REALITANUSANTARA.COM
SOLOK - Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok. Kegiatan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, dan diikuti secara serentak melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, serta jajaran Kejaksaan Negeri Solok
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial atau Community Service Order merupakan bentuk pemidanaan yang telah lama diterapkan di berbagai negara. Di Indonesia, ketentuan tersebut ditujukan bagi terdakwa tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial mengharuskan terpidana melakukan kegiatan sosial untuk kepentingan umum tanpa menerima imbalan. Untuk itu, peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam penyediaan sarana yang memadai agar proses pelaksanaannya berjalan efektif.
Muhibuddin menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi komitmen moral antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk bergerak bersama. Ia berharap Sumatera Barat dapat menjadi percontohan nasional dalam implementasi pidana kerja sosial. Di akhir sambutannya, Kejati Sumbar secara resmi membuka kegiatan penandatanganan MoU tersebut.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, SP, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, koordinasi lintas instansi dan ketersediaan fasilitas penunjang menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah daerah, lanjut Mahyeldi, akan terus memastikan kesiapan sarana dan dukungan agar pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sambutan berikutnya disampaikan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Zulfikar Tanjung, SH, MH. Ia menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Zulfikar mengingatkan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan maupun komersialisasi, serta wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Gubernur Sumatera Barat, yang kemudian diikuti oleh penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota.
Di Solok sendiri, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal implementasi yang lebih terintegrasi dan efektif dalam penerapan pidana kerja sosial di Sumatera Barat, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.(RN)

Posting Komentar