DPRD Provinsi Sumatera Barat Menggelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP dari BPK RI Tahun Anggaran 2024.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin wakil ketua DPRD sumbar Evi Yandri didampingi oleh wakil ketua iqra chissha dan Nanda Saputra serta rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat 23 Mei 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri juga oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy yang mewakili Gubernur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.
Wakil ketua DPRD sumbar Evi Yandri dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparansi, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“APBD adalah instrumen vital untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh BPK atas LKPD merupakan proses yang sangat penting dalam menilai sejauh mana prinsip akuntabilitas dan efisiensi dijalankan oleh pemerintah daerah,” ungkap Muhayatul.
Evi Yandri  menekankan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi rujukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan anggaran ke depan. Ia juga menegaskan bahwa capaian opini bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
Prosesi penyerahan LHP dilakukan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur Sumbar. Dalam kesempatan tersebut, diumumkan bahwa LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali ke-13 secara berturut-turut Pemprov Sumbar memperoleh opini tertinggi dari BPK RI atas laporan keuangannya.
Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas peraihan opini WTP tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, serta dukungan masyarakat Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-13 ini bukan hanya pencapaian administratif, tapi juga menjadi tantangan moral untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ungkap Vasko dalam kata sambutannya.
Ia menambahkan bahwa untuk mempertahankan opini WTP di masa mendatang, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan, antara lain melalui:
Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, dengan prioritas belanja yang lebih terukur berdasarkan RPJMD dan RKPD, Optimalisasi pendapatan daerah, khususnya melalui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penguatan pengendalian internal, dengan meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan dan aset, agar mampu menjawab tantangan dan menjalankan tugas sesuai peraturan.
Disamping itu juga, Vasko mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan keuangan tahun 2025 akan semakin berat, terutama akibat kebijakan efisiensi anggaran dan komitmen terhadap program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran OPD dan DPRD untuk bersinergi dan mencari langkah-langkah strategis agar target-target pembangunan tetap tercapai, meskipun dengan keterbatasan fiskal,” katanya
Wakil Gubernur juga meminta seluruh kepala OPD, biro, dan RSUD untuk segera menindaklanjuti temuan LHP BPK RI Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut harus dilakukan secara cepat, maksimal dalam waktu 60 hari, sesuai peraturan, dan berkoordinasi dengan Inspektorat. ( RN )
Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.