DPRD Sumbar, kembali menyatakan menunda pembahasan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

REALITANUSANTARA.COM

Padang -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, kembali menyatakan menunda pembahasan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

Pembahasan rancangan perda tersebut dinilai lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi, yakni persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, salah satunya dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Jika pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi,” ujar Afrizal dari Bapemperda saat rapat paripurna di DPRD, Kamis(14/4) lalu.

Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi, maka terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut.

Afrizal menjelaskan ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022, namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di Tahun 2022.

“Hanya saja pertimbangannya persyaratan belum selesai. Jadi belum memungkinkan perda lebih dulu dibahas,” ujarnya.

Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umim daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Bank Nagari, merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, lanjut dia, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Ini pun, tambah Afrizal, harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu, untuk diketuhui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariahdiantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.