REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Mahasiswa Kelopok 1 KKN Unes tahun 2024 Kelurahan Koto Panjang Ikua Kota Kecamatan Koto Tangah Padang memperoleh piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Pj. Walikota Padang dan Rektor Unes diserahkan oleh Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan, S.STP, M.M kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Wira 0kta Viana, S.H, M.H di Kantor Camat Koto Tangah Padang.
Hal ini diungkapkan DPL mahasiswa Kelompok 1 KKN Unes yang berlokasi di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Padang Wira Okta Viana di Kampus Universitas Ekasakti, Jum’at (6/9) kemarin.
Kegiatan program utama dari Universitas yang dilaksanakannya selama ber KKN adalah stunting, kenakalan remaja dan UMKM. Selain itu ada juga Program utama Kelompok 1 di Gurun Laweh Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto dilaksanakan Stunting, Sosialisasi ke Sekolah SD, dan SMP, materi yang diberikan dalam sosialisasi ini tentang kenakalan remaja, bahaya buli dan Narkoba. Kemudian ada juga program tambahan membuat rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Camat Koto Tangah Padang.
Mahasiswa yang ber KKN di Kelurahan Koto Panjang Ikua Kota sebanyak 23 orang mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu yaitu Teknik, Pertanian, Hukum dan Ekonomi. Kegiatan ini langsung dikoordinir oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dr. Mac Aditiawarman, S.H, M.Hum. dan Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan, S.STP, M.M, Lurah Koto Panjang Ikua Koto Ardi Dasril, ST.
Selanjutnya program utama dilaksanakn Kelompok 1 mengenai stunting dan juga penyuluhan bahaya stunting, pencegahan stunting dan membantu Puskesmas mendistribusikan makanan bergizi kepada masyarakat yang terdampak stunting, memberikan edukasi terkait dengan pemasaran usaha rumahan (Home Industri) seperti manfaat minuman bunga telang, usaha pembuatan naget, mahasiswa membantu mempromosikan dan pemasaran serta memberikan ilmu tentang perizinan usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk mahasiswa Hukum adanya program tambahan mendirikan rumah Restorative Justice di Koto Tangah, idenya dari Korwil Dr. Mac. Aditiawarman, S.H, M.Hum dan 3 orang DPL yang berkunjung melakukan surve dan silaturrahmi ke Kelurahan Kota Panjang Ikua Koto.
Camat Koto Tangah mengharapkan mahasiswa KKN Unes dapat melakukan penyuluhan mediasi, pelanta mediasi guna membantu masyarakat menyelesaikan kasus kasus hukumnya, sehingga tidak berlarut larut sampai ke pengadilan dan bisa diselesaikan secara mediasi. Camat Koto Tangah minta agar dilaksanaakn pelanta mediasi, DPL membicarakan dengan salah seorang mahasiswa KKN nya Yoserizal Pegawai Kejaksaan Negeri Sijunjung, sehingga pelanta mediasi ini dibuatkan sebuah rumah Restorative Justice, Anggarannya dari Kantor Camat Koto Tangah, mahasiswa hanya memberikan ide, tenaga dan pemikiran.
Rumah Restorative Justice ini nantinya dijadikan laboratorium Fakultas Hukum Unes untuk kegiatan yang sifatnya berkaitan dengan hukum seperti penyelesaian suatu kasus tindak pidana, kalau ada laporan laporan kasus-kasus yang masuk ke Kantor Camat nanti dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negari Kota Padang, Tokoh Masyarakat, LKAAM, KAN Kecamatan, dan Unes serta Kepolisian.
Korwil KKN Unes di Kec. Koto Tangah Padang Dr. Mac. Aditiawarman, S.H, M.Hum mengatakan Rumah Restorative Justive ini setelah diresmikan oleh PJ Walikota Padang Selasa (3/9) kemarin digunakan secara berkelanjutan, semua laporan kasus yang masuk ke Kantor Camat maupun ke Kejaksaan Negeri Padang, dibicarakan penyelesaiannya dulu di Rumah Restorative Justice dengan menghadirkan KAN Kecamatan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Tokoh Masyarakat dan Unes.
Rumah Restorative Justice ini pertama kali didirikan di Kota Padang maupun di Sumatera Barat untuk membantu masyarakat menyelesaikan laporan kasus pidana dan perdata di Sumatera Barat, mungkin di Indonesia. Kegiatan mahasiswa KKN Unes ini merupakan pilot proyek dan bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah dan khususnya masyarakat Kota Padang serta menjadi contoh bagi daerah lainnya. Restorative Justice ini kata Dr. Mac Aditiawarman, S.H, M.Hum juga berfungsi memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku kejahatan, menumbuhkan ketenraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan melalui dialog antara korban dan pelaku kejahatan.
Post a Comment