Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Tatib, Banmus Ikut Disesuaikan

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Ketukan palu tiga kali di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Rabu (13/8/2025), menjadi penanda berlakunya Tata Tertib (Tatib) baru bagi DPRD Sumbar. Perubahan ini diambil untuk menyelaraskan aturan internal dengan dinamika regulasi nasional, perkembangan politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memimpin langsung rapat yang dihadiri perwakilan Gubernur, jajaran Forkopimda, hingga petinggi TNI-Polri dan Kejaksaan. Suasana rapat berlangsung khidmat namun tegas, mencerminkan pentingnya keputusan yang diambil.
Menurut Muhidi, revisi Tatib ini melewati proses panjang dan melibatkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat resmi tertanggal 20 Juni 2025. Saran perbaikan yang diberikan meliputi penyeragaman istilah, penyempurnaan redaksional untuk menghindari multitafsir, hingga pembaruan nomenklatur jabatan pendukung dewan.
“Tatib ini bukan sekedar dokumen administratif, tapi panduan strategis untuk memperkuat peran DPRD sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Setelah pembacaan laporan Pansus, pembacaan konsep keputusan, dan persetujuan seluruh anggota, Tatib baru disahkan sebagai Keputusan DPRD Nomor 17/SB/2025.
Rapat juga memutuskan penyesuaian jadwal Banmus terkait Pidato Kenegaraan Presiden yang dimajukan menjadi 15 Agustus 2025, serta membahas jadwal pembahasan ulang Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Muhidi menutup rapat dengan mengajak semua pihak menjaga sinergi. “Dengan aturan yang jelas, mari kita bekerja lebih fokus dan terarah demi Sumbar yang lebih baik,” pungkasnya. (RN)
Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.