Ditreskrimsus Mapolda Sumbar berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi.

REALITANUSANTARA.COM

Sumbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda  Sumbar berhasil  membekuk empat orang laki-laki tersangka  pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar bersubsidi.

Empat tersangka pelaku penyalagunaan bahan bakar minyak  bersubsidi ditangkap petugas dengan tempat yang berbeda. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi  Sulistyawan, S.Ik , kasus penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar, pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku berinisial Z ( 48 ) ditangkap petugas pada tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. 

Tersangka Z ditangkap petugas sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau dan jerigen kapasitas 33 liter," ungkap Dwi

Barang bukti yang di temukan petugas, berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther warana hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK. Dan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar bersubsidi, barang bukti tersebut sudah diaman petugas," ujarnya

Sedangkan tiga tersangka yang berinisial NEF (36) E (40) dan FI (46) ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023  di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter dalam  keadaan kosong,"jelas Dwi saat konferensi pers, Senin 29 Mei 2023 di Mapolda Sumbar.

Lanjut lagi Dwi mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.

Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang," ucapnya lagi

Lebih lanjut lagi Dwi mengatankan, Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui berinisial E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

"Untuk pendistribusian BBM tersebut masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Dan  Para pelaku juga sudah ditahan," ujarnya

Atas perbuatan empat tersangka, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar," tutur Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, S.Ik, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kaur Mitra AKP Hariman Fujianto. 

( AYU)

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.