Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pembahasan pasal per pasal ranperda .

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan permuseuman terus disempurnakan.

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pembahasan pasal per pasal ranperda tersebut, Kamis (2/5) di gedung DPRD setempat.

Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan Komisi V bersama mitra kerja diantara organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait lainnya.

Ketua Komisi V, Daswanto mengatakan kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan
daerah. Selain juga dalam praktik kehidupan sehari-hari.

“Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan,” katanya.

Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah
masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.

“Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” paparnya.

Dia menambah karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada
nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Selain itu sesuai pula
dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat.

“Sumbar dapat dikatakan
identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.

“Diharapkan nantinya keberadaan ranperda ini menjadi salah satu solusi karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai Kebudayaan,” katanya.

Selain itu, tambah dia, sejauh ini belum tampak ada arah yang jelas untuk menyelesaikan permasalah tergerusnya kebudayaan ini. Termasuk pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Untuk itulah DPRD mengusulkan penyusunan ranperda ini menjadi ranperda usul prakarsa.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembahasan Ranperda tersebut, Hidayat mengatakan penyusunan naskah akademik ranperda inu telah disesuaikan dengan lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.

Hidayat menambahkan, dalam pembahasan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang ada.

Selain itu, lanjut Hidayat, ranperda ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, ranperda tentang tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan permuseuman merupakan ranperda usul prakarsa DPRD.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh global.

“Sementara di lain sisi, belum ada regulasi khusus di Sumbar, itulah yang menjadi alasan DPRD Sumbar menjadikan ranperda ini usul prakarsa DPRD,” katanya.

Bahkan, tambah dia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026 juga belum ada.

“Kita berharap nantinya ranperda ini bisa memberikan manfaat akhir lestari dan bertahannya kebudayaan Sumbar yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi ini,” ujar Irsyad.(*)

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.