REALITANUSANTARA.COM ---- Peserta lulus SNPMB-SNBP Tahun 2023 yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa Universitas Andalas melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut :
Bagi calon mahasiswa yang lulus melalui jalur ini dapat membaca pengumuman kelulusan di sini dan Tata Cara Registrasi Mahasiswa Baru.
I. REGISTRASI
- Pra Pendaftaran/Penentuan Kelompok UKT (NON KIP-K tanggal 24 April - 4 Mei 2023 dan bagi yang terdaftar KIP-K tanggal 10 - 16 Mei 2023)
Seluruh calon mahasiswa wajib melakukan pengisian biodata untuk Penentuan Kelompok UKT dengan prosedur sebagai berikut :
a. Membuka laman http://ukt.unand.ac.id/ pilih submenu Pra Pendaftaran pada menu SNBP, dengan menggunakan akun :
username : nomor peserta SNBP
password : tanggal lahir, dengan format hhbbtttt
(h = tanggal, b = bulan, t = tahun) tanpa spasi, koma atau
garis miring.
b. Isikan data sesuai yang diminta dengan benar dan setelah terisi semua lalu klik “simpan” maka akan muncul besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan.
(Peringatan: bila didapati isian data tidak benar maka UNAND dapat menggagalkan statusnya sebagai calon mahasiswa).
c. Unggah (Upload) dokumen sebagai bukti fisik untuk mendukung data yang diisikan pada point b.
- Surat Pernyataan Mahasiswa Baru
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Slip Gaji atau rincian pendapatan kedua orang tua (untuk wiraswasta dengan surat pernyataan penghasilan pekerjaan non formal/tidak tetap)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan bukti pembayaran biaya Listrik (PLN) dan atau air (PDAM) bulan terakhir (digabung dalam satu file pdf)
- Kartu Keluarga
- Pembayaran UKT tanggal 2 Mei – 2 Juni 2023
a. Calon mahasiswa yang sudah memperoleh tagihan dari sistem Penetapan UKT membayar UKT secara online ke Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank Nagari, dan Bank Mandiri dengan ketentuan seperti tersebut pada petunjuk pembayaran di link http://unand.net/bayarukt .
b. Setelah melakukan pembayaran UKT, calon mahasiswa mendapat PIN Registrasi untuk dipergunakan Registrasi Online.
c. Calon mahasiswa yang terdaftar KIP-Kuliah ketika Pra Pendaftaran muncul tagihan UKT maka membayar sesuai tagihan tersebut. Sedangkan yang muncul tagihan nol rupiah akan langsung memperoleh PIN Registrasi untuk Registrasi Online dan wajib melakukan finishing data online agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan biaya pendidikan kepada Kementerian dan apabila tidak disetujui maka akan membayar sesuai UKT.
- Melengkapi Biodata Online (Registrasi Online) tanggal 2 Mei – 2 Juni 2023
a. Calon mahasiswa yang sudah memperoleh PIN Registrasi wajib melakukan Registrasi Online;
b. Buka laman http://registrasi.unand.ac.id/ dengan menginputkan Peserta dan PIN (6 digit angka);
c. Isikan biodata lengkap sesuai yang diminta pada sistem registrasi dan cek kembali secara seksama data yang diinputkan sebelum melakukan finishing. Jika ada kesalahan data akan menjadi permasalahan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
d. Mengunggah (upload) dokumen yang diperlukan;
e. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai identitas mahasiswa dapat dipakai secara sah jika sudah melengkapi biodata dan melakukan finishing dengan cara klik tombol Setuju pada bagian akhir.
f. Calon mahasiswa yang sudah memperoleh NIM dan melakukan finishing data Registrasi Online maka dinyatakan terdaftar sebagai mahasiswa UNAND.
II. PEMERIKSAAN KESEHATAN (29 Mei – 6 Juni 2023)
Seluruh mahasiswa baru Universitas Andalas mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit UNAND diantaranya:
- Kesehatan Umum/Jasmani
- Kesehatan Mata/Bebas Buta Warna (pilihan sesuai persyaratan Program Studi)
- Bebas NAPZA
- Bebas HIV/AIDS
A. Biaya Pemeriksaan Kesehatan
- Kelompok SAINTEK (Prodi yang mensyaratkan bebas buta warna) sebesar 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) meliputi kesehatan umum/jasmani, bebas buta warna, bebas narkoba (NAPZA), dan bebas HIV/AIDS. Prodi kelompok SAINTEK yang tidak mensyaratkan bebas buta warna mengikuti ketentuan Kelompok SOSHUM.
