REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025–2028 kepada pimpinan DPRD Sumbar, Selasa (16/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, mengatakan bahwa proses fit and proper test telah dilaksanakan pada November 2025 dan diikuti oleh 21 calon anggota KPID Sumbar. Uji kelayakan tersebut bertujuan untuk menilai kompetensi, integritas, serta pemahaman calon terhadap penyelenggaraan penyiaran dan regulasi yang berlaku.
Dari hasil seleksi tersebut, Komisi I DPRD Sumbar menetapkan tujuh orang calon yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPID Sumbar periode 2025–2028. Selain itu, tujuh calon lainnya ditetapkan sebagai cadangan.
“Tujuh calon yang dinyatakan lulus adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta,” ujar Sawal.
Sementara itu, calon anggota KPID Sumbar yang ditetapkan sebagai cadangan yakni Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, serta M. Daniel Arifin.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mengapresiasi kinerja Komisi I DPRD Sumbar yang telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan.
Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hasil tersebut dengan menyiapkan surat keputusan (SK) untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat guna proses penetapan resmi.
Dengan diserahkannya hasil fit and proper test ini, diharapkan proses penetapan anggota KPID Sumbar periode 2025–2028 dapat segera diselesaikan sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan penyiaran di Sumatera Barat secara optimal.
Editor : AYU

Posting Komentar