REALITANUSANTARA.COM
PADANG – Ketua Perkumpulan Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, S.Pd, WU, memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Yuliadi Chandra, kebijakan tersebut dinilai sangat tepat mengingat momentum Idul Fitri tahun ini diperkirakan akan berlangsung cukup panjang, dengan masa libur mencapai sekitar dua minggu. Kondisi ini diyakini akan mendorong meningkatnya jumlah kunjungan perantau dan wisatawan ke Kota Padang.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas dan transparan.
“Pelaku usaha wajib menyediakan daftar menu yang lengkap dengan harga, baik yang dicantumkan dalam buku menu, papan daftar harga, maupun media lain yang mudah dilihat oleh konsumen. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).
Chandra menambahkan, Kota Padang akan menjadi salah satu tujuan utama para perantau yang pulang kampung ke Sumatera Barat. Selain itu, wisatawan mancanegara, khususnya dari Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura, juga diperkirakan akan turut memadati destinasi wisata dan pusat kuliner di daerah tersebut.
Ia optimistis, lonjakan kunjungan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama sektor pariwisata dan kuliner. Oleh karena itu, transparansi harga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pengunjung.
Sementara itu, dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara tegas mengatur sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha kuliner. Selain kewajiban mencantumkan harga secara jelas, pelaku usaha juga harus menginformasikan secara terbuka apabila terdapat tambahan biaya seperti pajak atau service charge sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.
Lebih lanjut, pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa pemberitahuan yang transparan sebelumnya.
Fadly Amran menegaskan bahwa kepastian harga merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga citra positif sektor kuliner Kota Padang di mata wisatawan.
“Kepastian harga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat dan wisatawan. Kita ingin semua pengunjung merasa aman dan nyaman saat berbelanja maupun menikmati kuliner di Kota Padang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Padang, lanjutnya, akan melakukan pengawasan secara intensif selama periode libur Idul Fitri. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan para perantau maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang.
“Kita berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri,” tutupnya.
Editor : Deviana


Posting Komentar