DPRD Sumbar gelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024, Senin  29 April 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua DPRD sumbar Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan H. Raflis, SH. MM. dan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri.

ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutannya mengatakan, Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024," kata Supardi

Lebih lanjut lagi ia menyebutkan, Sebagai reses terakhir, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kem bali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam Program pembangunan daerah," ujar Supardi.

Kemudian tambah Supardi,aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

 "Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024  akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Supardi juga memaparkan secara umum rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024

"Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Supardi.

Disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024. 

Selanjutnya, dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,  sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat,  baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. 

"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," tutup Supardi. ( Ay )
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.