REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Memaksimalkan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Hukum melakukan Sosialisasi Peraturan Wali kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung Asisten I Kota Padang Edi Hasymi di Balai Kota, Aie Pacah, Padang, Senin (08/07/2024).
Dikatakan Edi Hasymi, LKK sebagai sebagai mitra pemerintah kelurahan senantiasa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.
"Kenapa sosialisasi Perwako No. 16 tahun 2024 tentang lembaga kemasyarakatan ini penting dilaksanakan, karena ini adalah pedoman bagi lurah dalam pelaksanaan pemilihan RT, dan RW karena para lurah lah yang nanti akan menjalankan Perwako ini di tingkat kelurahan," katanya.
Sambung Edi Hasymi, adapun jenis LKK yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.
Tujuan dari Perwako No. 16 Tahun 2024 Tentang LKK sendiri adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan pengelolaan dan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan LKK.
"Juga mewujudkan pemenuhan wadah aspirasi bagi masyarakat dan
mewujudkan LKK yang lebih terencana, terpadu, dan terkendali dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan," ujar dia.
Di dalam Perwako No. 16 Tahun 2024 Tentang LKK juga diatur terkait tugas, fungsi, hak, kewajiban, pemberhentian, dan syarat pengurus RT/RW. Hal sama terkait PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM juga termuat dalam Perwako tersebut.
"Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat mengerti akan tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta haknya masing-masing, sehingga tujuan dari terbitnya Perwako tersebut dapat tercapai," pungkasnya.(Ivan / Leddy / Charlie)
Post a Comment