REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat gelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, yakni ; tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rapat Paripurna berlangsung di ruang utama kantor DPRD sumbar, Rabu 28 Mei 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Evi Yandri dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, dan jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta perwakilan BUMN, BUMD, tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.
Evi Yandri dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan usul prakarsa DPRD melalui Komisi V dan telah tercantum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025," papar Evi Yandri
Lebih lanjut lagi ia menyebutkan, dasar hukum Ranperda ini berakar pada pengakuan negara terhadap pesantren sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," ujarnya
“Pesantren telah berperan besar dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, penyelenggaraannya masih menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan fasilitas dan dukungan dari pemerintah daerah. Karena itu, Ranperda ini hadir sebagai solusi regulatif dan afirmatif,” ucapnya
Dalam kesempatan itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam tanggapannya yang di bacakan oleh wakil gubernur Vasco Ruseimy, kita menyambut baik usulan DPRD tersebut, dan menekankan pentingnya fasilitasi yang konkret serta keberpihakan anggaran terhadap lembaga pendidikan pesantren yang selama ini terbukti berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat.
Tanggapan Gubernur tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk jawaban dan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD pada Rapat Paripurna Senin, 2 Juni 2025.
Dalam Rapat Paripurna ini juga sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029. Dokumen perencanaan ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepakatan antara Gubernur dan DPRD yang telah ditandatangani pada 15 April 2025 lalu.
Visi pembangunan daerah yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 adalah “Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan” sebuah visi yang memadukan semangat kemajuan ekonomi dengan nilai-nilai religiusitas, kultural Minangkabau, dan prinsip keadilan sosial.
Delapan misi pembangunan disusun untuk mewujudkan visi tersebut, yang kemudian dijabarkan dalam tujuan dan sasaran strategis. Di antaranya adalah penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur yang merata, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pimpinan DPRD memberi beberapa catatan penting sebagai pengantar bagi pandangan umum fraksi pertama RPJMD bukan sekadar dokumen normatif, tapi harus menjadi komitmen nyata dalam penganggaran dan pelaksanaan program. DPRD mencatat bahwa dalam periode sebelumnya, masih terdapat ketimpangan antara perencanaan dan realisasi program pembangunan, Koordinasi lintas sektor perlu diperkuat, agar program strategis tidak berjalan parsial. Perlu ada mekanisme integrasi yang jelas antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal, Penguatan data dan sistem informasi menjadi hal esensial dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dalam sidang tersebut, delapan fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan umum terhadap RPJMD, di antaranya Fraksi PKS menekankan pentingnya pendidikan karakter dan penguatan ekonomi umat, Fraksi Gerindra mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah, Fraksi Golkar menyoroti perlunya reformasi birokrasi dan efisiensi program prioritas, Fraksi Nasdem mendorong peningkatan daya saing ekonomi daerah, Fraksi PAN menggarisbawahi peran UMKM dan inklusi pembangunan, Fraksi Demokrat meminta penguatan mitigasi bencana dan pembangunan berbasis lingkungan, Fraksi PPP mengusulkan sinergi program keagamaan dan sosial budaya, Fraksi gabungan PDIP-PKB menekankan keadilan sosial dan pengarusutamaan gender dalam program.
Berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan dari fraksi-fraksi tersebut akan ditanggapi langsung oleh Gubernur dalam Paripurna lanjutan tanggal 2 Juni 2025 mendatang.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembentukan dua Ranperda tersebut berjalan konstruktif, produktif, dan tepat waktu, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Evi Yandri menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktifnya. Kami juga meminta agar eksekutif menyiapkan jawaban yang komprehensif terhadap pandangan fraksi dan segera menindaklanjuti proses pembahasan berikutnya. ( RN )
Posting Komentar