Anggota komisi ll DPRD Sumbar meyambut kedatangan KSPSI Sumbar di kantor DPRD Sumbar.

REALITANUSANTARA.COM

Padang - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin 23 Mei 2022 di ruang khusus l DPRD Sumbar.

Kedatangan para pekerja di Sumbar tersebut untuk menyampaikan aspirasinya terkait Undang - undang Omnibus Law yang disahkan pada 2020 lalu. Undang-undang Cipta Kerja tersebut dinilai bukannya meningkatkan kesejahteraan para pekerja melaikan  membuat pekerja  sengsara.

" ketua DPD KSPSI Sumbar, Art Sukma Edi saat  pertemuan mengatakan, Kami berharap pemerintah pusat mencabut kembali undang-undang Omnibus Law. Karena undang-undang tersebut tanpa disadari kesejahteraan yang sudah diterima para pekerja sebelumnya saat ini sangat menurun," ucapnya 

Lebih lanjut Sukma Edi mengatakan, seharusnya undang-undang yang dimunculkan membuat para pekerja lebih sejahtera dari sebelumnya, ini Mala menurun sementara kondisi perekonomian saat ini semakin sulit," katanya lagi

"Jadi kami berharap kepada bapak-bapak perwakilan kita di DPRD Sumbar agar sesegera mungkin menyampaikan aspirasi kami ini supaya adanya perhatian pemerintah pusat kepada para pekerja.

Sementara ketua komisi II DPRD Sumbar, Mokhlasin yang menerima kedatangan para pekerja tersebut sangat mengapresiasi aksi yang digelar oleh KSPSI Sumbar untuk melakukan Yudisial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Dimana Undang-undang itu diputuskan tidak memenuhi azas-azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 11 tahun 2011.

"Aspirasi ini sangat bagus, jadi kita sepakat untuk mendorong dan mengawal supaya Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan-perbaikan," Tutur Mokhlasin.

Terkait adanya perusahaan - perusahaan yang melanggar peraturan terhadap pekerja, Mokhlasin mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap institusi yang berwenang.

"Jadi kami dari DPRD, wakil dari masyarakat Sumbar akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap Dinas Tenaga Kerja. Saya yakin Dinas Tenaga Kerja mampu menangani masalah tersebut," tutupnya

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.