REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, menetapkan Usul Prakarsa Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, Senin 26 Mei 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa, penetapan ini merupakan langkah awal pembahasan ranperda yang diusulkan Komisi V dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Iqra Chissa bersama Nanda Satria menyampaikan terima kasih kepada para undangan, Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pj. Sekda Yozarwardi, Plt. Sekwan Maifrizon, unsur Forkopimda, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pimpinan fraksi, dan anggota DPRD beserta para undangan lainnya.
Iqra Chissa menyampaikan, bahwa usul prakarsa ranperda didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang membuka peluang bagi DPRD melalui anggota, komisi, atau Bapemperda untuk mengajukan rancangan perda. Ranperda ini diajukan Komisi V sebagai upaya memberi landasan hukum yang kuat bagi fasilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan pesantren di Sumbar.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Ranperda ini akan memastikan keberlanjutan fungsi-fungsi tersebut dengan memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu Komisi V DPRD memaparkan urgensi ranperda mulai dari peran pesantren dalam membentuk karakter keagamaan dan moral, hingga kebutuhan regulasi yang menjamin pendanaan, sarana prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia juga pengelola pesantren.
Setelah itu, Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan hasil kajian harmonisasi, di mana Bapemperda telah mengadakan:
Rapat kerja dengan SKPD terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Kantor Kementerian Agama),
Hearing dengan perwakilan pesantren.
Konsultasi teknis dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Posting Komentar