REALITANUSANTARA.COM
Kab. Mentawai - Penetapan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Mentawai merupakan jaminan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai. Namun pengakuan hutan adat dari pemerintah pusat yang belum juga dikeluarkan, memberikan celah pada perusahan kayu untuk merenggut lahan, sumber daya alam, dan budaya mereka.
Sambil menyeka keringat di tubuhnya, Barnabas Saerejen (50), Ketua Suku Saerejen bersantai di rumahnya di Dusun Sirilanggai Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.
Barnabas baru pulang dari ladangnya di Sigogoluk, 15 Kilometer dari rumahnya pada Minggu sore 27 Juni 2021, dimana tertanama pinang, pisang, durian, kelapa dan beberapa tanaman tua.
Barnabas menyebutkan Sigogoluk merupakan tanah milik Suku Saerejen yang sudah ditetapkan sebagai wilayah adat. Selain Sigogoluk, lahan Saerejen yang ikut ditetapkan berupa Ukunen dan Omai.
Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah adat oleh Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai (Perda PPUMA), pada 7 Agustus 2020.
Sejak Perda Pengakuan Uma disahkan telah 15 wilayah adat yang berhasil ditetapkan di Mentawai yakni Suku Saerejen, Satanduk, Samongilailai, Sirirui, Siripeibu, Saponduruk di Kecamatan Siberut Utara kemudian suku Samalelet, Samanggeak, Sapojai, Sakulok, Saguruwjuw di Kecamatan Siberut Utara dan Uma Goiso’Oinan (Sipora Utara), Rokot (Sipora Selatan), Usut Ngaik (Sipora Selatan) dan Uma Saureinuk (Sipora Selatan)
Semangat pemetaan wilayah adat oleh suku Saerejen sebagai buntut dari konflik dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Purimanuaijat, perpanjangan tangan dari PT.Salaki Summa Sejahtera (PT.SSS) pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA), yang dikeluarkan Menteri Kehutanan mulai 2004-2049 untuk eksploitasi lahan seluas 48.420 hektar di Pulau Siberut.
Peran perempuan dan lembaga swadaya masyarakat
Perempuan Mentawai ikut berperan mendorong pengesahan Perda Penetapan Uma, salah satunya Martalina Taikatubut Oinan (55) dari Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan. Martalina merupakan salah satu anggota suku Taikatubut Oinan di Saureinu. Dia tergabung dalam Perempuan Adat Mentawai, organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kepulauan Mentawai (AMAN-Mentawai).
Ia lantang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mengesahkan Perda PPUMA saat audiensi pada 6 Oktober 2016.
Keterlibatan Martalina mendorong pengesahaan Perda berangkat dari kekhawatiran lahan tempat dia bertani yang masih belum jelas statusnya karena dikategorikan hutan negara.
“Kami sebagai perempuan adat ikut berjuang pada waktu itu, masyarakat adat duluan ada, baru negara ini ada, dan hak kita harus kita perjuangkan, sepanjang itu tidak diperjuangkan kita hanya menumpang di tanah sendiri,” kata Marta.
Perjuangan Perda itu menurut Bolver Taikatubut Oinan (53), salah seorang Rimata (tetua adat) dalam Uma (suku atau klan) Saureinu tak mudah. Pengusulan draft Rancangan Perda dimulai sejak 2013 kemudian dilanjutkan pengusulan dari pemerintah kepada DPRD Mentawai pada 2014 dan baru disahkan oleh DPRD Mentawai pada 2017.
Menurut Bolver saat memperjuangkan pengesahan perda, sebagian suku tidak setuju karena tidak paham. Mereka mengira wilayah adat mereka akan diambil alih oleh pihak lain jika perda tersebut disahkan. Namun setelah mendapat edukasi dari AMAN Mentawai mereka mengerti dan ikut berjuang.
Fee yang tak terbayar
Konflik antara Suku Saerejen dan PT. SSS terjadi pada 2016 yang dipicu pembayaran fee kayu.
Selain Saerejen, ada tiga suku lain yang terlibat konflik dengan perusahaan yakni Suku Samongilailai, Satanduk dan Sakeletuk. Fee kayu yang dituntut pada waktu itu oleh suku Saerejen Rp80 juta, Samongilailai Rp300 juta, Satanduk dan Sakeletuk masing-masing Rp40 juta.
Awalnya keempat suku yang menuntut pembayaran fee kayu meminta secara lisan dan tertulis. Koperasi berjanji membayarkan sesuai jadwal kapal karena menunggu pengiriman uang dari Padang. Sesuai kesepakatan, perwakilan suku menemui pihak koperasi di pelabuhan Pokai Kecamatan Siberut Utara. Setiba di sana, pihak koperasi ingkar dan tidak mau bayar.
"Kami malah dibentak oleh pihak koperasi, hampir terjadi pertengkaran bila tidak dilerai banyak orang," kata Barnabas.
Kecewa atas perlakuan tersebut, mereka memotong jembatan penyeberangan berlokasi di Tomilanggai sungai Terekan Hulu yang dijadikan jalur pengangkutan kayu dari blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) milik PT.SSS menuju logpon -- tempat penumpukan kayu -- sebelum diangkut ke kapal pengangkut, Rabu, 9 November 2016.
Aksi itu menyebabkan pengangkutan kayu terhambat selama tiga hari yang memaksa Pemerintah Kabupaten Mentawai turun tangan memediasi persoalan yang memanas pada 12 November 2016.
