REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren bersama sejumlah mitra terkait. Rapat ini merupakan tahap penting sebelum Ranperda tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Lazuardi Erman, menegaskan bahwa rapat finalisasi ini bersifat strategis. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
"Jumat besok Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren akan ditetapkan. Karena itu, rapat hari ini sangat penting agar semua pihak memiliki pandangan yang sama,” jelas Lazuardi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Pembahasan Ranperda, Nurfirman Wansyah, serta turut dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, dan anggota DPRD, Sri Kumala Dewi. Mitra yang ikut serta dalam pembahasan berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Dukungan penuh juga datang dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kanwil Kemenag Sumbar, Syahrizal, menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat eksistensi dan peran pesantren di daerah.
"Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat. Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD yang mendorong lahirnya regulasi ini,” ungkap Syahrizal.
Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren, diharapkan pengembangan pesantren di Sumatera Barat dapat berlangsung lebih terarah, terintegrasi, serta mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah secara berkelanjutan. (RN)

Posting Komentar