Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, menetapkan Usul Prakarsa Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, menetapkan Usul Prakarsa Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, Senin 26 Mei 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa, penetapan ini merupakan langkah awal pembahasan ranperda yang diusulkan Komisi V dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Iqra Chissa bersama Nanda Satria menyampaikan terima kasih kepada para undangan, Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pj. Sekda Yozarwardi, Plt. Sekwan Maifrizon, unsur Forkopimda, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pimpinan fraksi, dan anggota DPRD beserta para undangan lainnya.
Iqra Chissa menyampaikan, bahwa usul prakarsa ranperda didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang membuka peluang bagi DPRD melalui anggota, komisi, atau Bapemperda untuk mengajukan rancangan perda. Ranperda ini diajukan Komisi V sebagai upaya memberi landasan hukum yang kuat bagi fasilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan pesantren di Sumbar.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Ranperda ini akan memastikan keberlanjutan fungsi-fungsi tersebut dengan memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu Komisi V DPRD memaparkan urgensi ranperda mulai dari peran pesantren dalam membentuk karakter keagamaan dan moral, hingga kebutuhan regulasi yang menjamin pendanaan, sarana prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia juga pengelola pesantren.
Setelah itu, Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan hasil kajian harmonisasi, di mana Bapemperda telah mengadakan:
  1. Rapat kerja dengan SKPD terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Kantor Kementerian Agama),
  2. Hearing dengan perwakilan pesantren.
  3. Konsultasi teknis dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa ranperda ini telah memenuhi tiga landasan Filosofis: Penghormatan tradisi pesantren dalam bingkai NKRI, Yuridis: Sejalan dengan UU No. 18/2019 tentang Pesantren dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sosiologis: Responsif terhadap kebutuhan pesantren di daerah-daerah terpencil dan urban.
Disamping itu Pimpinan DPRD kemudian membuka sesi pandangan fraksi secara bergiliran. Keseluruhan delapan fraksi PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, PDI-P & PKB memberikan dukungan penuh, menekankan pentingnya para santri dan pengasuh pesantren memperoleh jaminan aturan yang memadai.
Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, Pimpinan DPRD mengundang seluruh anggota untuk menyatakan persetujuan akhir:
Sebagai tindak lanjut, rapat dilanjutkan dengan pembacaan dan persetujuan Konsep Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tersebut. Sekretaris Dewan membacakan substansi keputusan, kemudian fraksi kembali memberi masukan dan menyatakan persetujuan.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa dengan ditetapkannya usul prakarsa ini, ranperda akan memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. ( RN )
Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.