DPRD Provinsi Sumatera Barat menyambut rombongan komisi ll DPRD kabupaten Musi Rawas, yang melakukan kunjungan kerja ( kanker ) di kantor DPRD sumbar,

REALITANUSANTARA.COM

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyambut rombongan komisi ll DPRD kabupaten Musi Rawas, yang melakukan kunjungan kerja ( kanker ) di kantor DPRD sumbar, rabu 11 Juni 2025 di ruang khusus l DPRD sumbar.

Pertemuan berlangsung tersebut berlangsung yang difokuskan pada koordinasi serta studi banding pembahasan program kerja DPRD, khususnya terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah, dan diterima oleh Tim Pakar DPRD Sumatera Barat, yakni Raflis dan Muhammad Irfan.

Dalam kegiatan ini,  Amir Hamzah menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk menggali informasi dan masukan strategis terkait proses dan substansi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Tujuan Kami ingin belajar dan juga mendapatkan masukan serta data yang diperlukan untuk menyempurnakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 di daerah kami,” ucapnya 

Hal tersebut ditanggapi oleh Tim Pakar DPRD Sumbar, Raflis,  ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, pemerintah mendorong kebijakan efisiensi agar anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

“Tujuan pemerintah sebenarnya sangat baik, yakni agar penggunaan anggaran lebih efisien dan menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat,” jelas Raflis.

Senada dengan itu, Muhammad Irfan menambahkan bahwa efisiensi anggaran lebih diarahkan kepada belanja langsung, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Efisiensi dilakukan agar anggaran lebih berkualitas, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, dan memiliki dampak langsung,” ungkap Irfan.

Pertemuan tersebut memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan anggaran, terutama dalam meningkatkan kualitas Raperda Pertanggungjawaban APBD.(RN)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.