Penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal.

   REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal, tentunya berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir, saat mewakili Ketua DPRD Sumbar dalam acara purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Amril, pada hari Senin (3/7) di Hotel Truntum Padang.

“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga terdapat hukum adat yang tidak dapat diabaikan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut telah dijelaskan ciri khas Sumbar, yaitu ABS-SBK. Oleh karena itu, setelah Kepala PT Padang Amril mengakhiri masa jabatannya, diharapkan penggantinya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, dengan semangat kearifan lokal. “Jadi, terdapat hukum positif dan hukum adat yang dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan,” tambahnya.

Selaku perwakilan dari keluarga besar DPRD Sumbar, dia menyampaikan rasa haru atas purna bakti Kepala PT Padang Amril. Kepala PT Padang Amril merupakan seorang ninik mamak dan birokrat yang sering memberikan gagasan-gagasan untuk meningkatkan optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah puncak karir seorang Hakim pada tingkat judex factie.

Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Terlebih lagi, jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya ada tiga puluh, dan hanya Hakim Tinggi yang dianggap mampu dan memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang dapat menduduki jabatan tersebut.

Oleh karena itu, merupakan suatu kebanggaan dan penghargaan bagi seorang Ketua Pengadilan Tinggi apabila dapat menyelesaikan masa jabatannya dengan baik. ( ** )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.