Perumda AM Padang Gratiskan Biaya Air untuk Seluruh Rumah Ibadah Sepanjang 2026.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Perumda AM Kota Padang mengambil langkah strategis dalam mendukung kehidupan keagamaan di daerah dengan membebaskan biaya pemakaian air bagi seluruh rumah ibadah selama tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.

Program pembebasan biaya air ini mencakup seluruh jenis rumah ibadah di Kota Padang, seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng. Untuk kategori rumah ibadah utama, pembebasan diberikan dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan. Sementara itu, khusus musholla, batas penggunaan air ditetapkan hingga 200 meter kubik per bulan.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan dalam menunjang kelancaran aktivitas keagamaan di tengah masyarakat.

“Kami ingin membantu rumah ibadah agar dapat menjalankan kegiatan peribadatan dan pembinaan umat tanpa harus terbebani oleh biaya air. Ini adalah komitmen sosial kami sebagai perusahaan daerah,” ujarnya.

Menurut Hendra, rumah ibadah selama ini umumnya mengandalkan sumbangan jamaah atau donatur untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk pembayaran air. Dengan adanya kebijakan ini, pengelola rumah ibadah diharapkan dapat mengalokasikan dana yang ada untuk kegiatan pembinaan, sosial, dan pelayanan umat.

Meski demikian, Perumda AM tetap menerapkan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam penggunaan air. Apabila pemakaian air melebihi batas yang telah ditentukan, maka rumah ibadah hanya diwajibkan membayar selisih kelebihan dari batas maksimal tersebut.

“Jika pemakaian melampaui ketentuan, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas yang sudah ditetapkan. Kami tetap mendorong penggunaan air secara bijak dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Perumda AM juga mengingatkan bahwa rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan tagihan atau berstatus sambungan nonaktif diwajibkan menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu agar dapat menikmati program pembebasan biaya ini.

“Kami berharap rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan segera menyelesaikannya, sehingga dapat memanfaatkan program ini secara optimal,” tambah Hendra.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan peran Perumda AM tidak hanya sebagai penyedia layanan air bersih, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang. Perusahaan daerah tersebut berharap langkah ini mampu mempererat hubungan dengan masyarakat serta memberikan dampak nyata dalam mendukung keberagaman dan harmoni kehidupan beragama.

Dengan adanya pembebasan biaya air sepanjang 2026, rumah ibadah di Kota Padang diharapkan semakin berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi umat, tanpa terbebani biaya operasional dasar. Langkah ini pun menjadi wujud nyata tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung kemaslahatan masyarakat secara luas.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.