Ribuan pegawai Kementerian Keuangan tercatat belum melaporkan harta kekayaannya.

REALITANUSANTARA.COM

Jakarta -- Ribuan pegawai Kementerian Keuangan tercatat belum melaporkan harta kekayaannya. Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan tanggapannya.

Menurutnya, berita yang tersebar akhir-akhir ini adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya. Ia menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023.

“Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” tulis Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2/2023).
Prastowo juga mengatakan,
selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pihaknya selalu berada di angka 99-100%, angka ini berada di atas pelaporan nasional.
Ia pun menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.
“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6 persen,” tambahnya.
Perlu diketahui, isu mengenai pegawai kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN beredar  di tengah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta mencapai Rp56 miliar. Publik pun semakin dibuat bingung karena mobil Rubicon yang kerap dipamerkan anaknya tidak tercatat di LHKPN miliknya.
Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyampaikan dalam twitter, pihaknya telah mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023 sebagai bentuk upaya meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai. ( RN )
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.