DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Gubernur atas Ranperda APBD 2026.

REALITANUSANTARA.COM

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (6/10/2025), di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pengantarnya, Iqra Chissa menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2026 pada rapat sebelumnya, 3 Oktober 2025.

"Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan keprihatinan terhadap penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026 yang diterima Provinsi Sumatera Barat,” ujar Iqra.

Menurutnya, seluruh fraksi DPRD memberikan catatan, pertanyaan, dan saran terkait aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Salah satu perhatian utama DPRD adalah adanya penurunan pendapatan transfer sekitar Rp419 miliar, yang dinilai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Menanggapi kondisi tersebut, fraksi-fraksi DPRD Sumbar mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transformasi kebijakan pendapatan, di antaranya dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru.

Pada sisi belanja daerah, DPRD menegaskan pentingnya penyesuaian program dan kegiatan dengan kondisi anggaran pasca penurunan TKDD. Dewan juga menekankan agar program prioritas pembangunan strategis yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 tetap menjadi fokus utama pelaksanaan APBD.

Sementara pada aspek pembiayaan, DPRD menyoroti perlunya evaluasi terhadap tidak dialokasikannya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebagai sumber penerimaan pembiayaan di tahun anggaran berikutnya. Hal ini dianggap penting agar keberlanjutan program tidak terganggu dan keseimbangan fiskal tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan jawaban resmi terhadap seluruh masukan dan pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurut pimpinan rapat, jawaban yang disampaikan dinilai cukup komprehensif dan menyeluruh, meskipun masih terdapat beberapa hal teknis yang akan dibahas lebih rinci dalam tahap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Sebelum menutup rapat, pimpinan dewan juga mengusulkan adanya perubahan agenda pembahasan Ranperda APBD 2026, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah akibat penurunan TKDD. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh peserta rapat melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus).

Rapat paripurna yang berlangsung tertib dan penuh perhatian ini menandai dimulainya tahapan pembahasan lanjutan terhadap Ranperda APBD 2026. Dokumen anggaran tersebut akan menjadi dasar arah pembangunan dan kebijakan fiskal Provinsi Sumatera Barat pada tahun mendatang. (Ay)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.