- Kelompok SOSHUM (Prodi yang tidak mensyaratkan bebas buta warna) sebesar Rp. 235.000,- (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) meliputi kesehatan umum/jasmani, bebas narkoba (NAPZA), dan bebas HIV/AIDS.
Biaya disetor/ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 010 Unand OPR BLU RSGMP dengan nomor rekening 7788667714.
B. Daftar program studi dan persyaratan bebas buta warna:
No | Fakultas | Program Studi | Syarat Bebas Buta Warna |
|
| ||||
1 | Pertanian (SAINTEK) | Agroteknologi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Agribisnis | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Ilmu Tanah | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Proteksi Tanaman | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Penyuluhan Pertanian | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Agroekoteknologi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
2 | Kedokteran (SAINTEK) | Kedokteran | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Psikologi | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Kebidanan | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Ilmu Biomedis | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
3 | Kesehatan Masyarakat (SAINTEK) | Kesehatan Masyarakat | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Gizi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
4 | Keperawatan (SAINTEK) | Keperawatan | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
5 | Kedokteran Gigi (SAINTEK) | Kedokteran Gigi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
6 | MIPA (SAINTEK) | Kimia | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Biologi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Matematika | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Fisika | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
7 | Teknologi Informasi (SAINTEK) | Teknik Komputer | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Sistem Informasi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Informatika | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
8 | Peternakan (SAINTEK) | Peternakan | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Peternakan (Kampus II Payakumbuh) | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
9 | Teknik (SAINTEK) | Teknik Mesin | Boleh buta warna sebagian (parsial) |
|
Teknik Sipil | Boleh buta warna sebagian (parsial) |
| ||
Teknik Industri | Boleh buta warna sebagian (parsial) |
| ||
Teknik Lingkungan | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Teknik Elektro | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
10 | Farmasi (SAINTEK) | Farmasi | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
11 | Teknologi Pertanian (SAINTEK) | Teknik Pertanian dan Biosistem | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
|
Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
Teknologi Industri Pertanian | Tidak boleh buta warna keseluruhan maupun parsial |
| ||
12 | Hukum (SOSHUM) | Hukum | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
|
13 | Ekonomi dan Bisnis (SOSHUM) | Ekonomi | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
|
Manajemen | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Akuntansi | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Ekonomi (Kampus II Payakumbuh) | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Manajemen (Kampus II Payakumbuh) | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Administrasi Perkantoran (D3) | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Akuntansi (D3) | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Perbankan Dan Keuangan (D3) | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Manajemen Pemasaran (D3) | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
14 | Ilmu Budaya (SOSHUM) | Sejarah | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
|
Sastra Indonesia | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Sastra Inggris | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Sastra Minangkabau | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Sastra Jepang | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
15 | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (SOSHUM) | Sosiologi | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
|
Ilmu Politik | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Antropologi Sosial | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Hubungan Internasional | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Ilmu Komunikasi | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
| ||
Administrasi Publik | Tidak mensyaratkan bebas buta warna |
C. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kesehatan:
- Pendaftaran pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan jika calon mahasiswa sudah menyelesaikan registrasi dibuktikan dengan terbitnya NIM dan sudah melakukan pembayaran/transfer biaya pemeriksaan kesehatan. Bukti pembayaran/transfer biaya pemeriksaan kesehatan diserahkan pada waktu pemeriksaan kesehatan.
- Pendaftaran dimulai tanggal 22 Mei 2023 (dibuka mulai pukul 10.00 WIB) dan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan. Registrasi dilakukan secara online pada link http://rsp.unand.ac.id/bookingonline dengan memilih sesi dan jadwal terlampir. Diharapkan untuk mencetak bukti pendaftaran dan dibawa pada saat pemeriksaan.
- Menyiapkan formulir pemeriksaan kesehatan yang diunduh dari link http://unand.net/form-pemeriksaan-kesehatan dengan terlebih dulu mengisi biodata. Formulir yang sudah diisi dicetak rangkap 1 untuk diserahkan pada waktu pemeriksaan di Rumah Sakit UNAND. Formulir dimasukkan dalam map yang disiapkan oleh mahasiswa dengan ketentuan untuk SAINTEK warna merah dan SOSHUM warna hijau.
