REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, yaitu penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, serta penetapan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda RPJMD, Selasa 27 Mei 2015 di ruang sidang utama DPRD sumbar.
Rapat dihadiri langsung Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, unsur Forkopimda, pimpinan Bank Nagari, BUMN/BUMD, kepala perangkat daerah serta para undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria, dalam hal ini Nanda menegaskan pentingnya keberadaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Ia menyampaikan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama yang strategis: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk akhlak mulia generasi muda, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta menjadi pusat pengembangan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal,” ujar Nanda.
DPRD Provinsi Sumatera Barat, lanjutnya, memandang perlu menginisiasi Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan peran negara dalam mendukung eksistensi dan perkembangan lembaga pendidikan Islam ini.
“Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kebijakan, pendanaan, infrastruktur, hingga pemberdayaan secara berkelanjutan kepada pesantren,” jelas Nanda.
Nota Penjelasan terhadap Ranperda disampaikan secara resmi oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar, yang membidangi pendidikan, sosial, dan keagamaan. Disampaikan bahwa substansi Ranperda mencakup penguatan kelembagaan pesantren, akses pembiayaan, jaminan mutu pendidikan, hingga kerja sama lintas sektor.
Agenda pembahasan Ranperda ini akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda Tanggapan Gubernur, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2025.
Agenda kedua dalam Rapat Paripurna adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 oleh Gubernur Sumbar. Sebelum nota disampaikan, pimpinan DPRD menggarisbawahi pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang strategis.
“RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang harus adaptif terhadap dinamika global, nasional, dan kebutuhan lokal. Dokumen ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah secara terarah dan terukur,” kata pimpinan dewan.
Dalam konteks keterbatasan fiskal nasional dan kebijakan efisiensi belanja negara sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, DPRD mengingatkan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan inovasi pembiayaan pembangunan untuk membangun kemandirian daerah.
Gubernur Mahyeldi dalam Nota Pengantarnya menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan hasil Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dokumen ini akan memuat arah kebijakan pembangunan lintas sektor, target kinerja daerah, serta strategi pencapaian visi pembangunan Sumatera Barat lima tahun ke depan.
Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (4), pembahasan Ranperda RPJMD oleh DPRD dan Pemerintah Daerah harus diselesaikan paling lambat 40 hari sebelum batas waktu penetapan Perda.
Untuk menjamin pembahasan yang intensif dan komprehensif terhadap dokumen RPJMD, DPRD menetapkan Panitia Khusus (Pansus) melalui Keputusan DPRD Nomor 11/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.
Usulan nama-nama anggota Pansus telah diterima dari seluruh fraksi dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD dalam rapat. Berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi, DPRD secara aklamasi menyetujui pembentukan Pansus.
Adapun pemilihan pimpinan Pansus dan penyusunan rencana kerja akan dilakukan secara internal oleh anggota Pansus, dan hasilnya akan diumumkan pada Rapat Paripurna berikutnya.
Menutup jalannya rapat, Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna ini. Ia berharap sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan lainnya terus terjalin demi kemajuan Sumatera Barat. (RN)
Posting Komentar