REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Diskusi Publik Program Perkumpulan Jaringan Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang dengan tema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penegakan Hukum di Kota Padang”, yang diselenggarakan pada Minggu, 9 November 2025 di youth center Padang.
Acara Diskusi ini di hadiri oleh narasumber, Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri, Hari Azhari, mewakili Kejaksaan Negeri Padang, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Riswandi, dan Kabid IKP Dinas Kominfo Kota Padang, Tieneke serta para undangan lainnya.
"Keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat. Di era digital seperti sekarang, publik menuntut transparansi, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Prinsip keterbukaan ini sejatinya telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui undang-undang tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dalam praktiknya, keterbukaan informasi ini masih sering dijalankan setengah hati.
Negara Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Namun, hukum akan kehilangan maknanya jika dijalankan secara tertutup dan tidak transparan. Pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan berarti masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan dilakukan. Tujuan keterbukaan bukan untuk ikut campur dalam proses hukum, tetapi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika proses hukum dijalankan secara tertutup, masyarakat akan mudah menaruh curiga. Dari sinilah muncul ungkapan yang sering terdengar, “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ungkapan tersebut merupakan cerminan dari ketidakpercayaan publik akibat minimnya akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka.
Keterbukaan informasi publik berperan besar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Media massa dan masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam memperkuat budaya transparansi. Media berfungsi sebagai watchdog atau pengawas publik yang memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.
Walaupun dasar hukumnya sudah kuat, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di bidang hukum masih menghadapi banyak kendala.
Padahal, transparansi bukanlah ancaman bagi lembaga hukum. Justru, keterbukaan adalah alat untuk memperkuat kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ada sejumlah alasan mengapa keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting dalam sistem penegakan hukum:
1. Meningkatkan akuntabilitas, karena setiap tindakan aparat hukum dapat diawasi publik.
2. Mencegah penyalahgunaan wewenang, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengontrol kinerja lembaga hukum.
3. Menegakkan keadilan yang merata, sehingga tidak ada pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil.
4. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparatnya, yang pada akhirnya memperkuat wibawa negara hukum itu sendiri.
Hukum yang transparan akan lebih dihormati, karena masyarakat memahami bahwa prosesnya berjalan dengan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan syarat utama agar hukum dapat dipercaya dan benar-benar dirasakan adil oleh rakyat.
Transparansi tidak berarti membuka seluruh rahasia negara, melainkan memastikan bahwa setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional. (RN)
.jpg)

Posting Komentar