REALITANUSANTARA.COM
PADANG – Dengan berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, tepatnya pada Minggu, 22 Mei 2022 pada pukul 09.00 WIB, Gubernur Sumbar melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Adapun penjabat Bupati Kepulauan Mentawai yang dilantik tersebut adalah Martinus Dahlan, S.Sos, MM yang mana menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Sesuai SK dimaksud bahwa masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya. (Tirman/Rilis Pemprov Sumbar)
Post a Comment