DPRD Sumbar dan Pemprov Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2025.

REALITA NUSANTARA.COM

PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang digelar pada Kamis (28/8) di ruang sidang utama.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, Evi Yandri, dan Iqra Chissa, serta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Penandatanganan disaksikan oleh unsur Forkopimda Sumbar, Sekretaris Dewan Maifrizon, para pimpinan OPD, pimpinan BUMD, serta wartawan dari media cetak, elektronik, dan online.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, total pendapatan dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,244 triliun lebih. Jumlah ini terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,808 triliun lebih,

Pendapatan Transfer sebesar Rp3,301 triliun lebih,

Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp17,87 miliar lebih.

Sementara itu, alokasi belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp6,244 triliun lebih, dengan rincian:

Belanja Operasi sebesar Rp4,621 triliun lebih,

Belanja Modal sebesar Rp742,83 miliar lebih,

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5 miliar,

Belanja Transfer sebesar Rp875,84 miliar lebih,

serta Pembiayaan Netto sebesar Rp117,73 miliar lebih.

Anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, hingga urusan pilihan yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus dipergunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Program kegiatan yang dinilai kurang mendesak atau capaian realisasinya rendah akan dilakukan rasionalisasi.

“Perubahan APBD ini bukan sekadar menyesuaikan angka, tetapi juga memastikan agar program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap terlaksana dengan efisien dan bermanfaat,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan segera diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Sumbar bersama Pemerintah Daerah berharap Perubahan APBD Tahun 2025 ini dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di Sumatera Barat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.