Viral !! Video VCS Diduga Libatkan Pejabat, Polda Sumbar Ungkap Kasus Pemerasan Rp120 Juta, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.



REALITANUSANTARA. COM

Padang, 18 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara, khususnya terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi pada awal tahun 2026.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah rekaman video berdurasi sekitar 30 detik yang menampilkan seorang pria yang diduga mirip Bupati Lima Puluh Kota, berinisial (SS). Dalam video tersebut, terlihat pria tersebut berada di dalam kamar dan melakukan video call dengan seorang wanita yang diduga tanpa busana, di mana keduanya melakukan tindakan tidak pantas secara langsung di depan kamera.

Atas kejadian tersebut, (SS) melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perkara ini terjadi pada 17 Januari 2026. Terlapor diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan permintaan awal sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Namun, korban hanya sempat mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), yang kemudian menjadi total kerugian materiil dalam kasus ini.

Selain itu, dalam proses penyidikan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu file video serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Perkembangan Penanganan Kasus
Dari hasil penyelidikan dan proses klarifikasi yang dilakukan penyidik, diperoleh fakta sebagai berikut:

•  Terlapor telah mengakui perbuatannya
• Pelapor telah memberikan maaf kepada terlapor
•  Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice

Sejalan dengan hal tersebut, penanganan perkara kini telah memasuki tahap pemulihan melalui pendekatan restorative justice, yang mengedepankan keadilan substantif, keseimbangan, serta pemulihan hubungan sosial antara para pihak.
Dengan demikian, perkara ini diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Komitmen Humanis Polri
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam penegakan hukum.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini juga menjadi gambaran fenomena yang berkembang di masyarakat, di mana tindak pidana pemerasan berbasis digital semakin meningkat.

Kasus yang menyeret nama (SS) ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kerap memanfaatkan konten pribadi untuk menekan korban.


Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P.,, juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan berbasis digital.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat:

1. Lebih waspada terhadap modus kejahatan di ruang digital
2. Tidak mudah memberikan atau menyebarkan data serta konten pribadi
Tidak mudah percaya dengan akun yang tidak dikenal
3. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan siber semakin berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat, menjaga rasa aman, serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Reporter : (Rafi)
Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.