REALITANUSANTARA.COM
Jakarta - Alirman Sori, Anggota DPD RI, menyambut baik putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang tidak membolehkan penjabat kepala daerah diisi oleh anggota TNI/Polri aktif, putusan yang sangat egaliter dan pemerintah harus mentaatinya.
Putusan MK sudah tepat untuk menghindari jangan terjadi konflik interest dan pemerintah harus menjalankan putusan MK dimaksud," ujar Alirman Sori.
Dikatakan, Alirman Sori, penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga harus bebas dari kepentingan politik praktis, dan harus benar-benar orang yang miliki kapasitas dan intergritas yang baik, karena masa jabatan Pj kepala daerah yang kosong ditahun 2002 hingga tahun 2024 cukup lama bahkan sampai dua tahun lebih.
Untuk tidak terjadi kesalahan dalam implementasi putusan MK tersebut pemerintah semestinya harus membuat aturan turunan untuk mempertegas dan merinci dari putusan MK, sehingga penunjukan Pj kepala daerah tidak melanggar aturan, sambung senator Alirman Sori, Minggu (24/04/22).
“Yang sangat mendasar diperlukannya aturan turunan adalah soal kewenangan Pj kepala daerah dalam menjalankan tugas supaya tidak terjadi abuse of power dan pengaturannya harus jelas”.
Hal lain yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dalam merekrut Pj kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan jika diperlukan libatkan kaum intelektual kampus (akademisi) saran Alirman Sori.
“Pengaturan kewenangan Pj kepala daerah sangat penting untuk dirinci dalam aturan turunan, sehingga ada batasan yang jelas dan real, apa saja yang dibolehkan dan tidak bolehkan dan jangan sampai kewenangan yang dimiliki oleh Pj sama dengan Kepala Daerah hasil seleksi Pilkada,' Senator Alirman Sori mengingatkan.
Post a Comment