Dr. IBRAHIM S.H, M.H, LLM HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG R.I. JADI NARA SUMBER DI UNES.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Dr. Ibrahim S.H, M.H, L.L.M Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia jadi nara sumber  di Universitas Ekasakti, Senin (3/6) kemarin di Ruang Sidang Rektor Lt. 1 Gedung Rektorat Universitas  tersebut.

Kuliah Umum ini diselenggarakan oleh Fakultas Humum Universitas Ekasakti diikuti 210 orang mahasiswa Program S1 dan S2 Ilmu Hukum, thema yang diusung pada Kuliah Umum tersebut “Putusan Hakim / Pengadilan yang berkepastian  dan berkeadilan serta due process of kow“ . Nara sumber Dr. Ibrahim, S.H, M.H, L.L.M dan moderator Dr. Neni Vesna Madjid, S.H, M.H Ketua Prodi Ilmu Hukum  pada Fakultas Hukum Unes.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin M.Pd dalam sambutannya mengatakan mahasiswa hukum perlu ditingkatkan pengetahuan tentang hukum  baik tata negara, pidana dan perdata  Kedua keterampilannya menghadapi berbagai persoalan. Ketiga Hakim Agung baik pengecara, maupun Jaksa yang harus lebih ditonjolkan adalah etika. Ini sangat menarik kalau pengetahuan banyak punya, keterampilan banyak, tetapi etika ini terkait dengan prilaku, terkait dengan profesionalisme. Ini yang lebih banyak dilakukan bagi sarjana hokum.

Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd mengatakan Dr. Ibrahim Dosen Universitas Muslim Makasar, thema dalam Kuliah Umum ini yang diberikan oleh narasumber “Penegakkan Hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum”.

Dr. Ibrahim seorang ilmuan dan partisi hukum sebagai hakim agung dapat menambah wawasan kita, juga mengungkapkan untuk menambah wawasan Dosen dan mahasiswa dimana Unes pernah juga mengundang Prof. Dr, Saldi Isra dan tokoh lainnya untuk menambah wawasan 

Kajian tentang penegakan hukum baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi pada saat saat ini sangat dinatikan oleh masyarakat kita, Apalagi penegakkan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, memang dalam suasana keadaan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan banyak hal hal yang lain menjadi wacana yang terlalu banyak.        

Dr. Ibrahim dalam kuliah umum itu membahas materi tentang unsur utama Negara Hukum, pertama pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, kedua Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Ketiga legalitas dalam arti hukum formal maupun materiil.

Putusan Hakim (Perdata) harus mempunyai dasar hukum, yang memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan. Kedua Keterkaitan antara penggugat dengan tergugat dan dengan materi atau objek sengketa.   

Kemudian dasar fakta-fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara pernggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak tergugat. Kemudian penjelasan fakta fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat. 

Kemudian dijelaskan pula tentang Putusan Hakim (Pidana) harus ada dasar hukum dan juga dasar fakta. Untuk dasar hukum  dilihat pasal yang didakwakan, dan dasar fakta diuji kebenaran dari materi itu sendiri.  

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.