DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan gubernur atas ranperda prakarsa DPRD provinsi sumatera barat.

 

REALITANUSANTARA.COM

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna penyampaian tanggapan Gubernur atas ranperda prakarsa DPRD dan pandangan fraksi- fraksi terhadap dua ranperda diusulkan pemerintah daerah di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 13 Desember 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib didampingi oleh wakil ketua Irsyad Syafar, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar dan Sekretaris Dewan DPRD Sumbar Raflis.

Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menjelaskan, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Gubernur telah menyiapkan tanggapan ranperda tentang keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan Prakarsa DPRD dan fraksi- fraksi telah menyiapkan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan,” ujar Suwirpen

Juru bicara fraksi Partai Demokrat Jefri Masrul mengatakan, pErda pengelolaan keuangan daerah suatu peraturan daerah disusun untuk kontrol sosial dengan objek
pengaturan yang jelas dan memenuhi persyaratan hirarki peraturan perundang – undangan.

“Fraksi Partai Demokrat melihat Ranperda pengelolaan Keuangan Daerah semata menyalin secara total Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Jefri Masrul

Maka pada akhirnya nanti Ranperda Pengeloalan Keuangan Daerah persis sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentu isinya persis sama dengan Peraturan Gubernur nantinya, ini berarti belum menganut azaz hirarki perarturan perundang-undangan, karena didasarkan hanya copy paste dari Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan menyangkut dengan infrastruktur pembangunan gedung diatur dalam pasal 19 bahwa infrasruktur pembangunan gedung, Masjid Raya Sumatera Barat ,Gedung Stadium Utama Sikabu, Pembangunan Evakuasi Sementara di daerah, Pembangunan Shelter di Komplek Kantor Gubernur, Gedung Kebudayaan, Museum, dan Perpustakaan Sumatera Barat, Gedung Pertujukan Seni dan Budaya bertaraf Internasional, Infrastruktur Bangunan Perkantoran Dilingkungan
Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung dengan Peningkatan Pelayanan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah telah berinisiatif mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

“Infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin, jika bahan bakar tidak tersedia maka mesin tersebut tidak dapat berfungsi,” ujar juru bicara Rahmad Saleh.

Menurut Ramal Saleh, meskipun pembangunan dan penyediaan infrastruktur di Sumbar telah berlangsung lama dan telah dirasakan dampaknya masyarakat.

“Sementara kebutuhan atau permintaan pembangunan infrastruktur semakin meningkat sejalan dengan semakin menguatnya tuntutan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKS berpendapat bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan di Sumatera Bara,” ujar Saleh.

Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan tersebut, kami dari fraksi FKS memberikan beberapa catatan penting.

“Catatan penting, persoalan pembangunan ada di Provinsi Sumatera sehingga akhirnya Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merancang peraturan daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Bagaimana potensi energi terbarukan ini si Sumbar .dan sejauh mana pengarahan energi telah dilaksanakan oleh Dinas terkait dan dimana saja penyebaran titik -titik energi tersebut,” ujarnya.

Tampak pandangan umum fraksi- fraksi menyerahkan pandangan umum fraksinya secara bergantian kepada pimpinan DPRD.

Editor : Deviana


Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.