Banggar DPRD Sumbar Sepakat Naikkan Honor Guru Honorer & TPP ASN Pemprov.

REALITANUSANTARA.COM

Jakarta --- Suasana rapat Badan Anggaran DPRD Sumbar dan TAPD Pemprov Sumbar saat Pembahasan RAPBD 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Supardi dan Sekdaprov Hansastri serta Asisten I Devi Kurnia di Hotel Balairung Jakarta, Jumat, (18/11/2022). foto.dok/hms

JAKARTA, mimbarsumbar.id —- Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat sepakat menaikkan besaran honor guru guru honorer (SMA/SMK/SLB) yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar. Kenaikannya dari Rp50 ribu per jam menjadi Rp70 ribu per jam. Walau kenaikan belum signifikan, secara total membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp23 miliar lagi.


“Bapak ibu Anggota Tim Anggaran Pemprov (TAPD) dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar (Banggar). Sesuai hasil pembahasan, kajian dan kondisi lapangan serta pandangan Anggota Banggar dan komitmen kita untuk peningkatan pembangunan sektor pendidikan, maka dengan ini kita sepakati kenaikan honor para guru guru honor kita menjadi Rp70 ribu per jam ya,” kata Supardi, Ketua DPRD saat mengambil keputusan tersebut.

Rapat Banggar bersama TAPD ini dilaksanakan di hotel Acacia Jakarta usai kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta terkait RAPBD tahun 2023, Senin, (21/1/2022).

Ditambahkan Supardi, semua anggota Banggar justeru mendorong adanya peningkatan kesejahteraan para guru guru yang masih berstatus honorer atau non ASN, sekaligus meningkatkan kualitas belajar mengajar pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar.

“Jumlah guru honor kita mencapai 6000 orang lebih. Selama ini penerimaan rata rata perbulan antara Rp750 ribu sampai Rp 1,2 juta per bulan sesuai jumlah jam mengajarnya. Besaran ini kami nilai sangat tidak memadai. Dengan kenaikan ini kami di DPRD berharap menambah spirit mengajar para guru honor kita dalam rangka peningkatan kualitas ajar bagi peserta didik kita. Tentu pada tahun tahun selanjutnya kenaikan ini akan kita usahakan terus,” jelas penasehat Fraksi Gerindra ini.

Tidak hanya itu, Banggar DPRD Sumbar juga bersepakat untuk memberikan tunjangan daerah kepada guru guru yang sudah bersertifikasi.

“Berapa besarannya, masih kita kaji, karena jumlahnya mencapai 11 ribu orang lebih. Namun, secara prinsip, kawan kawan Banggar DPRD juga ingin guru guru bersertifikasi juga mendapatkan tunjangan daerah. Selain beban tugasnya cukup berat, azaz keadilan yang proporsional antara guru bersertifikat dan non sertifikasi tentu nenjadi pertimbangan, termasuk sebagai bentuk penghargaan kepada para guru guru kita. Sebab, selama ini guru guru non sertifikasi sudah dapat tunjangan daerah. Soal besarannya masih dalam proses kajian dan penghitungan,” jelasnya.

TPP ASN Pemprov Naik
Tidak hanya tunjangan untuk guru. Kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau selama ini dikenal dengan tunjangan daerah yang merupakan tunjangan bagi pegawai ASN di luar penghasilan gaji dan tunjangan lain yang diatur oleh peraturan perundang undangan.

Sebagaimana mengemuka saat pembahasan RAPBD tahun 2023, TPP ASN Pemprov tak naik beberapa tahun belakangan sehingga dalam rangka peningkatan kinerja sekaligus apresiasi Gubernur dan DPRD Sumbar kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, maka pada tahun anggaran 2023 nanti TPP akan dinaikkan.

Menurut Supardi, pemberian TPP bertujuan diantaranya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meningkatkan disiplin, kinerja, dan integritas Pegawai ASN. Kemudian untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN; dan guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Total anggaran untuk TPP ini mendekati Rp400 miliar yang akan diterima oleh seluruh ASN Pemprov Sumbar sesuai eselonering, jabatan dan golongan. Semua naik, bahkan ada pemikiran untuk kenaikan melebihi 100%. Misal untuk pejabat eselon III dari Rp6 jutaan menjadi Rp13 jutaan, sementara untuk jabatan Eselon II seperti Kepala Dinas bisa mencapai Rp20 juta per bulan.

Namun kata Supardi, ini masih dalam proses pembahasan. “Finalnya tentu disaat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Sumbar pada sidang paripurna penetapan RAPBD menjadi Perda ABPD 2023 pada akhir November ini. Prinsipnya, semangat dan pemikiran DPRD sama dengan yang disampaikan Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah, Hans Sastri. Yakni, sesuai dengan tujuan pemberian TPP tersebut,” jelas Supardi.

Namun demikian tambah Supardi, proses pembahasan masih berjalan. “Proses pembahasan sedang berjalan, Anggota Banggar juga sedang konsen mencermati alokasi anggaran untuk kegiatan kegiatan yang mampu menstimulus menekan laju inflasi, pengurangan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, ketahanan pangan hingga infrastruktur dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik lainnya. Namun sekali lagi antara DPRD dan TAPD telah memiliki prinsip dan pandangan yang sama bahwa TPP ASN Pemrov Sumbar kita naikkan pada anggaran 2023 nanti,” tegas Supardi. (**)


Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.