Anggota DPRD Sumbar Muhamad Yasin Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

REALITANUSANTARA.COM

PARIAMAN - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Yasin, STP, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Makan Joyo Makmur, Kota Pariaman, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Acara sosialisasi ini digelar dalam dua sesi dan dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, kelompok tani, serta gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelestarian lahan pertanian pangan yang berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan wilayah.

Dalam sambutannya, Muhamad Yasin, STP, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, menegaskan bahwa perda tersebut lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat.

"Kita tidak ingin di daerah kita suatu saat nanti tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Artinya, jangan sampai kita kehilangan swasembada pangan. Oleh karena itu, Perda ini disusun untuk memastikan agar lahan pertanian tetap terlindungi,” ujar Yasin dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa dengan tetap terjaganya luas lahan pertanian pangan di Sumatera Barat, maka keberlanjutan dan kemandirian pangan masyarakat bisa terus dipertahankan.

"Jika jumlah lahan pertanian ini dapat terus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan, Insya Allah Sumatera Barat akan tetap menjadi daerah yang mandiri dan tangguh dalam hal ketahanan pangan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Alsintan, Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Barat, Syoprinaldi Nasridal Putra, SP, yang akrab disapa Cop. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci substansi dan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2020, termasuk upaya pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.

"Perda ini menjadi dasar hukum agar setiap lahan pertanian pangan yang ada di daerah tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan industri atau pemukiman. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi, mengatur, dan memberdayakan petani agar tetap produktif,” jelas Syoprinaldi.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak di antara mereka mengaku baru mengetahui isi dan tujuan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 setelah mengikuti kegiatan tersebut.

"Selama ini kami belum tahu kalau ada aturan yang melindungi lahan pertanian. Setelah dijelaskan tadi, kami jadi paham bahwa pemerintah memang serius menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar salah seorang peserta yang juga anggota Gapoktan.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para pelaku pertanian di Sumatera Barat semakin memahami pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak tergeser oleh laju pembangunan, serta berperan aktif dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan daerah.

Editor : AYU

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.