Polresta Padang berhasil menangkap 5 orang pelaku penganiayan sadis.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Polresta Padang gelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama - sama yang mana esok harinya korban ditemukan tergantung di pohon rambutan dekat rumah korban dengan keadaan sudah meninggal dunia pada Kamis 21/4/2022.


Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, menjelaskan, kejadian berawal dari TKP di Simpang Tul RT 003 RW 003 Kelurahan Kuranji Kota Padang, ketika korban DA (28 thn) pada Kamis (21/4) di tuduh mencuri HP keluarga terduga pelaku RH (25 thn). Atas kejadian itu RH yang sakit hati mengajak rekan-rekannya yaitu RG (30 thn), ZH (47 thn), FJ (20 thn) dan EF (26 thn) bersama-sama mencari dan melakukan tindakan penganiayan terhadap korban DA," jelas Imran saat konferensi pers Dimako Polresta Padang, Selasa 26 April 2022.


"Lebih lanjut Imran mengatakan, Korban DA dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan dan kayu lalu korban diikat dengan tali nilon. Setelah DA mengakui memang mencuri HP tersebut, para tersangka pada Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB membawa DA ke rumah orang tua nya untuk menunjukkan dimana HP yang dicuri tersebut, namun sesampai disana, DA berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya."Ucap nya


Kemudian keesokan pagi hari nya pada Jumat (22/4) pukul 06.30 WIB korban DA ditemukan oleh Bapaknya korban dalam keadaan tergantung dan sudah meninggal dunia di batang pohon rambutan yang  tidak jauh dari rumahnya. "Di beberapa bagian tubuh korban ditemukan lebam bekas penganiayaan," ujar Kapolresta Padang yang didampingi Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan.


Atas kejadian tersebut Polsek Kuranji yang di back up Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan telah menahan 5 orang tersangka yaitu RH (25 thn), RG (30 thn), ZH (47 thn), FJ (20 thn) dan EF (26 thn), salah satu nya oknum RW setempat.


"Diduga RH ini adalah otak pelakunya, dan merupakan resedivis kasus narkoba," ungkap Imran Amir.


Para tersangka saat ini dikenakan pasal 170 junto 351 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.