PADANG - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan akan segera menggelar rapat internal guna menyikapi penetapan status tersangka terhadap salah seorang anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun (BSN). Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan rapat Badan Kehormatan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2025. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas langkah dan sikap kelembagaan DPRD terkait kasus hukum yang menjerat anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
“Kami akan membahas persoalan ini dalam rapat Badan Kehormatan pada Senin mendatang,” ujar Bakri Bakar saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (9/1), di Padang.
Bakri Bakar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun telah dilakukan oleh Kejari Padang. Namun demikian, ia menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait perkara tersebut karena telah masuk ke ranah proses hukum.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Beni Saswin Nasrun diketahui tidak lagi aktif masuk kantor DPRD sejak Juni 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi untuk kegiatan distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun waktu 2013 hingga 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa seorang saksi bernama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui situs Kejaksaan Negeri Padang, tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.
Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit. Dalam perkara ini, BSN berperan sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Saat ini, ia juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia diketahui menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019. Sedangkan Riko Febrindo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Padang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan tindakan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ayu

Posting Komentar