REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mencapai prestasi luar biasa dengan meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2025 untuk keenam kalinya secara berturut-turut.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dan diberikan khusus untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara penyerahan dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Arry Yuswandi, di Istana Gubernur pada Selasa malam, 18 November 2025.
Prestasi ini menandai komitmen berkelanjutan lembaga dalam meningkatkan transparansi pemerintahan, yang menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik di tingkat provinsi. Respons dan Pernyataan Resmi dari Pimpinan Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Maifrizon, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam atas pencapaian ini. Ia menekankan bahwa predikat Informatif ini bukan hanya sebuah penghargaan, melainkan bukti nyata dari dedikasi DPRD Sumbar dalam menjaga transparansi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang jelas dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, predikat informatif ini sekaligus menunjukkan komitmen kita di DPRD Sumbar dalam menjaga transparansi dan memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik.” Saat menyampaikan hal tersebut, ia didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir, serta Kepala Subbagian Humas, Protokol, dan Publikasi, Dahrul Idris, yang turut berkontribusi dalam upaya ini.
Lebih lanjut Maifrizon menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab krusial yang harus dipertahankan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak mutlak untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses mengenai tugas serta fungsi DPRD, mulai dari proses legislasi hingga pengawasan eksekutif.
“Kita berkomitmen Sekretariat DPRD Sumbar selalu menjaga transparansi,” ujarnya, menyoroti pentingnya aksesibilitas informasi sebagai bagian dari good governance.Proses dan Komitmen dalam Monitoring Evaluasi Untuk mencapai predikat ini, Sekretariat DPRD Sumbar telah mengikuti seluruh tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh KI Sumbar dengan penuh tanggung jawab.
Proses ini meliputi penilaian terhadap sistem pengelolaan informasi, respons terhadap permintaan informasi dari masyarakat, serta integrasi transparansi dalam operasional sehari-hari. Maifrizon menambahkan, “Kita berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” yang mencakup peningkatan platform digital, pelatihan pegawai, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Upaya ini tidak hanya memenuhi standar nasional Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif provinsi. Peringkat Tambahan dan Dampak Jangka Panjang Selain mempertahankan predikat Badan Publik Informatif untuk keenam kalinya berturut-turut, Sekretariat DPRD Sumbar juga berhasil meraih posisi peringkat dua terbaik di antara seluruh OPD di Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Peringkat ini didasarkan pada indikator-indikator seperti kecepatan respons, kualitas informasi yang disediakan, dan partisipasi masyarakat. Prestasi ganda ini semakin mengukuhkan posisi Sekretariat DPRD Sumbar sebagai salah satu lembaga pemerintahan dengan kinerja transparansi paling unggul di lingkungan provinsi.
Secara keseluruhan, capaian ini tidak hanya meningkatkan citra DPRD Sumbar, tetapi juga mendorong OPD lain untuk mengadopsi praktik terbaik dalam keterbukaan informasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada pemerintahan yang lebih inklusif dan akuntabel di Sumatera Barat.(RN)

Posting Komentar