REALITANUSANTARA.COM
PADANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Padang pada tahun 2025. Program ini sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, di sisi lain, program ini juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyerobotan atau perampasan tanah, baik tanah milik keluarga, kerabat, maupun orang lain.
Baru-baru ini hal tersebut menimpa salah seorang warga di daerah Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ironisnya, tanah miliknya justru diserobot oleh keponakan sendiri.
Pihak korban penyerobotan tanah mengatakan telah konfirmasi kepada pihak BPN Kota Padang sejak pada tanggal 07–08 Juli 2025. Hingga hari ini, Senin (08/09/2025), sudah tiga kali pihak korban menanyakan tindak lanjut pengajuan penangguhan namun, jawaban dari pihak BPN masih tetap sama, yakni bahwa kasus tersebut “masih dalam tahap penyelidikan.”
Kondisi ini membuat pihak korban merasa kecewa terhadap kinerja BPN Kota Padang. Ia menilai BPN terlalu lamban merespons, terlalu banyak memberikan janji tanpa kepastian, serta cenderung menganggap sepele laporan masyarakat. Padahal, sejak laporan pertama kali masuk hingga kini sudah lebih dari dua bulan, tetapi belum ada titik terang terkait penyelesaian kasus tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak korban mengenai transparansi BPN dalam menjalankan program PTSL. Alih-alih memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat, justru lambannya penanganan kasus seperti ini dinilai merugikan pihak korban.
Korban berharap adanya langkah cepat, tegas, dan transparan dari pihak BPN maupun aparat berwenang agar hak atas tanah masyarakat dapat dikembalikan sepenuhnya. Selain itu, dia juga mendorong adanya mekanisme pengawasan independen terhadap jalannya program PTSL, sehingga program yang semestinya menjadi solusi tidak malah membuka celah bagi oknum yang berniat melakukan penyerobotan tanah tersebut.
Posting Komentar