- Hadir di Rumah Sakit UNAND paling lambat 15 menit sebelum pemeriksaan kesehatan.
- Mahasiswa yang mengikuti pemeriksaan kesehatan dalam kondisi sehat.
- Mahasiswa yang mengikuti pemeriksaan kesehatan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan: 1. Memakai masker, 2. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun (hand sanitizer).
D. Jadwal pemeriksaan kesehatan:
No. | Hari/Tanggal | Tempat dan Waktu | Fakultas |
1. | Senin 29 Mei 2023 | Rumah Sakit UNAND Sesi I - Jam 08.00 – 12.00 WIB Sesi II - Jam 13.00 – 16.00 WIB | Pertanian Kesehatan Masyarakat Farmasi |
2. | Selasa 30 Mei 2023 | Rumah Sakit UNAND Sesi I - Jam 08.00 – 12.00 WIB Sesi II - Jam 13.00 – 16.00 WIB | Kedokteran MIPA Teknik |
3. | Rabu 31 Mei 2023 | Rumah Sakit UNAND Sesi I - Jam 08.00 – 12.00 WIB Sesi II - Jam 13.00 – 16.00 WIB | Teknologi Informasi Peternakan Hukum |
4. | Senin 5 Juni 2023 | Rumah Sakit UNAND Sesi I - Jam 08.00 – 12.00 WIB Sesi II - Jam 13.00 – 16.00 WIB | Ekonomi dan Bisnis Teknologi Pertanian Keperawatan |
5. | Selasa 6 Juni 2023 | Rumah Sakit UNAND Sesi I - Jam 08.00 – 12.00 WIB Sesi II - Jam 13.00 – 16.00 WIB | ISIP Ilmu Budaya Kedokteran Gigi |
E. Catatan
- Bagi calon mahasiswa yang gagal registrasi atau belum dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal di atas atau berdomisili di luar wilayah Sumatera Barat dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan pada tanggal 24 – 28 Juli 2023.
- Jika hasil pemeriksaan calon mahasiswa mengalami buta warna, maka mahasiswa dapat diusulkan pindah ke program studi yang tidak mensyaratkan bebas buta warna. Perpindahan program studi antar fakultas difasilitasi Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran berkoordinasi dengan fakultas terkait. Perpindahan program studi internal fakultas diusulkan fakultas terkait.
III. PENDAFTARAN PESERTA ASURANSI KESEHATAN (5 Juni – 31 Juli 2023)
Seluruh mahasiswa wajib mempunyai kartu Peserta Asuransi Kesehatan yang masih berlaku (BPJS Kesehatan/ASKES/JAMKESMAS/JAMKESDA/KIS). Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta Asuransi Kesehatan agar segera melakukan pendaftaran. Informasi pendaftaran peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat dilihat pada laman www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ atau melalui aplikasi Mobile-JKN. Bagi mahasiswa luar Kota Padang dapat memilih Klinik Medika Andalas sebagai Faskes Tingkat I. Untuk mahasiswa Kampus Payakumbuh dan Dharmasraya dapat memilih Fasilitas Kesehatan terdekat.
IV. PEMBUATAN KARTU TANDA MAHASISWA (KTM/ATM) tanggal 12 Juni - 31 Juli 2023
Dalam pembuatan KTM, mahasiswa harus terdaftar sebagai nasabah Bank Syariah Indonesia. Petunjuk pembukaan rekening dan KTM online melalui link http://unand.net/ktm20
V. LAIN-LAIN
- Bagi calon mahasiswa yang bermasalah dalam proses registrasi dapat menghubungi sekretariat melalui email
helpdesk@unand.ac.id atauwr1@adm.unand.ac.id - Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Kuliah wajib tinggal di Asrama, dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku di asrama. Tata cara pendaftaran asrama diatur tersendiri melalui pengelola asrama.
- Jika mengundurkan diri setelah mendaftar, UKT yang sudah disetor tidak dapat diminta kembali.
- Bagi calon mahasiswa yang bermasalah dalam proses registrasi dapat menghubungi sekretariat melalui email
Post a Comment