PADANG - APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/11), dengan total anggaran sebesar Rp6,41 triliun. Dalam struktur APBD tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun menjadi Rp2,75 triliun—berkurang Rp429,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa penurunan dana transfer ini harus segera diantisipasi agar tidak menghambat pembiayaan program prioritas daerah. Pemerintah Provinsi bersama DPRD, kata dia, telah sepakat melakukan optimalisasi PAD sebagai langkah penyeimbang.
Menurut Evi, potensi tambahan PAD mencapai Rp618 miliar, yang bersumber dari kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, serta retribusi daerah yang diproyeksikan bertambah Rp21,5 miliar.
Terkait PAP, ia menjelaskan bahwa DPRD bersama tim ahli dan OPD telah melakukan kajian komprehensif, dan hasilnya diserahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. Kajian tersebut juga mendorong optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat maupun Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Evi menilai potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan sangat besar, dengan estimasi penerimaan mendekati Rp600 miliar. Hal ini ditopang oleh ketentuan UU 1/2022 serta regulasi teknis dalam Permen PUPR mengenai perhitungan nilai perolehan air permukaan.
Untuk merealisasikan potensi tersebut, ia meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Revisi diperlukan untuk memperjelas struktur tarif, memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki pola pelaporan, serta memastikan verifikasi lapangan berjalan lebih akurat. Ia juga menyarankan penerapan tarif berbasis klaster—misalnya berdasarkan volume pemakaian air atau luas lahan—seperti yang diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat.
Evi mencontohkan, perkebunan sawit milik swasta di Sumbar mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk kebun BUMN dan masyarakat. Oleh karena itu, penetapan tarif harus disesuaikan dengan status pengelolaan dan diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
Lebih jauh, ia mengusulkan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur. Tim tersebut diharapkan melibatkan Sekda, seluruh asisten, Bapenda, dinas-dinas teknis terkait, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Tugas utama tim meliputi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pungutan, hingga pelaksanaan pilot project di daerah dengan basis perkebunan besar seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam. Tim juga dapat merumuskan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil serta membangun sistem data digital terpadu.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha—mulai dari industri sawit, teh, hingga kopi—melalui forum dialog bersama. Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, pendekatan ini juga bertujuan memastikan bahwa hasil PAP benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di kawasan industri dan perkebunan.
Untuk menjamin kepastian hukum, Evi mengusulkan adanya MoU dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi serta Kepolisian, agar proses pengawasan dan penegakan terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai aturan.
“Dengan langkah-langkah tersebut,” ujar Evi, “optimalisasi PAD tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas kekurangan anggaran, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemandirian fiskal Sumatera Barat secara berkelanjutan.”(RN)

Posting Komentar