REALITANUSANTARA.COM
Mentawai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) soal pengelolaan aset.
Jajaran Bawaslu Mentawai bersama staf perwakilan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membahas pengeloaan aset atau Barang Milik Negara (BMN) melalui Zoom Meeting.
Pengelolaan BMN tersebut dimaksud agar dapat dikelola sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku. Mulai dari tata cara pengelolaan aset tanah, bangunan, peralatan dan kendaraan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet pada sambutannya bahwa dengan digelarnya kegiatan ini dapat menambah wawasan dalam mengelola aset negara di lingkungan Bawaslu Mentawai.
"Seluruhnya itu yang kita beli memakai uang negara termasuk aset-aset yang ada di lingkungan Bawaslu, khususnya di Bawaslu Mentawai itu dipertanggung jawabkan sampai ke fisik-fisiknya, tentu ada aturannya," ujarnya di ruang rapat Bawaslu Mentawai. Senin, (26/08/2025).
Untuk itu lanjutnya, ia meminta staf Bawaslu Sumbar dibidang aset menyampaikan materi terkait. Sehingga peserta RDK dapat menyimak dan memahami soal pengelolaan aset.
Pada pemaparan materinya, Staf Teknis Bawaslu Sumbar, Taufik Firdaus menyampaikan, BMN diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan BMN/D.
Adapun definisinya menerangkan bahwa semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban pendapatan dan belanja negara dan berasal dari perolehan yang lain yang sah.
Ia menambahkan, perolehan yang lain dimaksud meliputi hibah, pelaksanaan dan perjanjian kontrak, ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya, objek klasifikasi terbagi atas tiga yakni, aset lancar, aset tetap dan aset lainnya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai, Deni Junita Sihombing pada kesempatan itu menyampaikan, pengadaan BMN tersebut berada di Bawaslu Provinsi Sumbar. Sedangkan Bawaslu Mentawai sebagai pengguna bersifat memilahara.
"Pertemuan ini tidak kala pentingnya yang kita bahas adalah dari segi pengadaan yang mana kita masih belum satker, artinya pengadaan masih ada di provinsi," sebutnya.
Keberadaan Bawaslu Mentawai belum berbentuk satker perlu memelihara, menginventarisasi, tanggung jawab, keabsahan dan kepatuhan terhadap reputasi BMN. "Semuanya kita masih melaporkan ke provinsi," sambungnya.
Dalam pengelolaan tersebut, Bawaslu Mentawai memiliki staf pembantu di setiap Bawaslu Kabupaten. Mulai dari pendataan hingga pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke masing-masing staf.(Jm)
Posting Komentar