – 2029 yaitu :

Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Saint dan Teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. Misi pertama ini memfokuskan pada upaya pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas layanan kesehatan sebagai fondasi utama dalam pembangunan daerah. Dalam bidang pendidikan, kita berkomitmen untuk meningkatkan akses, kualitas, dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman. Selain itu, program beasiswa bagi siswa dan mahasiswa berprestasi maupun kurang mampu juga disediakan guna memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Di sektor kesehatan, program Sumbar Universal Health Coverage (UHC) diterapkan untuk memastikan seluruh masyarakat, yang kurang mampu, mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan juga dilakukan dengan memperkuat fasilitas medis, tenaga kesehatan, serta sistem pencegahan penyakit menular dan stunting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam kesempatan ini Pimpinan rapat paripurna menyampaikan, DPRD sebagai mitra kerja dan sekaligus representasi masyarakat dan semua stakehorder terkait, tentu harus pula mengetahui seperti apa nantinya visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat  untuk 5 (lima) tahun yang akan datang.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa masa jabatan periode tahun 2025-2030 merupakan periode pertama dari pelaksanaan RPJPD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2025-2045 dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Tantangan dan beban tugas Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membawa kemajuan Sumatera Barat bergerak menuju Indonesia Emas sangatlah berat. 

Target-target pembangunan daerah yang ditetapkan secara imperatif dan semakin berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah merupakan tantangan yang tidak mudah bagi Kepala Daerah dalam memimpin untuk  5 (lima) tahun ke depan. Dibutuhkan kerja keras, inovasi, kreativitas dan kalaboratif Kepala Daerah untuk bisa menjadi daerah yang tumbuh mandiri serta mampu membiayai setiap program dan kegiatan dari pendapatan daerahnya sendiri.

Visi, misi, sasaran dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat  untuk 5 (lima) tahun ke depan dengan segala keterbatasannya, tidaklah akan bisa dilaksanakan dan dicapai sendiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, butuh dukungan,  kerjasama dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, stakeholder dan masyarakat Sumatera Barat. Untuk itu, pada kesempatan ini kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat mengajak kita semua untuk memberikan perhatian, dukungan, bantuan, kerjasama dan saling berkolaborasi serta bersinergi dengan Gubernur  dan Wakil Gubernur  membangun Provinsi Sumatera Barat  yang lebih baik, sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan kemampuan potensi kita masing-masing.

Pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Gubernur Sumatera Barat  Masa Jabatan tahun 2025-2030 untuk segera menyusun dan menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2025-2030 yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Sumatera Barat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.

Sebagai implikasi dari surat edaran kementerian dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, menyampaikan pidato sambutan Gubernur pada rapat paripurna DPRD sebagaimana yang telah diamanatkan.

Ketua DPRD Muhidi mengucapkan  “Selamat Bertugas” Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2025-2030, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya serta dapat meningkatkan keharmonisan kemitraan yang lebih baik lagi dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat  serta stakeholder dan semua pihak lainnya. 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.