Menurut dokumen penyelesaian sengketa yang didapat oleh Mentawaikita, setelah mediasi itu perusahaan melalui koperasi membayarkan fee kayu masyarakat yakni Rp80 juta untuk Suku Saerejen dalam bentuk uang tunai.
Kemudian Suku Sakeletuk mendapat Rp40 juta namun pembayarannya dalam bentuk pelunasan utang anggota suku atas pengambilan barang di KSU Purimanuaijat. Sedangkan pembayaran fee kayu untuk Suku Samongilailai sebesar Rp300 juta dan Satanduk Rp40 juta ditunda sebab kedua suku itu masih berkonflik dengan suku lain karena klaim kepemilikan tanah.
Barnabas mengatakan sejak wilayah adatnya ditetapkan kayu di lahan sukunya Ukunen, Omai dan Sigogoluk tidak dapat diambil oleh PT.SSS meski masuk dalam RKT 2019 dan 2020.
Ketua Suku Samongilailai, Jeses Samongilailai (55) mengatakan pengingkaran pembayaran fee kayu oleh perusahaan memberi pengalaman.
Lemahnya posisi tawar Orang Mentawai dalam negosiasi menyebabkan penentuan pembayaran fee kayu didominasi perusahaan sehingga mereka hanya menerima Rp37 ribu per kubik
"Masyarakat tidak berdaya, kalau kita bawa ke ranah hukum, biaya tidak ada," katanya.
Perda PPUMA memberi semangat kepada Jeses Samongilailai sebab wilayah adat dan hak-hak mereka mendapat pengakuan secara hukum.
"Pemetaan wilayah adat dan pengurusan persyaratan yang difasilitasi Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCM Mentawai) sangat penting karena kami ingin tanah ulayat kami tidak diambil orang lain," katanya.
Setelah mendapat SK penetapan wilayah adat dari Bupati, kini mereka menunggu SK pengakuan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Direktur YCM Mentawai, Rifai, verifikasi administrasi oleh KLHK sudah selesai, tinggal melakukan verifikasi faktual di lapangan yang rencananya dilakukan pada 2021 namun karena adanya covid-19 dana verifikasi dialihkan untuk menangani pandemi.
Menurut SK tersebut, pemilik wilayah adat yang sudah ditetapkan berwenang menentukan lahannya bisa dikelola oleh perusahaan atau tidak. Pemilik juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta kepada Menteri Lingkungan dan Kehutanan untuk mengeluarkan wilayah adat mereka dari konsesi perusahaan.
UU Cipta Kerja dan RUU Masyarakat Adat
Namun tantangan masyarakat adat belum selesaibegitu Perda Penetapan Uma ada. Surya Purnama, Legal Officer YCM Mentawai menyebut, pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada pengaburan rute pengakuan keberadaan dan memudahkan perampasan wilayah adat melalui pemberian konsesi maupun program pemerintah seperti proyek strategis nasional, bank tanah, dan food estate.
“Seharusnya ketidakteraturan subjek hukum tersebut bisa diminimalisir dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat,” kata Surya Purnama.
Hal sama disebutkan Ketua Badan Pengurus AMAN-Mentawai, Rapot Pardomuan. Menurutnya RUU Masyarakat Adat mempermudah prosedur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dibanding perundang-undangan yang lain.
“RUU itu juga mengatur penggantian lahan atas wilayah adat yang digunakan untuk keperluan pembangunan, masyarakat adat diberikan kompensasi dengan prinsip FPIC (Free Prior, Informed Consent) yang maksudnya mesti ada persetujuan tanpa paksaan jika wilayah adatnya mau dikelola oleh pihak lain,” kata Rapot.
Menurut dia, jika RUU ini belum disahkan maka kegiatan food estate dalam UU Cipta Kerja akan mengorbankan masyarakat adat. Sebab lahan yang digunakan untuk lumbung pangan ini berada di wilayah adat.
WALHI juga mengkritisi soal Food Estate pada RUU Cipta Kerja sebab memiliki konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi.
“Dampak bagi lingkungan justru akan mempercepat laju deforestasi dan merusak lingkungan hidup, dalam praktiknya dan pengalaman selama ini, pelepasan kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup,” kata Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi Kajian dan Kampanye Walhi Sumbar.
WALHI melihat belum ada sosialisasi terkait food estate apalagi pelibatan masyarakat terhadap kegiatan ini.
Perjuangan terus berlanjut
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan, saat ini Orang Mentawai asli memiliki jumlah 70-80 persen dari keseluruhan populasi penduduk di Mentawai. Sementara 20 persen sisanya berasal dari luar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai 2021 jumlah penduduk di daerah ini sebanyak 87.623 jiwa.
Keberadaan Perda PPUMA penting sebab melindungi Orang Mentawai termasuk tanah ulayatnya. “Siapa yang mengakui kalau perda itu tidak ada? Jika tidak itu maka akan mempercepat kemusnahan suatu suku bangsa. Sebagai Orang Mentawai yang mengikat kita adalah tanah karena itu bagian kehidupan dan salah satu ciri khas,” ujar Kortanius.
Kortanius mengajak masyarakat Mentawai mempertahankan tanah dan mengelolanya dengan pengetahuan dan teknologi yang modern sehingga menjadi sumber uang dan kemandirian pangan.
Liputan ini dihasilkan dengan dukungan oleh Internews’ Earth Journalism Network.
Post a Comment