HAKI PENTING BAGI DOSEN DAN PERGURUAN TINGGI.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Haris Sukamto, AKS, S.H, M.H diwakili Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Yuliana, S.H, M.H memberikan sosialisasi Haki kepada Dosen, Ketua Prodi dan Dekan dilingkungan Universitas Ekasakti, Sabtu (18/11) kemarin di Ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Unes.

Acara Sosialisasi Haki ini diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unes, dibuka secara resmi  oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd ,  juga hadir Warek I dan II Universitas tersebut.

Rektor mengatakan Haki penting bagi Dosen dan Perguruan  Tinggi, terutama secara kelembagaan karena adanya tuntutan dari pemerintah yang namanya Indeks Kerja Utama (IKU), dan terkait dengan perlindungan ilmiah secara pribadi dan institusi Ini perlu mengikuti prosedur dan langkah-langkah yang diperlukan dalam memperoleh Haki dan Hak Paten ini.

Mungkin sudah sangat banyak karya ilmiah para Dosen dan prosedurnya kurang paham, maka dirasakan hal ini sulit, setelah diketahui mungkin tidak seperti itu. Rektor mengucapkan kepada Prof. Dr. Ir. I Ketut Budaraga, M.Si  dan Sekretaris LPPM yang mengambil inisiati.  Rektor minta kepada Yuliana untuk dapat memberikan penjelasan apa yang bisa di Haki-kan dan bagaimana prosedurnya.

Semoga Sosialisasi Haki ini bermanfaat bagi Dosen Unes, bila karya ilmiah sudah masuk kepercetakan dan royaltinya mengalir secara bertahap, kepada dosen yang mengikuti sosialisasi Haki ini agar mengikuti dengan sungguh-sungguh dan lebih banyak bertanya dalam waktu tanya jawab.   

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ekasakti Prof. Dr. Ir. I Ketut Budaraga, M.Si mengatakan saat ini dosen-dosen baru Hak Cipta, untuk Hak Paten dan Merek Produksi perusahaan belum lagi, yang perlu menset perlu kita robah. Kedepan Haki ini sangat penting bagi dosen dan lembaga kita bisa naik kridibilatasnya dan juga untuk finansial

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.