Sumbar - Kunjungan Komisi A DPRD Sumatera Utara diterima oleh Komisi I yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I dari Dapil I Maigus Nasir , Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan Rio bagian Persidangan serta Nita pada Kamis (21/4).
Pada kesempatan ini yang hadir Letua Rombingan Subandi, ST , Rusdi Lubis Ketua Fraksi Hanura, Ribut ( H. M Santoso ) dari fraksi Demokrat, Abdul Rahim Siregar, serta dari OPD terkait. Dikatan Subandi tujuan kedatangan ke DPRD Sumbar guna mempelajari tentang Perda Pelayanan Masyarakat Adat.
Menjawab pertanyaan Subandi dari DPRD Sumatera Utara, Maigus Nasir menjelaskan bahwa Sumatera Barat mempunyai Hukum Adat , nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; bahwa berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan peraturan daerah sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat khususnya terkait dengan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kapalo nagari; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan semangat penguatan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat.
Post a Comment