REKTOR UNES BERSILATURAHMI DENGAN KAJATI SUMBAR.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd  beserta Pimpinan Universitas dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang Dr. A. Syahrum Makkuradde, S.S., S.E, M.Si berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, S.H, M.H dan Stafnya. Kamis (10/8) kemarin di ruang sidang Kajati tersebut. 

Kunjungan kerja ini menjejaki kerjasama antara Universitas Ekasakti (Unes) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan.  Hal ini bukti nyata bahwa Unes peduli terhadap pendidikan masyarakat dan Aparatur Negara.

Kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan  MoU dan MoA nantinya antara Universitas Ekasakti dengan Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat. 

Dalam pertemuan tersebut Rektor memperkenalkan satu per satu pimpinan yang mendampinginya  Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP), Wakil Rektor I Dr. Ir. Dewirman Prima Putra, M.Si, Wakil Rektor II Dr. Teti Chandrayanti, MBA, Wakil Rektor III Drs. M. Takdir Mataliti, M.Si, Kepala LPPM Dr. Ir. I Ketut Budaraga, M.Si, Kepala LPM Prof. Dr. Dra. Hj. Darmini Roza, S.H, M.Hum  Kepala Lembaga Kerjasama dan Informasi Dr. Sumartono, S.Sos, M.Si  Dekan Fakultas Hukum Dr. Fitriati, SH, MH, Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2)  Dr. Iyah Faniyah , SH, M.Hum  dan Wadek Fakultas Hukum serta Ketua Prodi Ilmu Hukum.

Rektor mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan tentang rekognisi pendidikan formal maupun  non formal dalam bidang studi  yang relevan misalnya bidang institusi kejaksaan, bisa dievaluasi karyanya, penelitian, pengabdian, fotovidionya dinilai oleh Tim Penilai akademik, tim asosiasi profesi, tim inilah nantinya yang menilai. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini bagi yang bekerja sangat efisien untuk waktunya, program sarjana (S1) bisa ditempuh selama 2,5 tahun/5 semester dan program Magister (S2) cukup ditempuh selama 1 tahun/2 semester sudah bisa mengajukan tesis. Dan untuk semester ini Universitas Ekasakti satu-satunya yang memperoleh program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Ditempat yang sama Kajati mendukung sepenuhnya MoU ini, beliau akan mensupport pegawai-pegawai untuk melanjutkan kuliahnya di Universitas Ekasakti, karena produk hukum ini cepat mengalami perubahan dan perkembangan serta dengan kembali kuliah juga akan menambah khasanah keilmuwan di bidang-bidang lainnya yang dipelajari di bangku perkuliahan. ( Rls )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.